5 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 21 Sep 2021

Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) Lengkap!

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT. Hallo rekan-rekan SEVIMA, kali kita akan membahas sesuatu yang penting, yaitu terkait aturan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).

Agar lebih mudah dipahami, kita akan kupas satu persatu secara detail untuk memudahkan pemahaman kita tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Mulai dari pengertian IPEPA sampai penilaian pemantauan tahapan-tahapannya.

Baca juga : Webinar: Strategi Sukses Perguruan Tinggi Dalam Penilaian Akreditasi dan Pengisian IPEPA

Apa Itu IPEPA?

Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) merupakan instrumen yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi peringkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan.

Dasar Hukum IPEPA

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h : memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi,
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 3 Ayat (7) : memberikan wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan instrumen yang diperlukan dalam mendukung mekanisme pemantauan tersebut.

Untuk Siapa akan Dilakukan Pemantauan atau Evaluasi ?

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi (PEPA-PT) dilakukan terhadap perguruan tinggi sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;

b) Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan

c) Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDikti.

Baca juga : Mekanisme Perpanjangan Keputusan dan Pemantauan Peringkat Akreditasi

Tahapan Pemantauan

Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan. Untuk lebih jelasnya, berikut Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi akan dilakukan:

1. Dewan Eksekutif (DE) menetapkan daftar program studi dan perguruan tinggi yang akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas peringkat akreditasinya.

2. Dewan Eksekutif (DE) melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemantauan Tahap 1 dilakukan berdasarkan data pada PDDikti. Pemantauan tahap ini dilakukan secara machine to machine antara PDDikti dan SAPTO BAN-PT.
  2. Pemantauan Tahap 2 dilakukan jika DE masih memerlukan informasi yanglebih lengkap dari perguruan tinggi. Pada tahap ini DE akan meminta perguruantinggi untuk menyampaikan Data Kinerja dan Laporan Evaluasi Kinerjasesuai format yang ditetapkan. Selanjutnya panel asesor akan ditugaskan untukmelakukan asesmen terhadap kedua dokumen tersebut.
  3. Pemantauan Tahap 3 dilakukan jika DE masih memerlukan informasi lebih lanjut atas kondisi perguruan tinggi, atau hasil Pemantauan Tahap 2 mengindikasikan adanya penurunan peringkat. DE akan menugaskan panel asesor yang sama dengan yang ditugaskan pada Pemantauan Tahap 2 untuk melakukan asesmen lapang ke perguruan tinggi sesuai panduan yang ditetapkan. Asesmen lapang pada tahap ini pada dasarnya adalah konfirmasi atas data dan informasi yang ada di dalam dokumen DK dan LEK kepada pimpinan perguruan tinggi, manajemen, dan stakeholders yang relevan.

3. Dewan Eksekutif  (DE) menetapkan hasil proses Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang dapat berupa:

  1. syarat peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikannbahan pertimbangan perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
  2. syarat peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.

4. Dewan Eksekutif (DE) akan menyampaikan keputusan hasil pemantauan dan evaluasi ke Perguruan Tinggi, dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman web BAN-PT.

Penilaian PEPA Perguruan Tinggi

A. Penilaian Pemantauan Tahap 1

Hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan peringkat akreditasi sebelumnya ke peringkat akreditasi yang sama. Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan

peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1 dan pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1, pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1, dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.

Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 diberlakukan pada beberapa butir meliputi:

  1. Jumlah program studi terakreditasi, dengan ketentuan: Persentase program studi terakreditasi lebih dari atau sama dengan 75%.
  2. Jumlah mahasiswa baru dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS), dengan ketentuan: Rata-rata penurunan jumlah mahasiswa baru dari TS-2 s.d. TS kurang dari atau sama dengan 20%.
  3. Kecukupan jumlah dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlah dosen tetap terhadap jumlah program studi lebih dari atau sama dengan 5.
  4. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap) kurang dari atau sama dengan 40%.
  5. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap kurang dari atau sama dengan 50.
  6. Jumlah lulusan dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS), dengan ketentuan: Rata-rata penurunan jumlah lulusan kurang dari atau sama dengan 20%.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan untuk menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali. Syarat Perlu Peringkat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada peringkat Unggul Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi (Perolehan peringkat akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) lebih dari atau sama dengan 3,25. Jika Skor butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.
  2. Pada peringkat Baik Sekali Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi (Perolehan peringkat akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) lebih dari atau sama dengan 2,50. Jika Skor butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

B. Penilaian Pemantauan Tahap 2

Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2 dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 3,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 3,00.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 3,25.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 2,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 2,50.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 2,50.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.

C. Penilaian Pemantauan Tahap 3

Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 3,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 3,00.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 3,25.

Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel di atas.

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 2,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 2,50.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 2,50.

Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel diatas.

Itulah pembahasan kite terkait Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT. Semoga bisa membantu perguruan tinggi atau program studi mendapat nilai akreditasi dari BAN-PT yang memuaskan dan meningkatkan mutu pendidikan di kampus rekan-rekan SEVIMA.

SEVIMA sebagai konsultan IT pendidikan tinggi, dan sudah membantu banyak perguruan tinggi dalam melaksanakan implementasi sistem informasi akademik dan juga akreditasi perguruan tinggi dan prodi siap membantu perguruan tinggi Anda melalui sistem akademik siAkad Cloud yang dapat membantu dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT.

Untuk lebih lengkap dan jelas terkait IPEPA Ban-PT, rekan SEVIMA bisa lihat video berikut:

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×