SEVIMA.COM – Menteri Riset dan Teknologi, Muhamad Nasir, sebelum mengakhiri masa jabatannya di pemerintahan Jokowi jilid 1, mengeluarkan surat edaran No. 4/M/SE/2019 terkait Penyederhanaan Kelembagaan pada Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16 Oktober 2019.
Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan untuk menata kembali pelaksanaan tugas keprofesionalan dosen sesuai dengan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menristekdikti meminta 8 langkah sebagai berikut :
1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri wajib melakukan:
- kaji ulang terhadap kelembagaan perguruan tinggi masing-masing:
- pengurangan penugasan dosen pada jabatan administratif atau manajerial: dan
- penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi serta efisiensi struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sehingga organisasi pada masing-masing perguruan tinggi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
- Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Menteri: dan
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Share artikel: