Mengelola Perkuliahan Hybrid, Tantangan dan Solusi untuk Perguruan Tinggi Modern
13 Mar 2025
22 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar : Strategi Meningkatkan Kelulusan Tepat Waktu dengan Pengelolaan KRS dan Berbagai Data Akademik Mahasiswa secara Terintegrasi Dimulai.
23 Dec 2020
SEVIMA.COM – Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Penerima BSU Rp1,8 juta di antaranya dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Negeri Swasta (PTS) di lingkungan Kemendikbud. Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Untuk mengetahui lebih detail bagi dosen dan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di PTN maupun PTS di lingkungan Kemendikbud, penjelasannya ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti.
Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti. BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. Dan informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.
Baca juga: Pentingnya Pelaporan PDDikti Kemdikbud untuk Perguruan Tinggi
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS penerima BSU Dikti. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun PDDikti. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman PDDikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
Apabila semua sudah lengkap, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Baca juga: Tips Untuk Universitas Baru Agar Lancar Pelaporan PDDikti
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami