6 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita | Dunia Kampus • 24 May 2022

Kemdikbud Ristek Percepat Layanan Kenaikan Pangkat Dosen

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Kabar menggembirakan bagi dosen di seluruh perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melakukan percepatan layanan kenaikan pangkat dosen. Disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Prof. Nizam bahwa proses kenaikan dosen saat ini bisa dilakukan lebih cepat, yaitu dalam waktu dua bulan. 

Namun, proses kenaikan dosen tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat yang dilakukan adalah dosen tersebut sudah memiliki persyaratan yang lengkap saat mengajukan kenaikan pangkat tersebut. 

Baca juga: Dosen Muda, Ini 5 Tips Mengajar Yang Efektif dan Ideal 

Apa saja sih syaratnya?

Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dosen saat melakukan kenaikan pangkat. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini. 

  1. Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b.
  3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun.
  5. Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama.
  6. Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen.
  8. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tata karma, serta tanggung jawab.

Bagaimana jika proses kenaikan pangkat dosen lebih lama?

Terkadang proses kenaikan pangkat dosen memiliki waktu yang lebih lama. Ini bisa terjadi akibat ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Sehingga proses kenaikan pangkat tersebut terpantau belum lengkap melalui sistem.

Ada beberapa syarat yang biasanya belum dipenuhi oleh dosen. Misalnya seperti karya ilmiah yang belum pas dan harus diperbaiki. Selain itu agar proses kenaikan pangkat bisa berjalan lancar, dosen bisa menambah karya ilmiah. 

Baca juga: SEVIMA EdLink Mengubah Pandangan Dosen Tentang Kuliah Daring

Adanya proses percepatan layanan kenaikan pangkat dosen ini akan meningkatkan zona integritas di lingkungan Ditjen Dikti Ristek. Sehingga adanya proses kenaikan pangkat dosen ini akan mengurangi perilaku yang koruptif di setiap perguruan tinggi. 

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×