Atasi Penurunan Mahasiswa dengan Layanan Pendaftaran Mahasiswa Baru Online
23 Jan 2025
10 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar: Kupas Tuntas Peluang Beasiswa S3 Dalam & Luar Negeri bagi Dosen Beserta Persyaratan Izin/Tugas Belajar Dimulai.
SEVIMA.COM – Data merupakan sebuah pondasi dalam sebuah kebijakan. Terdapat 4 tingkatan dalam piramida data: yang paling dasar adalah data, kemudian informasi, selanjutnya pengetahuan, dan puncaknya adalah kebijakan. Artinya, untuk membuat sebuah kebijakan dibutuhkan pengetahuan, untuk mendapatkan pengetahuan, diperlukan informasi, dan informasi dapat diketahui melalui data.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kemedndikbud-Ristek, sejak tahun 2014, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pelaporan data PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) secara berkala, ini sesuai amanat UU no. 12 Tahun 2012. Nantinya data PDDikti menjadi bahan kebijakan arah pendidikan serta menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.
Data PDDikti menjadi suatu hal yang amat penting bagi perkembangan dunia pendidikan tinggi Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya data yang baik, dan kondisi data yang baik dihasilkan dari pelaporan data yang baik serta tepat waktu dari Perguruan Tinggi Indonesia. Data yang tersedia di PDDIKTI merupakan data yang akurat, karena proses pelaporan data akademik secara berkala dua kali.
Untuk itu data PDDikti juga menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan sebuah perguruan tinggi.
Saat ini dapat dikatakan pelaporan PDDikti sangat berpengaruh penting bagi akreditasi Program studi. Dapat dikatakan jika pelaporan PDDikti tidak baik atau tidak lengkap, maka hasil akreditasi suatu program studi dapat tertunda atau bahkan bisa saja tidak dikeluarkan oleh BAN-PT.
Data PDDikti akan menunjang kebijakan lainnya seperti :
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi pasal 46 dan 48 :
Pasal 46
(1) Tahap evaluasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi langkah:
(2) Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berdomisili di wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk melakukan verifikasi data dan informasi di Perguruan Tinggi.
(4) Dalam hal kondisi tertentu LAM dan/atau BAN-PT dapat melakukan asesmen lapang sesuai kebutuhan.
Pasal 48
Tahap pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c meliputi langkah:
a. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
b. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya, pada pasal 52 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pasal 56 menjelaskan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berfungsi sebagai sumber informasi bagi lembaga akreditasi.
Dengan adanya penggunaan data untuk kebijakan lain dan landasan hukum di atas, pelaporan PDDikti menjadi sangat penting bagi perguruan tinggi yang nantinya akan berdampak pada mahasiswa, dosen, akreditasi, kemajuan kampus dll.
Mengapa pelaporan Feeder Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menjadi momok bagi sebagian besar perguruan tinggi? Alasannya bisa beragam dan masalah penyampaian data ini terkadang muncul di waktu-waktu tertentu saat data tersebut diperlukan untuk kepentingan yang lebih spesifik.
Seperti beberapa data utama mengenai informasi personal mahasiswa dan data lainnya terkadang tidak dapat terlaporkan dengan baik. Salah satu penyebabnya adalah pihak administrator perguruan tinggi sendiri belum menyampaikannya secara lengkap. Memang, pada beberapa kolom pengisian data mahasiswa, ada beberapa elemen yang belum wajib.
Sesuai regulasi Dikti yaitu melengkapi data mahasiswa dengan atribut-atribut yang mandatori seperti nama, NIM, jenis kelamin, NIK, data perkuliahan dan lainnya. Kampus perlu memperhatikan hal tersebut karena setiap periode kampus harus melakukan pelaporan ke pangkalan data Dikti.
Perguruan tinggi butuh sistem pendukung seperti siAkad Cloud, sistem informasi manajemen perguruan tinggi menjanjikan pengelolaan data mahasiswa yang lebih efektif. Sejumlah masalah yang dapat ditemui dalam manajemen data mahasiswa dapat dihindari bahkan kebutuhan terkait keberadaan data tersebut bisa disiapkan saat sewaktu-waktu dibutuhkan.
Administrator kampus tidak perlu mengulang langkah pengumpulan data ulang jika sedari awal proses pengambilan data sudah disiapkan dan dilakukan secara matang. Yuk permudah pelaporan dengan sistem pendukung yang handal siAkad Cloud.
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami