Apa itu Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB)? Ini Jenis SPMB & Jadwalnya
07 Feb 2025
2 Hari Lagi - Sebelum Event Bimbingan Teknis Sistem Akademik – Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi dengan Fitur SEVIMA Platform Dimulai.
SEVIMA.COM – Kabar gembira untuk para operator atau admin PDDikti di perguruan tinggi, saat ini prosedur usulan pembukaan periode lampau untuk melakukan perbaikan pelaporan PDDikti menjadi lebih mudah hanya cukup di BAP dan di Validasi oleh LLDikti saja.
Sebelumnya kita tahu, hampir semua kampus di indonesia mengalami banyak masalah terkait pelaporan data di periode lampau yang berdampak pada munculnya masalah pada alumni yang sedang mencari pekerjaan.
Masalahnya cukup beragam, mulai hanya sekedar salah nama atau tempat tanggal lahir sampai yang paling parah adalah tidak terdatanya aktifitas perkuliahan mahasiswa dan alumni di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Baca juga : Agar Tidak Terlambat Pelaporan PDDIKTI, Berikut Persiapan yang Harus Dilakukan
Sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal pendidikan tinggi kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti, menyatakan bahwa data mahasiswa yang wajib di laporkan adalah mulai angkatan berikut ini :
Berdasarkan edaran tersebut, maka hanya mahasiswa mulai angkatan tersebut saja yang wajib terdata di PDDikti dan bisa di lacak di laman PDDikti dan bisa dikoreksi datanya di PDDikti jika ditemukan kesalahan atau profilnya tidak terdata sama sekali, Adapun angkatan sebelumnya hanya bersifat opsional saja.
Baca juga : Ini Kendala Yang Sering Ditemui saat Pelaporan PDDIKTI
Sekarang, wewenang pembukaan periode Lampau PDDikti dialihkan, yaitu dengan hanya cukup di BAP dan di Validasi oleh LLDikti saja. Adanya ketentuan ini akan cukup memangkas masa waktu pengajuan Pembukaan periode lampau dengan sangat signifikan, yang biasanya lebih satu bulan Insya Allah kedepan bisa kurang dari satu bulan. Berikut surat keputusan peralihan wewenang pembukaan periode lampau PDDikti.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35/E/KPT/2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
Untuk detail suratnya, rekan-rekan bisa cek surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 terkait Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami