SEVIMA.COM – Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) kembali hadir di tahun 2025 sebagai sebuah inisiatif krusial yang digulirkan oleh pemerintah. Diumumkan melalui Surat Edaran Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1550/B3/DT.03.08/2025 yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2025 dengan detil program yang dapat diakses di Website pppts.kemdiktisaintek.go.id , Buku Panduan Bab II TUJUAN UMUM DAN DESKRIPSI PROGRAM Poin A Tujuan Umum Program, menyebutkan bahwa program ini ditujukan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sebagai salah satu pilar penting pendidikan tinggi nasional, dapat terus meningkatkan mutu proses pembelajaran melalui bantuan peralatan yang mendukung proses pembelajaran.
Memahami Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025
Apa Itu Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS)?
Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) adalah sebuah program bantuan pengembangan institusi yang secara spesifik ditujukan bagi PTS di seluruh Indonesia. Sebagaimana dikutip dari sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program PP-PTS yang terlampir dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1550/B3/DT.03.08/2025 Bab Kata Pengantar, Untuk tahun 2025, program ini diwujudkan dalam bentuk bantuan peralatan yang dirancang untuk secara langsung mendukung dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di PTS penerima.
Persyaratan Lengkap Institusi Pengusul PP-PTS 2025
Untuk dapat berpartisipasi dalam program PP-PTS 2025, Perguruan Tinggi Swasta harus memenuhi serangkaian persyaratan yang mencakup kriteria umum institusi, kriteria spesifik untuk program studi yang diusulkan, serta komitmen tambahan pasca-penetapan.
Kriteria Umum Institusi (PTS)
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh institusi PTS secara keseluruhan, sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program PP-PTS yang terlampir dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1550/B3/DT.03.08/2025:
- Koordinasi Kementerian PTS harus berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (Bab II TUJUAN UMUM DAN DESKRIPSI PROGRAM Poin B Sasaran)
- Pelaporan PDDIKTI Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin B)
- Akreditasi Institusi Perguruan tinggi harus sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali. Status akreditasi tersebut harus masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025. Jika PTS sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi, wajib melampirkan bukti tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin D)
- Jumlah Mahasiswa (Student Body) Memiliki jumlah mahasiswa dengan batasan minimum dan maksimum sebagai berikut (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin E)
- Akademi Komunitas: Paling sedikit 20 (dua puluh) mahasiswa.
- Akademi: Paling sedikit 150 (seratus lima puluh) mahasiswa.
- Politeknik dan Sekolah Tinggi: Paling sedikit 300 (tiga ratus) mahasiswa.
- Universitas dan Institut: Paling sedikit 500 (lima ratus) mahasiswa.
- Jumlah total mahasiswa tidak lebih dari 5.000 (lima ribu).
- Dana Pendamping Wajib menyampaikan surat pernyataan resmi dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS yang menyatakan kesediaan untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana bantuan yang akan diterima. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin F)
- Status Sanksi Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin G)
- Status Perubahan PTS Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin H)
- Kondisi Internal dan Hukum Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan di dalam PTS dan/atau dengan Badan Hukum Penyelenggara, serta tidak boleh sedang dalam sengketa hukum. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin I & J)
- Afirmasi Daerah Tertinggal PTS yang berlokasi di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin Q)
Kriteria Spesifik Program Studi yang Diusulkan
Selain persyaratan institusional, terdapat juga kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh program studi yang akan diusulkan:
- Rumpun Ilmu Program studi yang diusulkan adalah program studi di luar rumpun ilmu agama. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin K)
- Jumlah dan Jenjang Prodi Setiap PTS dapat mengusulkan paling banyak 2 (dua) program studi. Program studi yang diusulkan dapat berasal dari program sarjana dan/atau program diploma. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin L)
- Minimal Penyelenggaraan Program studi yang diusulkan harus telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin L)
- Ketentuan Khusus Universitas/Institut/Sekolah Tinggi Bagi universitas, institut, atau sekolah tinggi yang memiliki program studi diploma, wajib mengusulkan paling sedikit 1 (satu) program studi pada program sarjana. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin L)
- Akreditasi Program Studi Program studi yang diusulkan harus memiliki akreditasi dengan peringkat paling tinggi B atau Baik Sekali, yang masih berlaku sampai 31 Desember 2025. Jika sedang dalam proses re-akreditasi, harus melampirkan bukti permohonan yang telah terverifikasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin M)
- Riwayat Penerimaan Bantuan Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), atau tidak menerima Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS) maupun PP-PTS pada tahun 2024. (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin N)
- Jumlah Mahasiswa Program Studi Jumlah mahasiswa selama 2 (dua) tahun terakhir pada program studi yang diusulkan harus memenuhi batas minimal (Bab IV Persyaratan Institusi Pengusul Poin O):
- Paling sedikit 20 (dua puluh) mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan.
- Paling sedikit 15 (lima belas) mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga.
Komitmen Tambahan Pasca Penetapan Penerima
Terdapat satu komitmen penting yang harus dipatuhi oleh PTS jika berhasil ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS 2025: PTS tersebut tidak diperbolehkan melakukan perubahan Perguruan Tinggi (sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020) selama tahun 2025. Larangan ini berlaku sejak penetapan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) ditandatangani secara resmi.
Persyaratan ini bertujuan menjaga stabilitas institusi dan kepastian hukum selama proses pengadaan hingga serah terima bantuan. PTS yang memiliki rencana perubahan bentuk atau status perlu mempertimbangkan waktu pengajuannya dengan cermat apabila berkeinginan mengikuti program ini.
Surat Edaran Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1550/B3/DT.03.08/2025 beserta seluruh Buku Panduan dan Detil Materi Penjelasannya dapat diakses lebih lengkap di: pppts.kemdiktisaintek.go.id
Dikutip dari Surat Edaran yang sama, Bagi perguruan tinggi yang berminat mengikuti program ini agar mengirimkan proposal sesuai batas akhir (deadline) pengumpulan atau pengunggahan proposal adalah tanggal 20 Juni 2025. Selamat berjuang!
Ditulis oleh: Ilham Dary, M.Hub.Int
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan
administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera
jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami