4 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita • 14 Dec 2021

Kemendikbudristek Jelaskan Larangan PTN Angkat Dosen Tetap Non-PNS

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sedang dibingungkan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang Pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi Dosen Non-ASN di PTN. 

Benarkan Dalam Surat Edaran tersebut, Kemendikbud Ristek membatasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam mengangkat dosen tetap non-PNS?

Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed mengatakan, dosen non-PNS di kampus negeri sudah dilarang sejak lama, namun Kemendikbud memberikan dispensasi agar diusulkan untuk mendapat NIDN paling lambat 30 November 2021. 

“Jadi yang melarang bukan Kemendikbud, tapi Peraturan Pemerintah (PP). Surat Edaran tersebut merupakan penyesuaian dari UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ” ujar Sofwan dalam Webinar SEVIMA bertajuk “Strategi Perekrutan Dosen Pada Perguruan Tinggi” yang dihadiri Dr. Dede Yusuf ME, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan 200 sivitas akademika kampus,  pada hari Jumat, (10/12).

Baca juga : Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS

Sofwan juga mengungkapkan saat ini perguruan tinggi membutuhkan SDM yang berkualitas, Apalagi saat ini tercatat ada 35 PTN baru. Jadi untuk formasi perekrutan PTN itu dibatasi, PTN hanya boleh diisi oleh PNS dan PPPK atau yang bisa disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Namun, kebutuhan PTN belum tentu seluruhnya dipenuhi, karena ada kuota nasional. Untuk itu perekrutan ini perlu di tes untuk menyaring yang terbaik atau yang memenuhi persyaratan, kualifikasi dan kompetensi. Ini tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya untuk PTN, karena PTS punya aturan sendiri,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Dede Yusuf juga mengatakan, saat ini perguruan tinggi membutuhkan SDM yang berkualitas. 

“Untuk itu, kita cari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” jelasnya

Baca juga : Cara & Tips Pelaporan Data PDDikti Tuntas 100 Persen

Peraturan yang Akan Berdampak Besar

Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

“Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud) dan kampus-kampus besar yang juga bagian dari Komunitas SEVIMA. Misalnya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (UNAIR).” ujar Ridho, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (13/12/2021).

“Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian diantaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup,” lanjutnya

Meski begitu, kata Dr Dede Yusuf, selaku Pimpinan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan, peningkatan kualitas dosen di kampus memang sudah mendesak. Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

“Untuk itu, kita cari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” ujar Dede Yusuf.

Baca juga : Dosen, Ini Tips Lolos Sertifikasi Dosen dan Pengisian LKD-BKD 2021

Tidak diizinkannya perekrutan dosen non-PNS di kampus negeri, tidak berlaku untuk perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut karena pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara.

“Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), didanai negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun,” kata Sofwan.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×