Ini Syarat Utama Mendaftar Bantuan Hibah Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta
27 May 2025
6 Hari Lagi - Sebelum Event Kiat Sukses Guru dan Dosen Memanfaatkan Artificial Intelligence dan Learning Management System untuk Susun Bahan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru Dimulai.
26 May 2025
Meraih Program Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi adalah sebuah peluang emas bagi perguruan tinggi untuk mengakselerasi peningkatan mutu.
Program ini dipublikasikan berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 . Kunci utama untuk membuka peluang ini terletak pada penyusunan proposal yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga strategis dan selaras dengan panduan yang ditetapkan.
Proposal adalah dokumen sentral yang menjadi dasar penilaian, oleh karena itu, pemahaman teknis yang mendalam mengenai setiap komponennya, mulai dari aspek finansial hingga kriteria evaluasi, menjadi sebuah keharusan. Artikel ini akan mengupas tuntas tips sukses teknis dalam menyusun proposal hibah SPMI 2025 berdasarkan dokumen resmi yang dirilis.
Pemahaman yang baik mengenai aspek finansial program, termasuk alokasi anggaran, rincian penggunaan dana yang diperbolehkan, serta batasan-batasan yang ada, sangat penting bagi kelompok perguruan tinggi pengusul. Detil atas aspek ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 beserta lampiran buku panduannya. Berikut rangkuman penjelasannya:
A. Besaran Dana Bantuan: Alokasi Maksimal per Kelompok Pengusul
dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 pada poin H “Alokasi Anggaran”, Setiap kelompok perguruan tinggi yang proposalnya disetujui berhak mendapatkan dana bantuan dengan jumlah maksimal sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Besaran pasti dana bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kelompok akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi proposal yang diajukan.
B. Alokasi Cermat: Rincian Penggunaan Dana yang Diperbolehkan
Dana bantuan yang diterima harus dialokasikan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam panduan program. Beberapa poin penting terkait penggunaan dana, sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 pada poin G “Bentuk Bantuan dan Rincian Penggunaan”, antara lain,:
C. Larangan Tegas: Penggunaan Dana yang Tidak Diperkenankan
Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, terdapat beberapa larangan tegas terkait penggunaan dana bantuan. Hal ini masih dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 pada poin G “Bentuk Bantuan dan Rincian Penggunaan”. Antara lain:
Tabel 2: Komponen Pembiayaan yang Diizinkan dan Tidak Diizinkan dalam Program SPMI 2025
Komponen Pembiayaan Diizinkan | Komponen Pembiayaan Tidak Diizinkan | Sumber Dokumen |
Kegiatan Utama (Lokakarya, Pelatihan, Pendampingan, Magang): – Honorarium narasumber/pembicara – Biaya perjalanan narasumber dan/atau peserta (total maks. 30% dari dana disetujui) – Biaya konsumsi selama kegiatan – Pengadaan bahan habis pakai (ATK) untuk kegiatan – Biaya akomodasi (termasuk transportasi lokal dan uang harian) | Belanja Modal (pembelian aset tetap) | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 7, 8, 9, 11) |
Investasi dalam bentuk apapun | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 8, 11) | |
Pengelolaan Kegiatan (total maks. 10% dari dana disetujui): – Honorarium tim pelaksana (PT koordinator & anggota) – Biaya rapat koordinasi tim – Pembelian ATK untuk pengelolaan – Biaya koordinasi antar anggota kelompok – Biaya pemantauan dan evaluasi internal – Biaya penyusunan pelaporan program | Membiayai kegiatan lain di luar program yang disetujui | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 11) |
Dipinjamkan kepada pihak manapun | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 11) | |
Disimpan di bank untuk memperoleh keuntungan (bunga) | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 11) | |
Memberikan sumbangan, uang tanda terima kasih, uang balas jasa, komisi, dan sejenisnya | Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025 (Hal. 11) | |
Catatan: Semua pengeluaran harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu 2025, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
Proses pengajuan terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara cermat, dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 pada poin Q “Jadwal”, berikut detilnya:
A. Tahap Awal: Penyampaian Surat Pernyataan Minat
Langkah pertama yang bersifat wajib adalah menyampaikan Surat Pernyataan Minat. Format surat telah disediakan dalam panduan dan surat penawaran program. Surat ini harus diunggah melalui tautan Google Forms: https://forms.gle/GSbkJfXtqGi7fTN1A. Batas waktu pengiriman adalah 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB
B. Tahap Inti: Penyusunan dan Pengiriman Proposal Kelompok
Setelah pembentukan kelompok dan penetapan PT Pembina oleh Direktorat (dijadwalkan pada 5 Juni 2025 ), tahap selanjutnya adalah penyusunan proposal bersama. Proposal disusun mengacu pada panduan program dan diusulkan melalui tautan Google Forms: https://forms.gle/68RPSTNbXBrNpqFm8. Batas waktu pengiriman proposal kelompok adalah 30 Juni 2025
C. Anatomi Proposal Unggul: Struktur dan Isi yang Diharapkan
Proposal merupakan dokumen kunci yang akan menjadi dasar penilaian. Struktur dan isi proposal harus mengikuti format yang telah ditetapkan dalam Lampiran 2 Panduan Program yang tercantum pada Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 . Secara garis besar, proposal harus mencakup:
Penyusunan proposal yang berkualitas harus mencerminkan analisis kebutuhan yang mendalam diikuti oleh rencana aksi yang konkret. Penekanan pada “Evaluasi Diri Kelompok PT Pengusul” yang harus mendeskripsikan “kondisi aktual SPMI” serta kriteria evaluasi yang memberikan bobot tinggi pada “Relevansi dan mutu program” (40%) menunjukkan bahwa proposal yang diharapkan adalah dokumen strategis yang lahir dari analisis jujur dan komprehensif, yang diterjemahkan menjadi usulan kegiatan relevan untuk mengatasi masalah yang teridentifikasi.
Proposal yang diajukan akan melalui proses seleksi berlapis untuk menjamin objektivitas dan kualitas penerima bantuan. Hal ini dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025, pada Poin I “Tata Kelola Seleksi Proposal”.
A. Alur Seleksi Proposal: Dari Meja Administrasi hingga Verifikasi Kelayakan
Proses seleksi akan melalui tiga tahapan utama:
B. Bobot Penilaian: Kriteria Kunci Evaluasi Substansi Proposal
Evaluasi substansi proposal akan didasarkan pada empat kriteria kunci dengan bobot penilaian sebagai berikut. Hal ini dikutip dari Buku Panduan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi yang diterbitkan bersama Surat Edaran Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025, pada Poin I “Tata Kelola Seleksi Proposal”. Pahami bobot ini agar proposal anda sukses meraih nilai maksimal:
Surat Edaran Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 beserta Buku Panduannya dapat diakses lebih lengkap di: https://kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Surat-penawaran-banper-SPMI-2025.pdf & https://kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Panduan-Program-Bantuan-Pembinaan-SPMI-2025.pdf
Dikutip dari Surat Edaran yang sama, Bagi perguruan tinggi yang berminat mengikuti program ini agar mengirimkan surat pernyataan minat perguruan tinggi (format terlampir) paling lambat tanggal 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB ke laman https://forms.gle/GSbkJfXtqGi7fTN1A. Selamat berjuang!
Ditulis Oleh: Ilham Dary, M.Hub.Int
Diposting Oleh:
Erna SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami
Social Chat is free, download and try it now here!