6 Hari Lagi - Sebelum Event Kiat Sukses Guru dan Dosen Memanfaatkan Artificial Intelligence dan Learning Management System untuk Susun Bahan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita

Ini Dia Syarat Kampus untuk Mendaftar Hibah Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Tahun 2025

26 May 2025

SEVIMA.COM – Program Bantuan Hibah Pembinaan SPMI Tahun 2025 merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Fokus utama program ini adalah membangun budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi melalui penguatan pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Hal ini dikutip dari Surat Edaran Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 

Lebih lanjut, dalam Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada halaman lima, juga disebutkan bahwa program ini dirancang untuk membina program studi (prodi) agar mampu mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara komprehensif dan utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini adalah intervensi strategis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk secara sistematis mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Penekanan pada “budaya mutu” dan “implementasi utuh” menandakan sebuah komitmen untuk mewujudkan perubahan yang fundamental dan berkelanjutan.

Mengapa Program Ini Krusial untuk Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Anda?

Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu merupakan amanat fundamental yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada poin B “Dasar Hukum Program”, dalam  kerangka tersebut, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi, bersama dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diwujudkan melalui akreditasi, menjadi dua pilar utama dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sejak tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah memfasilitasi pelaporan implementasi SPMI oleh perguruan tinggi melalui platform daring spmi.kemdikbud.go.id, yang juga berfungsi sebagai alat pantau bagi pemerintah dalam upaya peningkatan mutu secara nasional.

Keterlibatan dalam program bantuan ini menjadi sangat relevan dan krusial bagi perguruan tinggi. Partisipasi aktif dapat membantu perguruan tinggi dalam memenuhi standar nasional yang ditetapkan, sekaligus meningkatkan daya saing institusional. Hal ini menjadi semakin penting mengingat implementasi SPMI yang baik dan efektif telah terbukti berkorelasi positif dengan peluang perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik.

Keberadaan program ini juga dapat dilihat sebagai sebuah akselerator bagi perguruan tinggi untuk memenuhi standar nasional dan meningkatkan status akreditasinya. Amanat penjaminan mutu dalam UU No. 12/2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan pentingnya SPMI yang kuat. Program Bantuan Pembinaan SPMI 2025 secara spesifik bertujuan untuk “mengembangkan sistem penjaminan mutu secara terstruktur dan berkelanjutan” serta “meningkatkan pengelolaan SPMI dalam membina prodi untuk melaksanakan penjaminan mutu secara utuh”. 

Lebih lanjut, dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada poin E “Persyaratan Penerima Bantuan”, salah satu kriteria utama bagi calon penerima bantuan adalah perguruan tinggi dengan persentase akreditasi program studi yang meraih peringkat Unggul/A/Baik Sekali/B maksimal 20%. Dengan demikian, program ini secara eksplisit menyasar perguruan tinggi yang masih memerlukan upaya signifikan dalam peningkatan mutu akreditasi program studinya.

Kriteria Wajib Dipenuhi: Persyaratan Umum Setiap Perguruan Tinggi

Setiap perguruan tinggi yang berminat untuk mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan umum yang bersifat wajib. Hal ini dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada poin E “Persyaratan Penerima Bantuan”. Yaitu:

  • Perguruan tinggi tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sanksi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  • Perguruan tinggi harus berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Persentase program studi akademik yang memiliki peringkat akreditasi Unggul, A, Baik Sekali, atau B adalah maksimal 20% dari total program studi akademik yang dimiliki. 
  • Perguruan tinggi belum pernah mengikuti program sejenis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, seperti program Perguruan Tinggi Asuh, program bantuan pengembangan SPMI perguruan tinggi, dan/atau program pembinaan SPMI melalui Perguruan Tinggi Mitra Pembina.

Persyaratan Khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Selain persyaratan umum di atas, terdapat pula persyaratan khusus yang berlaku bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada poin E “Persyaratan Penerima Bantuan”, ayat 5 “Khusus Perguruan Tinggi Swasta”, yaitu:

  • PTS tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk institusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
  • PTS tidak sedang memiliki masalah internal yang signifikan dan/atau tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum yang dapat mengganggu operasional dan pelaksanaan program.

Kedua persyaratan khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa PTS yang menerima bantuan memiliki stabilitas institusional yang memadai, sehingga program bantuan dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan dampak yang berkelanjutan tanpa terhambat oleh persoalan internal atau hukum.

Tabel 1: Ringkasan Persyaratan Wajib Perguruan Tinggi Penerima Bantuan SPMI 2025

Menyadur dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  pada poin E “Persyaratan Penerima Bantuan”, Berikut adalah ringkasan persyaratan wajib yang harus dipenuhi:

No. Kriteria Persyaratan Keterangan/Detail Sumber dari Buku Panduan (Halaman)
1. Tidak Sedang Dikenakan Sanksi Administratif Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 1)
2. Status Aktif pada PDDikti Perguruan tinggi terdata dan berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 1)
3. Persentase Akreditasi Program Studi Persentase program studi akademik dengan peringkat akreditasi Unggul/A/Baik Sekali/B maksimal 20% dari total prodi akademik. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 1)
4. Riwayat Mengikuti Program Sejenis Belum pernah mengikuti program Ditjen Dikti berupa PT asuh, menerima bantuan pengembangan SPMI perguruan tinggi, dan/atau program pembinaan SPMI melalui PT mitra pembina. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 7); 1 (Hal. 1)
5. Khusus PTS: Status Perubahan Bentuk Tidak sedang dalam proses perubahan bentuk institusi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 7); 1 (Hal. 1)
6. Khusus PTS: Kondisi Internal dan Hukum Tidak sedang memiliki masalah internal dan/atau tidak dalam sengketa hukum. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 7); 1 (Hal. 1)
7. Pembentukan Kelompok Terdiri dari 5-10 PT di satu wilayah LLDikti, dengan total minimal 20 prodi akademik. Salah satu PT menjadi koordinator. Pembentukan kelompok dan penetapan koordinator diatur oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 1 (Hal. 6); 1 (Hal. 6)

Surat Edaran Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025  beserta Buku Panduannya dapat diakses lebih lengkap di: https://kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Surat-penawaran-banper-SPMI-2025.pdf & https://kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025.pdf

Dikutip dari Surat Edaran yang sama, Bagi perguruan tinggi yang berminat mengikuti program ini agar mengirimkan surat pernyataan minat perguruan tinggi (format terlampir) paling lambat tanggal 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB ke laman https://forms.gle/GSbkJfXtqGi7fTN1A. Selamat berjuang!

Ditulis oleh: Ilham Dary, M.Hub.Int

Diposting Oleh:

Erna SEVIMA

Tags:

hibah spmi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴Webinar: Diskusi Bersama Penyusunan Proposal Bantuan-Hibah Program Penguatan PTS