5 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 31 Aug 2020

Studi Kasus, Penyebab Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi tidak Terakreditasi

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Terkait status akreditasi pada ijazah lulusan, kami contohkan kasus di sebuah perguruan tinggi yang mana terdapat 2 program studinya yang wisuda pada masa jeda akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya juga sudah terlambat atau dibawah 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasinya selesai.

Sebut saja Program Studi “A” dan “B”, kedua program studi ini wisuda pada tanggal 23 Desember 2016 yang pada saat itu status akreditasinya masih dalam proses dan setelah wisuda barulah SK re-akreditasinya keluar masing masing tanggal 12 Januari 2017 untuk program studi “A” dan tanggal 29 Desember 2016 untuk program studi “B”.

Program studi “A” telah Kadaluarsa pada tanggal 17 April 2015 dan baru mengusulkan Borang re-akreditasi pada tanggal 3 April 2015 sedangkan Program Studi Akuntasi yang kadaluarsa pada 25 Juni 2015 menyampaikan Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 22 Desember 2015.

Baca juga : Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) Lengkap!

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan:

+ (2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.

+ (3) Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

Sayangnya, pasal 3 tersebut hanya berlaku jika pasal 2 terpenuhi. Karena Akreditasi Program Studi “A” kadaluarsa pada 17 April 2015 sedangkan penyampaian Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 3 April 2015 dan juga Akreditasi Program Studi “B” kadaluarsa pada 25 Juni 2015 sedangkan penyampaian Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 22 Desember 2015.

Dengan demikian Kampus tersebut juga telah “melanggar aturan” Karena menyerahkan borang kurang dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, maka berdasarkan peraturan yang ada, Lulusan dari Program Studi “A” dan “B” berada dalam kondisi tidak memiliki akreditasi.

Baca juga : siAkad Cloud Dukung IAIN Palu Menuju World Class University

Dampaknya Lulusan dari kedua program studi tersebut yang wisuda di tanggal 23 Desember 2016 tidak bisa melakukan seleksi CPNS 2017 karena salah satu persyaratan yang ditetapkan PANSELNA CPNS yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2017 adalah Pelamar harus berstatus lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dan status akreditasi adalah “PADA SAAT IJAZAH TERSEBUT DIKELUARKAN”.

Dan berhubung status prodi tidak terakreditasi pada saat wisuda, Kampus tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi”

Dengan demikian Kampus tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi” Karena telah mewisuda lulusan dari program studi “A” dan “B” yang saat wisuda tanggal 23 Desember 2016 kedua program studi tersebut berada pada masa/kondisi tidak terakreditasi atau akreditasinya kadaluarsa.

Demikian contoh kasus yang kami paparkan sebagai case study, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: www.kopertis12.or.id

SEVIMA: Take IT Easy

Baca juga:

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×