SEVIMA.COM - Sejak tahun 2014, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pelaporan data PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) secara berkala, ini sesuai amanat UU no. 12 Tahun 2012. PDDIKTI sendiri menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.
PDDikti menjadi suatu hal yang amat penting bagi perkembangan dunia pendidikan tinggi Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya data yang baik, dan kondisi data yang baik dihasilkan dari pelaporan data yang baik serta tepat waktu dari Perguruan Tinggi Indonesia.
Studi kasus beberapa kampus yang kurang menghiraukan pelaporan PDDikti:
- Terhambat akreditasi: https://www.kabartimurnews.com/2019/07/04/4-jurusan-poltek-belum-akreditasi/
- Diberikan sanksi “kampus dalam pembinaan”: http://2.bp.blogspot.com/--XVTZts2azo/VnDz9XuDTMI/AAAAAAAABQI/NscYHbDn0e4/s1600/status-pembinaan-perguruan-tinggi.jpg
- Banyak kerugian bagi mahasiswa: https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/11/15334011/ini.kerugian.jika.mahasiswa.tidak.terdaftar.dalam.pd.dikti
- Sertifikasi Dosen ( yang memanfaatkan data kegiatan mengajar dosen ),
- PIN - Penomoran Ijazah Nasional (menggunakan data histori pendidikan & aktivitas kuliah mahasiswa), dan utamanya
- Akreditasi (dapat menggunakan data kegiatan mengajar dosen, rata-rata IPK, dll).
Share artikel: