Hari ini - Event Webinar: Strategi Sukses Menyusun Kalender Akademik dan SKS Perkuliahan untuk Mempersiapkan Tahun Ajaran Baru Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 30 Jan 2024

Perbedaan & Pentingnya Penyelarasan SPMI & SPME 

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kegiatan akademik yang wajib diimplementasikan oleh perguruan tinggi guna meningkatkan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM Dikti) ini dikembangkan melalui rangkaian unsur dan proses dalam menjamin mutu pendidikan tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). 

Kedua sistem ini memiliki perbedaan dalam implementasinya. SPMI dilaksanakan dengan otoritas penuh oleh perguruan tinggi sebagai jaminan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, sedangkan SPME merupakan luaran hasil SPMI yang dievaluasi melalui akreditasi.

Seperti apa perbedaannya? Apa saja hubungan keduanya? Berikut pembahasannya. 

Perbedaan SPMI dan SPME

Sejak dikeluarkannya UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan mutu pendidikan di perguruan tinggi menjadi orientasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Hal ini kemudian diperkuat dengan UU No.12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi pada pasal 53 yang menjelaskan bahwa SPM Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan secara otonom oleh perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. 

Perguruan tinggi sebagai lembaga yang memiliki cita-cita, program pendidikan, dan tata kelola diberikan kebebasan menetapkan SPMI tanpa tergantung pada kebijakan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan ataupun Kemenristekdikti. Maka untuk memandu implementasi SPMI, perguruan tinggi wajib menyelaraskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

SPMI adalah sistem internal yang dikendalikan dan sekaligus dibentuk langsung oleh perguruan tinggi yang disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) melalui Permendikbudristek No.53 Tahun 2023. Maka dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi perlu menerapkan tata kelola yang menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan. 

Sedangkan SPME adalah kegiatan penilaian dan evaluasi kelayakan perguruan tinggi. SPME dilaksanakan melalui akreditasi yang diselenggarakan seluruhnya oleh Ban Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Nasional (LAM). 

Baca juga: MBKM Mandiri Siap Diimplementasikan di Perguruan Tinggi, Apa Saja Komponennya?

Hubungan SPMI dan SPME?

SPMI Dikti adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur menghasilkan SPME. Pelaksanaan SPMI sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi dengan standar nasional dikti secara sistemik. 

Hasil pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi ini menjadi bahan penilaian dan evaluasi setiap indikator pelaksanaan SPME yang diselenggarakan oleh lembaga akreditasi nasional dan akreditasi internasiona. Maka output SPMI bisa dilihat secara terbuka oleh publik melalui status akreditasi, yakni Tidak Terakreditasi dan Terakreditasi. Melalui status ini publik dapat menilai jaminan mutu yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi. 

Penyelarasan SPMI dan SPME

Harmonisasi SPMI dan SPME

Melalui SPME, SPMI akan dievaluasi apakah sesuai dengan pemenuhan dan relevansi dari SN Dikti atau tidak. Maka untuk menghasilkan akreditasi dengan status Terakreditasi dan Unggul, perguruan tinggi perlu menerapkan garis besar, tujuan, hingga cakupan SPM Dikti secara mendalam. 

Lalu bagaimana dengan perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan SPMI sesuai dengan Standar Dikti? Maka hal ini akan mempengaruhi penilaian SPME dan berdampak pada status yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi SN Dikti. 

Penetapan status tidak terakreditasi diakibatkan karena perguruan tinggi yang belum memenuhi standar mutu yang layak berdasarkan penilaian SPME. Maka pada kasus ini, perguruan tinggi akan diberikan tenggat waktu untuk perbaikan SPMI selama 6 bulan sebelum keputusan tidak terakreditasi dikeluarkan secara resmi. Maka ini akan menjadi evaluasi dan perbaikan standar mutu pendidikan tinggi. 

Agar hal tersebut tidak terjadi, perguruan tinggi perlu meningkatkan standar SPMI untuk pendidikan tinggi yang telah melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) sesuai standar Dikti. Perguruan tinggi perlu menyelaraskan praktik SPMI agar mendapatkan output SPME yang sesuai.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, Kemendikbud Luncurkan Modul PPKS di Perguruan Tinggi

Nah itu tadi penjelasan mengenai perbedaan dan pentingnya penyelarasan SPMI dan SPME. Bagi Anda yang memiliki perguruan tinggi dan belum mengimplementasikan SPMI dengan standar berlaku, yuk mari berkonsultasi dengan TIM SEVIMA atau kunjungi SEVIMA.COM

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×