Hari ini - Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 24 Dec 2023

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Persyaratan dan Tahapan Seleksi Bagi Calon Mahasiswa

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Pembahasan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi topik yang dapat dieksplorasi lebih banyak. Melalui program ini, perguruan tinggi dapat memaksimalkan jumlah kuota mahasiswa baru baik dari jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) reguler dan RPL. 

Implementasi program RPL ini dikonsep dengan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, dan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal baik sarjana maupun magister. 

Untuk mengikuti program ini, mahasiswa harus memenuhi syarat program RPL. Seperti apa syarat dan tahapan asesmen RPL? Berikut pembahasannya. 

Syarat Calon Mahasiswa Mengikuti Program RPL TIPE A

Program RPL terdiri dari dua tipe yakni tipe A dikhususkan untuk calon mahasiswa dan tipe B untuk calon dosen. Di artikel ini, kita akan membahas mengenai persyaratan calon mahasiswa PMB jalur reguler agar konversi dapat diakui. Maka perguruan tinggi wajib memastikan mahasiswa telah memenuhi syarat. Berikut adalah persyaratan calon mahasiswa yang dapat mengikuti RPL adalah:

  • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan telah memiliki pengalaman kerja/sertifikat pelatihan untuk dapat melanjut pada Program Sarjana
  • Lulusan D3
  • Peserta pernah kuliah di program sarjana namun tidak selesai
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun
  • Memiliki surat pernyataan dari pimpinan tempat kerja terkait status pegawai yang meliputi riwayat jabatan, posisi, lama bekerja, dan hasil kinerja. 

Tahapan Asesment RPL 

Untuk diterima dan diakui menjadi mahasiswa jalur RPL, perguruan tinggi dapat melakukan seleksi melalui verifikasi asal hasil belajar yang melewati tahapan asesmen. 

  1. Calon mahasiswa mendaftar dan berkonsultasi dengan pengelola RPL pada perguruan tinggi.
  2. Setelah itu, calon mahasiswa dapat menyiapkan dokumen portofolio pembuktian Capaian Pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah di program studi. 
  3. Pengelola RPL akan melakukan validasi terkait data yang diterima lalu memproses asesmen rekognisi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk setiap mata kuliah. Proses ini mendapatkan hasil apakah hasil belajar calon mahasiswa direkognisi atau tidak.
  4. Terakhir, pimpinan perguruan tinggi dapat menentukan SK tentang daftar mata kuliah dan jumlah SKS yang di rekognisi. Hasil akhir ini kemudian dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDIKTI dan diterima melalui jalur RPL. 

Baca juga: Bagaimana Cara Pengusulan Ijin Penyelenggaraan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)?

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Untuk informasi lebih lengkap mengenai berita perguruan tinggi dan sistem informasi akademik di SEVIMA.COM.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×