2 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 20 Mar 2024

Mengenal Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Perguruan Tinggi

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Dalam dunia pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, penjaminan mutu menjadi salah satu aspek penting yang terus-menerus diperhatikan dan dikembangkan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Dalam implementasi penjaminan mutu internal di perguruan tinggi terdapat siklus yang harus dijalankan, siklus ini merupakan langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi agar tercipta kualitas tridharma. 

Bagaimana Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)?

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah PPEPP. PPEPP merupakan singkatan dari lima tahapan dalam siklus SPMI, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus SPMI ini sesuai dengan UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sudah diperbarui pada Permendikbudristek No.53 Tahun 2023

Setiap tahapan siklus SPMI memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi sudah sesuai dengan SNDIKTI.

Gambar: Siklus PPEPP

Pelaksanaan siklus PPEPP ini diserahkan secara otonom kepada perguruan tinggi sesuai dengan kriteria dan norma acuan penyelenggaraan perguruan tinggi. Meski diserahkan secara otonom, namun tertera pada pasal 64 pada Permendikbudristek No.53 Tahun 2023, penyusunan SPMI harus dilakukan dengan persetujuan berbagai senat. 

Fungsi Pelaksanaan Siklus SPMI (PPEPP) 

Sebelum melaksanakan siklus PPEPP, perguruan tinggi perlu mengetahui sebenarnya apa fungsi PPEPP. Berdasarkan Permendikbud No.53 Tahun 2023, berikut tertera fungsi PPEPP:

  • Memperkuat sistem pendidikan dengan tujuan menghasilkan lulusan yang berkompeten, pintar, dan sesuai dengan visi misi perguruan tinggi.
  • Meningkatkan aktivitas riset dan pelayanan kepada masyarakat sehingga institut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
  • Meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  • Mencegah terjadinya penurunan mutu yang berdampak pada kualitas pendidikan yang tidak terjaga.

Pelaksanaan Siklus SPMI (PPEPP) 

Di bawah pengawasan perangkat SPMI, kampus dapat melaksanakan siklus SPMI yang disebut dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP).

Berikut siklus kegiatan PPEPP dalam SPMI yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi mengacu pada aturan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 dan hasil research dari Dr. Tita Karlita ,S.Kom, M.Kom sebagai Product Researcher SEVIMA:

1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi

Penetapan standar pendidikan tinggi sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi sesuai SN Dikti. Misalnya pada SN Dikti, dosen minimal mengajar 14 kali dalam satu semester. Maka perguruan tinggi dapat mengikuti standar tersebut atau bahkan melampauinya. 

Penetapan standar ini dilakukan sesuai dengan SN Dikti untuk menjaga mutu pendidikan. Semua standar yang digunakan, kemudian didokumentasikan ke dalam 4 dokumen resmi sesuai Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 yakni:

  • Dokumen Kebijakan
  • Dokumen Standar Mutu
  • Dokumen Manual
  • Dokumen Formulir

Dokumen ini menjadi bukti pelaporan pelaksanaan SPMI di kampus. Oleh karena itu, Tim SPMI dapat mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut secara berkala agar tidak mengerahkan resource yang besar ketika di akhir pelaporan. 

2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

Langkah kedua adalah tahap pelaksanaan dari standar yang telah ditetapkan pada tahap pertama. Selanjutnya pada tahap ini perguruan tinggi harus lebih efektif menerapkan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Contoh pelaksanaan mirip dengan poin satu bahwa standar dosen ditetapkan 14 kali mengajar, maka dalam pelaksanaannya Kepala Program Studi (Kaprodi) memastikan bahwa dosen mengajar sesuai standar. 

3. Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

Langkah ketiga adalah evaluasi setelah implementasi standar. Pada tahap ini, perguruan tinggi diharuskan untuk secara teratur dan terstruktur memantau serta mengevaluasi kinerja sistem manajemen mutu internal. Evaluasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa mutu pendidikan terjaga. 

Untuk melaksanakan evaluasi kinerja, perguruan tinggi dapat membentuk tim Audit Mutu Internal (AMI) untuk menemukan dan mengevaluasi kinerja yang perlu diperbaiki. Beberapa contoh evaluasi yang ditentukan oleh AMI:

  • Standar yang telah dirancang pada poin “Penetapan Standar Pendidikan Tinggi” ternyata tidak dilaksanakan dengan baik. Contohnya dosen hanya mengajar 10 kali tanpa ada kelas pengganti.
  • Terjadi penyimpangan seperti dosen melanjutkan studi tidak menggunakan beasiswa.
  • Pelaksanaan standar tidak terdokumentasi dengan baik sehingga bermasalah pada pelaporan SPMI.

4. Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

Langkah keempat adalah pengendalian. Dalam tahap ini, perguruan tinggi harus mengendalikan pelaksanaan standar SPMI yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa mutu yang telah ditetapkan pada tahap sebelumnya tetap terjaga dan dilakukan secara konsisten. Jika ada standar yang belum terpenuhi, perguruan tinggi dapat melakukan perbaikan dan tindak lanjut berdasarkan temuan dari tim AMIl.

5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi

Langkah terakhir adalah peningkatan standar pendidikan tinggi. Standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebenarnya hanya sebagai langkah awal untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan sesuai SN Dikti. Oleh karena itu, diharapkan perguruan tinggi terus meningkatkan standar melampaui SN Dikti. 

Untuk meningkatkan standar pendidikan tinggi, kampus dapat melakukan beberapa hal:

  • Mengidentifikasi masalahan yang ditemukan selama pelaksanaan mutu
  • Melakukan rencana terkait perbaikan 
  • Menyusun tim untuk pelaksanaan perbaikan standar mutu
  • Menetapkan batas waktu untuk melihat progress pelaksanaan perbaikan

Penerapan SIklus SPMI dengan Modul SPMI SEVIMA Platform 

Keterlaksanaan SPMI menjadi salah satu indikator penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT), dimana Luaran SPMI akan menjadi masukan bagi proses Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi. 

Namun fakta di lapangan, sering kali penerapan SPMI memiliki hambatan seperti implementasi SPMI belum terlaksana sesuai kesepakatan timeline hingga pelaksanaan PPEPP yang memiliki berbagai hambatan.

Menyadari berbagai kendala dalam pelaksanaan siklus PPEPP, SEVIMA, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi pendidikan, menyediakan modul SPMI SEVIMA Platform. Modul terbaru ini memungkinkan perguruan tinggi untuk memanajemen siklus PPEPP secara sistematis dan mudah.

Dengan Modul SPMI SEVIMA Platform memiliki beberapa keunggulan untuk mendukung penerapan siklus SPMI:

  1. Memberikan urutan tahapan implementasi secara bertahap sesuai timeline.
  2. Dirancang untuk menunjang tiap tahapan PPEPP sesuai regulasi yang telah ditetapkan khususnya BANPT hingga LAM.
  3. Mendukung pelaporan ke SPMI Kemendikbud.

Nah itu tadi penjelasan lengkap mengenai pelaksanaan siklus PPEPP di perguruan tinggi. Bagi Anda yang tertarik ingin merasakan kemudahan penerapan siklus PPEPP dengan modul SPMI SEVIMA Platform, yuk segera diskusi dengan Tim SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×