Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 27 Dec 2023
Apa Itu EMIS? Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Manfaatnya Bagi Perguruan Tinggi
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Pelaporan data memiliki fungsi yang sangat penting sebagai sumber data yang akurat, agar pemerintah dapat melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Jika di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdapat pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Nah, untuk perguruan tinggi dan madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga ada pelaporannya, yaitu pelaporan EMIS (Education Management Information System).
Apa itu EMIS? Mari kita bahas lebih detail terkatit penjelasan apa itu EMIS dan apa fungsi serta manfaatnya bagi perguruan tinggi?
Baca juga: Apa Syarat Alih Bentuk (Alih Status) Kampus Keagamaan (PTK)?
Apa Itu EMIS?
Dikutip dari laman resminya (emis.kemenag.go.id), EMIS merupakan singkatan dari Education Management Information System, yaitu suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan.
Saat ini, Aplikasi EMIS tengah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan lebih handal dengan didukung oleh teknologi yang lebih mutakhir serta beberapa terobosan baru. Bahkan sudah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lain, diantaranya e-RKAM, Simpatika, BOS, AKSI, dan Siaga.
Apa Fungsi EMIS?
Aplikasi EMIS sendiri dirancang untuk mengatur data dan informasi skala besar untuk dapat dibaca, dikelola, dianalisis, dan disajikan untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Data-data yang ada di dalam EMIS berfungsi sebagai bahan pertimbangan Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengambil keputusan, menyusun aturan baru, hingga membuat layanan yang dibutuhkan.
Maka pelaporan EMIS menjadi bagian penting untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang maksimal. pelaporan dan pembaharuan di setiap semester juga mempermudah analisis informasi terbaru terkait pendidikan di Indonesia di bawah Kementrian Agama (Kemenag).
Pentingnya Data EMIS bagi Perguruan Tinggi
Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya pendataan yang akurat di aplikasi EMIS. Data yang akurat dan valid ini akan mempermudah membangun budaya digital yang semakin membaik. Pelaporan data yang tidak lengkap melalui EMIS dapat menyebabkan dampak lembaga dipandang menjadi sebuah lembaga yang tidak memiliki proses pendidikan yang baik. Maka dari sini, Kementerian Agama (Kemenag) memandang pentingnya pengintgrasian semua Perguruan Tinggi Keagamaan untuk bergabung dengan EMIS.
Bahkan Kemenag juga telah meriliskan EMIS 4.0 yaitu aplikasi dengan konsep yang menggabungkan teknologi informasi terkini dengan manajemen pendidikan. Dalam EMIS 4.0 yang terbaru, data terkait layanan pendidikan seperti institusi pendidikan tinggi, madrasah, pondok pesantren, data siswa dan guru, serta data penting lainnya dikelola dan dianalisis secara terpusat dengan teknologi informasi dan komunikasi.
EMIS menjadi suatu keharusan bagi layanan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), khususnya untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan di Kementerian Agama.
Pada implementasi mengintegrasikan EMIS, terdapat prinsip dasar dalam tuntutan KMA Nomor 83 Tahun 2022 yakni:
- Pertama, integrasi sistem informasi dari semua layanan pendidikan di setiap unit eselon 1 di Kementerian Agama ke dalam satu sistem informasi tunggal, yaitu EMIS.
- Kedua, data yang dipaparkan dalam EMIS harus bersifat valid, akurat, waktu nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui partisipasi stakeholder dari tingkat institusi pendidikan seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, hingga tingkat pusat di Kementerian Agama, mulai dari kantor kabupaten/kota, kantor wilayah provinsi, hingga kantor pusat.
Pencapaian integrasi sistem informasi pendidikan wajib dilakukan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Namun, untuk memastikan data tersaji secara komprehensif, akurat, real-time, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam EMIS 4.0, diperlukan keterlibatan semua pihak terkait, mulai dari satuan pendidikan hingga Kementerian Agama baik di level daerah maupun pusat, guna membentuk ekosistem pendataan pendidikan yang optimal.
Kapan Periode Pelaporan EMIS?
Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) wajib melaporkan data pendidikan melalui EMIS. Pelaporan EMIS dibuka untuk semester ganjil adalah Oktober-Desember dan untuk semester genap adalah Mei-Juni.
Baca juga: Efektivitas SIAKAD SEVIMA GoFeeder: Pencapaian Hasil Laporan PDDIKTI dan EMIS
SEVIMA Platform Sukseskan Pelaporan EMIS & PDDIKTI
Melalui SEVIMA Platform, perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak perlu pusing memikirkan cara integrasi sistem informasi ke EMIS. Saat ini SEVIMA Platform sudah terintegrasi dengan EMIS untuk memudahkan pelaporan.
Tidak hanya dengan aplikasi EMIS, SEVIMA Platform juga telah terintegrasi dengan Neo Feeder PDDIKTI. Sehingga perguruan tinggi tidak perlu melakukan dua kali kerja untuk pelaporan, hanya cukup memasukkan data ke SEVIMA Platform lalu lakukan sinkronisasi, pelaporan di PDDikti dan EMIS beres.
Apakah Bapak/Ibu yang ingin merasakan kemudahan pelaporan data ke PDDikti dan EMIS, yuk segera implementasikan SEVIMA Platform. Segera hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut mengenai kebutuhan kampus Anda melalui 082261610404.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami