Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan
Batas Pelaporan PDDikti 2025-2 Kian Dekat, Ini Urutan Kerja agar Data Kampus Tidak Tertahan
27 Oct 2026
Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan
15 Apr 2021

SEVIMA.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dilaporkan dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada menyampaikan bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
– Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
– Kunjungan keluarga sakit
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
– Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
– Pelayanan darurat kesehatan
Kemudian mengantarkan kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
– Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
– Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
– Mobil barang dan tidak membawa penumpang
– Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
– Kendaraan yang mengirim repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan yang berlaku.
Dilaporkan dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah aglomerasi wilayah yang dapat memuat pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam penyampaian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo
2. Jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sedangkan pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:
1. Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan peraturanan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.
Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang bertengger dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pelayaran yang berinteraksi dengan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan pelayaran yang dilakukan antarpulau atau dalam wilayah tersebut
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang-barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan. Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas bagi operator yang melanggar yakni:
– Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
– Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.
Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan aktivitas yang dapat menggunakan izin rute yang ada atau menggunakan Pengajuan persetujuan penerbangan (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Sementara, ada nasib yang terancam dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, misi, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan udara
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi terkait, akan dikenakan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan sanksi bagi badan usaha angkutan udara.
Diposting Oleh:

Fadhol SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi