2 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 03 Jun 2021

Asik! Prosedur Pembukaan Periode Lampau PDDikti Cukup Divalidasi LLDikti

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Kabar gembira untuk para operator atau admin PDDikti di perguruan tinggi, saat ini prosedur usulan pembukaan periode lampau untuk melakukan perbaikan pelaporan PDDikti menjadi lebih mudah hanya cukup di BAP dan di Validasi oleh LLDikti saja.

Sebelumnya kita tahu, hampir semua kampus di indonesia mengalami banyak masalah terkait pelaporan data di periode lampau yang berdampak pada munculnya masalah pada alumni yang sedang mencari pekerjaan.

Masalahnya cukup beragam, mulai hanya sekedar salah nama atau tempat tanggal lahir sampai yang paling parah adalah tidak terdatanya aktifitas perkuliahan mahasiswa dan alumni di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Baca juga : Agar Tidak Terlambat Pelaporan PDDIKTI, Berikut Persiapan yang Harus Dilakukan

Sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal pendidikan tinggi kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti, menyatakan bahwa data mahasiswa yang wajib di laporkan adalah mulai angkatan berikut ini :

  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
  4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan edaran tersebut, maka hanya mahasiswa mulai angkatan tersebut saja yang wajib terdata di PDDikti dan bisa di lacak di laman PDDikti dan bisa dikoreksi datanya di PDDikti jika ditemukan kesalahan atau profilnya tidak terdata sama sekali, Adapun angkatan sebelumnya hanya bersifat opsional saja.

Baca juga : Ini Kendala Yang Sering Ditemui saat Pelaporan PDDIKTI

Surat Keputusan Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau PDDikti

Sekarang, wewenang pembukaan periode Lampau PDDikti dialihkan, yaitu dengan hanya cukup di BAP dan di Validasi oleh LLDikti saja. Adanya ketentuan ini akan cukup memangkas masa waktu pengajuan Pembukaan periode lampau dengan sangat signifikan, yang biasanya lebih satu bulan Insya Allah kedepan bisa kurang dari satu bulan. Berikut surat keputusan peralihan wewenang pembukaan periode lampau PDDikti.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35/E/KPT/2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Persetujuan akhir pembukaan periode pelaporan tipe 1 dan tipe 2 perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Pengelola PDDikti di LLDikti wilayah masing-masing,
  2. Pimpinan LLDikti menindaklanjuti personil yang akan melakukan persetujuan akhir untuk diberikan role tambahan dengan mengirimkan surat balasan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran I), dan
  3. Personil LLDikti yang akan melakukan persetujuan pembukaan periode lampau mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti.

Untuk detail suratnya, rekan-rekan bisa cek surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 terkait Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×