Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan
Batas Pelaporan PDDikti 2025-2 Kian Dekat, Ini Urutan Kerja agar Data Kampus Tidak Tertahan
27 Oct 2026
Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan
15 Sep 2020
SEVIMA.COM – Program kampus merdeka, merupakan suatu program yang dinilai mampu mengatasi polemik dan situasi terkini di dunia pendidikan. Program yang diprakarsai oleh Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim ini nyatanya juga sudah menyiapkan program unggulan yang sangat menarik. Program tersebut dirancang untuk menciptakan kultur belajar yang sangat inovatif, tidak mengekang dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan payung hukum untuk mewadahi program ini. Nah, apa saja payung hukum dan program kebijakan kampus merdeka ini? Untuk lebih tahu tentang program merdeka belajar – kampus merdeka bisa dibaca disini: Apa Itu Merdeka Belajar Kampus Merdeka?
Selain mempunyai program unggulan yang sangat menarik. Program kampus merdeka juga sudah memiliki payung hukum yang mewadahi, antara lain.
1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah mencanangkan untuk mengatur tentang standar pendidikan tinggi. Standar pendidikan tinggi tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum
Dalam perguruan tinggi, perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum juga diulas secara lengkap dalam Permendikbud Nomor 4 ini. Tujuan lainnya adalah untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang lebih bermutu, mewujudkan tata kelola PTN yang lebih baik, memenuhi standar kelayakan minimum finansial, menyelenggarakan suatu tanggung jawab sosial, serta yang terakhir berperan dalam pembangunan perekonomian.
3. Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Selain perubahan status perguruan tinggi, proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi sangatlah diperlukan. Proses akreditasi ini sangat berguna untuk menentukan kelayakan studi dari Program Studi dan Program Studi tersebut.
4. Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Penerapan payung hukum juga ditujukan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Peraturan ini tidak semata-mata hanya membahas tentang penerimaan mahasiswa baru saja, namun juga mengulas tentang ujian masuk perguruan tinggi UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), daya tampung mahasiswa baru, serta kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada program studi.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
5. Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Tak hanya itu, perubahan status dari perguruan tinggi negeri dan perubahan serta pemberian izin perguruan tinggi swasta juga sangat diperlukan dalam perguruan tinggi. Tujuannya agar pihak kamus dapat menaati aturan serta menjalankan fungsinya menjadi lebih baik.
Tak berhenti dari situ saja. Beberapa program menarik juga akan ditawarkan pada kebijakan kampus merdeka ini. Program tersebut antara lain.
1. Kemudahan izin Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam membuka program studi baru
Program ini ditujukan agar perguruan tinggi di Indonesia mampu menjalin hubungan yang baik dan tentunya bersaing dengan deretan perguruan tinggi terbaik di dunia. Tentunya dengan syarat bahwa perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi A atau B yang sudah dikeluarkan oleh BAN-PT.
2. Sistem akreditasi untuk perguruan tinggi (re-akreditas)
Untuk menjamin kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi agar lebih terjamin, sistem ini dinilai sangat cocok karena mampu meningkatkan peringkat dari suatu perguruan tinggi. Tidak hanya itu, program akreditasi ini biasanya dilakukan secara berkala oleh perguruan tinggi.
Baca juga: Peluncuran Logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya Kemendikbud
3. Kemudahan perubahan status dari kampus negeri menjadi Badan Hukum
Kemudahan lain juga bisa ditemukan melalui perubahan status dari perguruan tinggi tersebut. Pihak Kemendikbud menyederhanakan persyaratan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN BH.
4. Merubah sistem kredit semester (SKS) menjadi program kerja luar kelas
Perubahan menarik juga terdapat pada program pad ini. Sistem Kredit Semester (SKS) diganti menjadi program kerja luar kelas. Dalam ketentuannya, mahasiswa diwajibkan untuk mengambil 5 semester dari prodi asalnya, kemudian terdapat sisa 2 semester atau setara dengan 40 SKS yang digunakan untuk praktek kerja lapangan. Nah, waktu sisa 1 semester bisa digunakan untuk mempelajari studi lain. Harapannya, mahasiswa mampu bersaing dan menyiapkan diri mereka di dunia pasca perkuliahan.
5. Studi Pelacakan Program
Selain program yang sudah kita bahas, di kampus merdeka juga terdapat program tracer study . Tracer study ini sangat diperlukan sebagai salah satu tolok ukur kinerja dan luaran dari perguruan tinggi. Sehingga bisa diharapkan bahwa perguruan tinggi mampu mencetak mahasiswa yang siap bekerja. Tidak hanya itu, tujuan dari program ini adalah untuk menjamin saling pembelajaran serta evaluasi dari relevansi kurikulum yang telah dirancang.
Susunan lima payung hukum dan program-program yang sudah dirangcang tersebut diharapkan mampu menjadikan perguruan tinggi menjadi lebih adaptif dan bersaing di deretan kampus terbaik di dunia. Sehingga para lulusan mampu bersaing di dunia luar bersama dengan lulusan terbaik lainnya.
Baca juga: Download Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Referensi
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/kemendikbud-sosialisasikan-lima-permendikbud- merdeka/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200210100210-20-473163/nadiem-buat-lima-payung-hukum-untuk-kebijakan-kampus-merdeka
https://medium.com/@FactNews/mengulas-balik-kampus-merdeka-15268c16331
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi