11 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 06 Nov 2020

Desember 2020 Perguruan Tinggi Wajib Menerapkan PIN dan SIVIL

Seprila Mayang SEVIMA

Penomoran Ijazah Nasional yang biasanya disebut juga sebagai PIN, merupakan suatu sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional. PIN sendiri menggunakan format penomoran tertentu yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biasanya, PIN akan diberikan ketika mahasiswa sudah menuntaskan studinya.

Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah satu inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga angka maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi bisa ditekan semaksimal mungkin.

Laman pendaftaran PIN Kemenristekdikti bisa diakses disini.

Lalu, bagaimana proses penomoran PIN?

Proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. Berdasarkan edaran yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud pada lampiran ini. Proses penomoran tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem. Yang mana, proses penomoran tersebut akan dicek keabsahannya menggunakan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL). Pada saat pelaksanaan penomoran PIN, diberlakukan melalui dua macam proses, yaitu:

  1. Melalui reservasi atau booking nomor ijazah saat kelulusan
  2. Dengan pemasangan nomor ijazah dengan NIM calon lulusan.

Kapan penerapan PIN dilakukan oleh perguruan tinggi?

Menurut ketentuan Peraturan Menteri, sistem berlakunya PIN elektronik mulai bisa diterapkan di Perguruan Tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan. Penerapan PIN di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia wajib diterapkan mulai 21 Desember 2020.

Informasi mengenai PIN dan SIVIL bisa dilihat disini.

Pemberlakuan PIN ini sendiri dinilai cukup baru di lingkup perguruan tinggi. Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, pihak Perguruan Tinggi perlu punya waktu khusus dan persiapan ekstra untuk menyiapkan pemberlakuan PIN tersebut. Dengan demikian, pihak perguruan tinggi wajib mempersiapkan sistem PIN ini sebaik mungkin.

Nah, mau tau lebih lanjut mengenai penerapan PIN di Perguruan Tinggi? Temukan jawaban detailnya melalui Webinar SEVIMA seputar penerapan PIN bagi Perguruan Tinggi pada 10 November 2020. Pembahasan Webinar kali ini akan disampaikan langsung oleh pemateri terbaik yaitu Bapak Mahendri Winata (CTO SEVIMA), Bapak Muhammad Veridy Samodra (Perwakilan LLDIKTI VIII), dan  Bapak Ramli, S.AP. (Kabag PDDIKTI Universitas Muhammadiyah Mataram). Untuk informasi dan pendaftaran seputar Webinar, kunjungi laman berikut ini.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×