10 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita • 30 Mar 2021

Mendikbud Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Secara Terbatas Tahun 2021

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembelajaran dengan dua opsi, yakni boleh belajar tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online (daring) atau luring. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kebijakan tersebut diatur melalui revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Live Streaming youtube Kemendikbud, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kemendikbud Keluarkan Aturan Perkuliahan di Semester Genap 2020/2021

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

“Kenapa masih ada opsi [PJJ]? Karena protokol kesehatan [di kelas] maksimal 50 persen [kapasitas]. Jadi walaupun sudah vaksinasi dan diwajibkan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui sistem rotasi,” ucapnya.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” tambah dia.

Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Baca juga : Panduan Memilih LMS untuk Perkuliahan Online di Perguruan Tinggi

“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” tambah dia.

Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu dihentikan sementara.

“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” kata Nadiem.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×