SEVIMA Siap Hadirkan Fitur AI untuk Bantu Penyusunan RPS Sesuai Kurikulum dan CPL
23 Jun 2025
3 Hari Lagi - Sebelum Event Kiat Sukses Guru dan Dosen Memanfaatkan Artificial Intelligence dan Learning Management System untuk Susun Bahan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru Dimulai.
01 Sep 2021
SEVIMA.COM– Terkait dengan perpanjangan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, akhirnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan implementasi terhadap Instrumen Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT.
Terkait dengan hal ini, BAN-PT akhirnya menginformasikan bahwa :
Dalam melakukan perpanjangan akreditasi, tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahapan tersebut. Nah, berikut ini Anda bisa simak tahapan perpanjangan akreditasi BAN-PT.
Baca juga: Tips Meningkatkan Akreditasi Perguruan Tinggi, Begini Caranya
Meskipun disebut sebagai sebuah perpanjangan, namun perguruan tinggi tidak serta merta langsung melakukan perpanjangan akreditasi. Untuk melakukan perpanjangan akreditasi, tentunya ada beberapa arahan yang harus dipahami oleh perguruan tinggi, antara lain:
Pada tahapan ini, BAN-PT 3 bulan sebelum akreditasi kampus/ prodi habis, maka BAN-PT akan melakukan evaluasi keadaan data PDDIKTI yang ada di kampus tersebut. Bila evaluasi tersebut tidak lolos, maka pihak BAN-PT akan menginfokan ke kampus tersebut. Sehingga kampus tersebut bisa mengikuti pada tahap kedua.
Pada tahapan kedua ini kampus wajib untuk mengirimkan tabel data kelengkapan dari data-data yang dibutuhkan untuk evaluasi BAN-PT. Jika tabel yang disediakan sudah bagus, maka secara otomatis akan ditetapkan surat perpanjangan keputusan akreditasi tersebut. Tapi jika tidak lolos maka akan masuk ke evaluasi ketiga.
Pada proses ini adalah proses di mana adanya asesmen lapangan yang dilakukan oleh BAN-PT. Jika tidak ada progres yang baik, maka bisa dipastikan nilai akreditasi akan turun.
Adanya permasalahan yang kerap muncul dan tidak diatas dalam proses akreditasi bisa menyebabkan bumerang bagi perguruan tinggi itu sendiri. Untuk itu, perguruan tinggi harus cerdas dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Baca juga: Surat Perpanjangan Keputusan Akreditasi BAN-PT, Apakah Bisa Diterbitkan?
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, semoga bisa dipahami oleh seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Untuk lampiran terkait bisa Anda lihat informasi tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi:
8. PERGURUAN TINGGI AKADEMIK PTS
Jika Anda ingin menemukan kemudahan dalam mengatasi permasalahan tersebut, Anda harus memilih sistem informasi akademik yang tepat. Nah, salah satu sistem informasi terbaik yang bisa Anda gunakan adalah SEVIMA Siakad. Melalui SEVIMA Siakad, Anda akan terbantu saat proses akreditasi di kampus.
Yuk simak pembahasan lebih detail terkait ISK di video berikut ini:
Untuk lebih lengkap dan jelas terkait IPEPA Ban-PT, rekan SEVIMA bisa lihat video berikut:
Diposting Oleh:
Seprila Mayang SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami
Social Chat is free, download and try it now here!