Hari ini - Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 27 Jul 2023

Mengenal Beban Kerja Dosen (BKD), Yuk Disimak!

Shitny SEVIMA

SEVIMA.COM – Dosen merupakan garda terdepan dalam proses pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Adapun tugas dosen tidak hanya mengajar di perkuliahan, namun lebih dari itu dosen juga berkontribusi dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bahkan, seluruh kegiatan tersebut juga mencakup tugas administrasi yang harus dilaporkan oleh dosen secara rutin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) dalam bentuk Pedoman Operasional BKD

Baca juga: SEVIMA Sebagai Pioneer Siakad yang Memenuhi Kebutuhan Beban Kerja Dosen (BKD)

Apa Itu Beban Kerja Dosen (BKD)?

Seringkali kita mendengar pembahasan tentang BKD, namun banyak dari kita belum benar-benar memahaminya. Dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. 

Singkatnya, dosen memiliki tugas dan kewajiban yang terdiri atas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tugas tambahan, dan tugas penunjang. Kemudian, pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dilaporkan setiap semester pada masing-masing perguruan tinggi.

Apa Saja Beban Kerja Dosen?

Seluruh tugas dosen terdapat pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun lebih singkatnya, disadur dari sdm.widyatama.ac.id, berikut adalah Beban Kerja Dosen.

Laporan Beban Kerja Dosen antara lain :

  1. Tugas pendidikan dan penelitian sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
  2. Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan
  3. Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks
  5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun

Bidang Pendidikan

  1. Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktek
  2. Membimbing seminar mahasiswa
  3. Membimbing KKN, PKN, Praktik kerja lapangan
  4. Membimbing tugas akhir
  5. Penguji pada ujian akhir
  6. Mengembangkan program perkuliahan
  7. Mengembangkan bahan pengajaran
  8. Menyampaikan orasi ilmiah
  9. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan
  10. Membina dosen yang lebih rendah jabatannya ; Melaksanakan kegiatan data sharing.

Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

  1. Menghasilkan karya penelitian
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah
  4. Membuat rancangan dan karya teknologi
  5. Membuat rancangan karya seni

Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
  5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat

Bidang Penunjang Tridharma

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
  3. Menjadi anggota organisasi profesi
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapat tanda jasa / penghargaan
  8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah
  9. Mempunyai prestasi dibidang olahraga/kesenian/sosial

Kapan Beban Kerja Dosen (BKD) Dilaporkan?

BKD harus dilaporkan secara berkala pada setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan persyaratan pelaporannya yaitu paling sedikit setara dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Jika dosen tidak melaporkan BKD, tentu akan merugikan dirinya sendiri, seperti berakibat terhadap tunjangan dan lainnya.

Baca juga: Kesalahan Saat Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD), Apa Solusinya?

Dengan banyaknya kewajiban tersebut, dosen harus menyadari kebutuhannya dalam manajemen waktu agar seluruh kewajiban dapat terpenuhi dan dilaporkan secara berkala. Tidak kalah penting, dosen harus didukung oleh sistem yang sudah terintegrasi untuk menyelesaikan tugas administrasi dengan lebih efektif dan efisien. SEVIMA Platform menyediakan fitur kepegawaian yang sudah berstandar DIKTI, tentu ini dapat memberikan kemudahan bagi dosen perguruan tinggi. Tertarik mengetahui lebih lanjut? Dapatkan informasi selengkapnya dengan mengunjungi website sevima.com.

 

Gambar: Canva.com

 

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×