Hari ini - Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 27 Nov 2020

Cegah Ijazah Palsu, Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan

Seprila Mayang SEVIMA

MARAKNYA pemalsuan ijazah yang terjadi membuat miris semua pihak. Kejadian tersebut terjadi pada banyak wilayah di Indonesia.

Mengutip data yang ada dari media terdapat 873 ijazah yang sudah diproduksi kampus swasta di Kota Tangerang, Banten. Padahal kenyataannya, kampus tersebut hanya meluluskan 145 mahasiswa. Dengan kata lain, sejumlah 728 ijazah tidak diketahui pemiliknya.

Kejadian miris lainnya terjadi di Sumatera Utara. Seorang bakal calon Gubernur Sumatera Utara, juga melakukan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah. Akibatnya, Ia harus mundur dari pencalonannya karena telah melanggar ketentuan Pilkada.

Dengan kondisi ini mendorong Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan meluncurkan pengeluaran nomor ijazah. Aturan tersebut dinamai dengan Penomoran Ijazah Nasional atau yang biasa disebut sebagai PIN.

Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, SEVIMA menggelar.Webinar dengan tema strategi cerdas dalam pendaftaran PIN 100 Persen Eligible. SEVIMA mengundang para pembicara berpengalaman antara lain Muhammad Veridy Samodra (Perwakilan LLDIKTI VIII), Ramli, Kepala Bagiam (Kabag) PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram, dan Mahendri Winata (CTO SEVIMA).

Webinar ini membahas tentang: ketentuan PIN, kegunaan pemberlakuan PIN, langkah cerdas untuk mencapai pendaftaran PIN 100% Eligible, serta strategi pendaftaran PIN dengan tepat. Seluruh informasi mengenai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) dikupas tuntas melalui webinar SEVIMA kali ini.

Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 , bahwa hukum pidana akan berlaku bagi perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi; apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.Hal Ini juga berlaku dalam pemalsuan ijazah yang terjadi di Indonesia.

Perwakilan LLDIKTI VIII, Muhammad Veridy Samodra mengungkapkan, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat perlu dan penting untuk diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dengan harapan agar seluruh proses pengeluaran di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin. Menurut Veridy, berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak.

Dalam hal ini, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018. Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik. Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL.

PIN memang terbilang masih sangat baru di lingkup perguruan tinggi, sehingga setiap kampus wajib mengetahui strategi yang tepat untuk menerapkannya. Pada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh PDDikti, perguruan tinggi wajib menerapkan PIN mulai Desember 2020. Untuk itu, wajib bagi perguruan tinggi untuk menyiapkannya dengan sangat baik agar mencapai 100% eligible.

Menurut Ramli, terdapat dua prinsip yang bisa diterapkan untuk melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan.

Prinsip kedua yaitu akurasi. Ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.

Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan mengecekan ulang. Pengecekan tersebut utamanya dilakukan pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir.

Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS yang sudah ditempuh oleh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM. Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK, SKS total, status mahasiswa, dan tentunya status masa studi mahasiswa.

“Yang juga tak kalah penting, pengkoreksian data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input, ” ujar Ramli.

Ramli menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data, langsung saja dilakukan pengecekan ulang data tersebut. Perbaikan dan pengkoreksian data dapat dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia. Untuk mengetahui pedoman lengkap mengenai kesalahan penginputan data dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemendikbud.go.id/pdmkingramli.

Agar data dapat terverifikasi dengan baik, pastikan terlebih dulu seluruh data mahasiswa yang dimasukkan adalah data mahasiswa yang benar-benar akan diwisuda. Pastikan bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN.

Sebelum melakukan pengajuan PIN, setiap operator wajib untuk melakukan pengecekan ulang data yang sudah ada. Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui laman https://pin.kemendikbud.go.id. .

Kabar baiknya, Dikti menyediakan fitur simulasi proses pengajuan PIN pada laman http://103.56.190.37. Setelah pengajuan PIN diterima, langsung melakukan verifikasi ijazah melalui laman https://ijazah.kemendikbud.go.id. Namun, jika data yang dimasukkan tidak sesuai, lakukan pembatalan atau buat reservasi ulang.

Mahendri Winata mengatakan SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.

Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan versi terbaru aplikasi Profeeder yang berfungsi mempermudah operator untuk meminalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN.

Oleh karena itu, melalui versi terbaru aplikasi Profeeder, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). (OL-7)

Artikel ini dimuat pada Media Indonesia dengan judul Cegah Ijazah Palsu, Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×