3 Hari Lagi - Sebelum Event Executive Dinner Jayapura: Strategi dan Arah Kebijakan Pimpinan dalam Meningkatkan Akreditasi Unggul di PTS Melalui Score SINTA Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita

Panduan Lengkap Aturan Hibah PDK 2025: Rincian Biaya Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan

26 May 2025

SEVIMA.COM – Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) dari Kemdiktisaintek kembali dibuka untuk tahun 2025, menawarkan peluang emas bagi perguruan tinggi untuk mengakselerasi transformasi digital dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kunci utama untuk memenangkan hibah senilai Rp 60 juta ini terletak pada pemahaman mendalam terhadap aturan keuangan hibah PDK 2025.

Proposal yang kuat tidak hanya membutuhkan ide program yang inovatif, tetapi juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akuntabel, realistis, dan patuh sepenuhnya pada regulasi pemerintah. Artikel ini akan mengupas tuntas setiap detail komponen biaya yang dapat diajukan, berdasarkan panduan resmi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, untuk membantu perguruan tinggi Anda menyusun proposal yang unggul.

Analisa kupas tuntas aturan keuangan ini disampaikan oleh Ilham Dary, M.Hub.Int – Public Relations Manager SEVIMA sekaligus Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat Persatuan Advokat Teknologi Informasi (PERATIN), di Webinar SEVIMA pada Jum’at 16 Mei 2025. Interpretasi atas peraturan ini adalah diskusi & pendapat profesional Ilham yang seluruhnya mengacu pada peraturan yang berlaku. Ilham berpesan dalam Webinar tersebut, Mohon sesuaikan dengan konteks dan kebutuhan Perguruan Tinggi anda.

Penjelasan detil dan kutipan setiap pasal/lampiran dalam peraturan ini, juga dapat diakses dalam Power Point di: sevi.ma/materi-mei25

Sekilas Tentang Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK)

Sebelum menyelami detail finansial, penting untuk memahami esensi dari program ini. Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) adalah model pembelajaran inovatif yang melibatkan kerja sama aktif antara dua atau lebih perguruan tinggi. Kolaborasi ini mencakup seluruh siklus, mulai dari perancangan kurikulum bersama, pelaksanaan perkuliahan, hingga evaluasi.

Tujuan utama program bantuan PDK adalah:

  1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Digital: Mendorong transfer pengetahuan dan praktik terbaik antar institusi.
  2. Mendukung Pencapaian IKU Perguruan Tinggi: Secara spesifik menyasar IKU 2 (mahasiswa di luar kampus), IKU 3 (dosen di luar kampus), IKU 6 (kemitraan dengan mitra kelas dunia), dan IKU 7 (kelas kolaboratif).
  3. Memperkuat Jejaring Kemitraan: Membangun ekosistem pendidikan tinggi nasional yang solid.
  4. Memperkecil Kesenjangan Akses: Memberikan kesempatan belajar lintas kampus bagi mahasiswa, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan).

Seluruh kegiatan PDK 2025 wajib dilaksanakan melalui platform SPADA Indonesia, sistem pembelajaran daring nasional yang memfasilitasi transfer kredit antar kampus.

Kerangka Umum Keuangan Hibah PDK 2025

Memahami kerangka dasar keuangan adalah langkah pertama sebelum menyusun rincian anggaran.

A. Plafon Hibah dan Dana Pendamping Wajib

Setiap proposal berkesempatan mendapatkan dana bantuan dengan plafon maksimal Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  • Dana Pendamping (Matching Fund): Perguruan tinggi pengusul wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari total hibah yang diajukan (setidaknya Rp 6.000.000,- jika mengajukan plafon maksimal). Dana ini harus dibuktikan dengan komitmen tertulis dan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan di luar komponen yang didanai hibah.

B. Landasan Hukum: PMK SBM TA 2025

Ini adalah aspek paling fundamental. Semua rincian anggaran—mulai dari honorarium hingga perjalanan dinas—wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Kepatuhan terhadap PMK ini bersifat mutlak dan menjadi dasar utama penilaian kelayakan serta akuntabilitas anggaran Anda.

Rincian Detail 7 Komponen Biaya yang Diizinkan dalam Hibah PDK 2025

Dana bantuan ditujukan untuk membiayai perancangan dan implementasi program, bukan untuk kebutuhan rutin atau investasi. Berikut adalah tujuh komponen biaya yang dapat Anda ajukan. Penjelasan detil dan kutipan setiap pasal/lampiran dalam peraturan ini, juga dapat diakses dalam Power Point di: sevi.ma/materi-mei25 . Artikel ini adalah rangkuman dari penjelasan detil tersebut.

1. Jasa Profesi (Narasumber Pakar/Praktisi)

Komponen ini digunakan untuk membayar honorarium narasumber ahli, praktisi, atau profesional dari luar instansi Anda. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas konten pembelajaran.

  • Standar Biaya: Berdasarkan PMK SBM TA 2025 (Lampiran II, Penjelasan, Poin 8), tarifnya adalah Rp 1.700.000,- per Orang Jam (OJ), di mana 1 OJ dihitung 60 menit.
  • Syarat: Narasumber harus berasal dari luar lingkup kementerian/lembaga atau dosen dari luar satuan kerja (satker) penyelenggara. Tidak boleh diberikan untuk narasumber dari kampus yang sama.

2. Honorarium (Tim Pelaksana, Panitia, Pengajar)

Ini adalah komponen biaya yang luas dan harus dirinci dengan sangat hati-hati sesuai klasifikasi dalam PMK SBM.

Jenis Honorarium Satuan Besaran (Rp) Keterangan Kunci (Mengacu PMK SBM TA 2025)
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Orang Bulan (OB) 400.000 Ditetapkan oleh SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tim bersifat temporer, dan merupakan tugas tambahan untuk ASN.
Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Orang Bulan (OB) 300.000 Syarat sama dengan Ketua Tim.
Penyusun Modul Diklat Per Modul 5.000.000 Diberikan untuk penyusunan modul baru atau penyempurnaan signifikan (minimal 50%).
Pengajar Diklat (Luar Satker) Orang Jam Pelajaran (OJP) 300.000 OJP dihitung 45 menit. Relevan untuk workshop pelatihan dosen. Tidak boleh diberikan untuk narasumber dari kampus yang sama. 
Reviewer Proposal Orang/Proposal 150.000 Maksimal Rp 1.500.000 per orang per bulan.
Moderator (Luar Satker) Orang/Kali 700.000 Untuk kegiatan seperti seminar atau webinar. Tidak boleh diberikan untuk narasumber dari kampus yang sama.

3. Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Meskipun daring, kegiatan koordinasi tatap muka dengan mitra tetap diakomodasi. Biaya ini sangat bervariasi tergantung lokasi.

  • Uang Harian: Tarifnya berbeda per provinsi. Contoh: DKI Jakarta (Rp 530.000,-), Papua Tengah (Rp 580.000,-), Aceh (Rp 360.000,-). Perhatikan kembali tabel dalam PMK SBM.
  • Biaya Penginapan: Menggunakan prinsip at cost (sesuai pengeluaran riil) namun tidak boleh melebihi plafon yang ditetapkan dalam PMK SBM untuk setiap provinsi dan tingkatan pejabat.
  • Biaya Transportasi: Meliputi tiket pesawat, kereta api, atau transportasi darat yang biayanya juga diatur berdasarkan rute dan standar dalam PMK SBM.

4. Belanja Bahan Habis Pakai

Komponen ini mencakup kebutuhan material pendukung kegiatan.

  • Konsumsi Rapat/Pelatihan: Standar biaya makan dan kudapan diatur per provinsi untuk rapat yang berlangsung minimal 2 jam.
  • Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak: Untuk item yang tidak diatur spesifik dalam PMK SBM, pembiayaan dapat dilakukan secara at cost (sesuai harga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti sah).
  • Prioritas Produk Dalam Negeri: Diarahkan untuk mengutamakan produk dari UMKM.

5. Biaya Lisensi Perangkat Lunak dan Sewa Fasilitas

Hibah ini mendukung kebutuhan teknologi dan fasilitas penunjang.

  • Lisensi Perangkat Lunak: Diperbolehkan dengan durasi maksimal 1 tahun. Biayanya didasarkan pada harga pasar yang wajar (at cost). Ini sangat relevan untuk menyewa Learning Management System (LMS).
  • Sewa Fasilitas: Jika memerlukan sewa gedung pertemuan untuk workshop atau seminar, biayanya mengacu pada standar PMK SBM (misal, Lampiran II, Poin 15) atau secara at cost jika tidak diatur spesifik.

6. Belanja Peralatan Pendukung (Maksimal Rp 1 Juta per Item)

Program memperbolehkan pembelian peralatan, namun dengan batasan tegas dari panduan PDK.

  • Batasan Harga: Harga per item peralatan tidak boleh lebih dari Rp 1.000.000,-.
  • Prinsip: Pembelian dilakukan secara at cost dan harus bersifat esensial untuk mendukung kegiatan PDK secara langsung (contoh: webcam, mikrofon, tripod), bukan untuk belanja modal atau investasi jangka panjang.

7. Biaya Rapat

Ini bukanlah komponen yang berdiri sendiri, melainkan agregasi dari komponen lain. Saat menganggarkan biaya rapat, Anda harus merincinya ke dalam:

  • Pos Perjalanan Dinas: Jika rapat mengundang peserta dari luar kota.
  • Pos Belanja Bahan Habis Pakai: Untuk biaya konsumsi selama rapat.

Strategi Menyusun Anggaran Hibah PDK yang Unggul

Aspek Anggaran Dianjurkan (Lakukan) Dihindari (Jangan Lakukan)
Kepatuhan Regulasi Selalu verifikasi setiap item biaya dengan PMK SBM TA 2025. Libatkan unit keuangan kampus. Menggunakan asumsi atau standar biaya internal kampus yang tidak sesuai dengan PMK.
Relevansi Biaya Rinci justifikasi setiap biaya dan kaitkan langsung dengan aktivitas dan luaran program PDK. Mengajukan biaya untuk operasional rutin, gaji, atau investasi yang tidak terkait langsung.
Pembelian Peralatan Beli peralatan pendukung esensial dengan harga di bawah Rp1.000.000,- per item. Membeli aset mahal seperti laptop, server, atau perabotan kantor.
Fokus Alokasi Prioritaskan anggaran untuk pengembangan konten digital berkualitas, koordinasi efektif antar mitra, dan pelatihan tim pengajar. Menghabiskan sebagian besar dana untuk honorarium panitia atau perjalanan dinas yang tidak esensial.
Akuntabilitas Rencanakan sistem penyimpanan bukti transaksi (kuitansi, faktur) yang rapi sejak awal. Melakukan pengeluaran tanpa bukti yang sah dan lengkap.

Kesimpulan: Optimalisasi Peluang Melalui Anggaran yang Akuntabel

Memenangkan Hibah Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) 2025 sangat bergantung pada kemampuan Anda menyusun proposal yang solid secara programatik dan finansial. Memahami setiap detail aturan keuangan hibah PDK 2025 dan mematuhi PMK SBM TA 2025 bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang transparan, wajar, dan patuh regulasi menunjukkan kesiapan dan profesionalisme institusi Anda. Dengan merencanakan anggaran secara cermat dan strategis sesuai panduan ini, perguruan tinggi Anda tidak hanya meningkatkan peluang untuk lolos seleksi, tetapi juga memastikan pelaksanaan program yang lancar dan berdampak signifikan bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Diposting Oleh:

Erna SEVIMA

Tags:

hibah pdk hibah pembelajaran

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴Webinar Nasional: Optimalkan OBE dengan ChatGPT untuk Penyusunan RPS & Silabus Mata Kuliah