Berita | Liputan Media • 18 Nov 2024
Berita | Dunia Kampus • 28 Jun 2023
Cara Identifikasi Informasi Pribadi yang Perlu Dilindungi
Shitny SEVIMA
SEVIMA.COM – Maraknya kasus pembocoran dan peretasan data membuat para pengguna website dan aplikasi dirundung ketakutan. Perlindungan informasi pribadi ini menjadi penting karena apabila dibiarkan akan memberikan dampak buruk seperti, spam, penipuan bahkan penggunaan identitas palsu. Dengan demikian, kesadaran untuk melindungi data pribadi dapat dimulai dari mengidentifikasi informasi yang perlu dilindungi.
Berdasarkan Undang-undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, jenis data terdapat dua macam, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Beberapa data yang bersifat umum, yaitu:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- agama,
- status perkawinan, dan/ atau
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara itu, beberapa Data Pribadi yang bersifat spesifik, diantaranya:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keuangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pentingnya Keamanan Informasi Pribadi
Jenis Informasi Pribadi yang Umumnya Dimiliki Oleh Dosen Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan institusi yang juga memiliki regulasi dan administratif. Sehingga, tidak dipungkiri bahwa informasi dosen dimiliki perguruan tinggi guna menyelesaikan urusan administrasi dosen dan perguruan tinggi seperti jabatan fungsional, akreditasi kampus dan program studi serta masih banyak lainnya. Beberapa jenis informasi pribadi yang umumnya dimiliki oleh dosen perguruan tinggi, meliputi:
- nama,
- tempat lahir,
- tanggal lahir,
- jenis kelamin ,
- Nomor KTP/NIK ,
- tanggal mulai masuk dosen,
- status pegawai,
- NIP,
- dan masih banyak lainnya.
Pengertian Data Pribadi yang Diatur oleh Undang-undang Perlindungan Data.
Sejak mencuatnya kasus-kasus peretasan data, di susunlah instrumen yang dapat memberikan pelindungan kepada pengguna dalam bentuk Undang-undang yang diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat.
Pengertian data pribadi berdasarkan Undang-undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Adapun pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Contoh Informasi yang Rentan Disalahgunakan atau Diretas
Saat data pribadi diretas atau dibocorkan maka situasi ini akan merugikan pemilik data. Apalagi, penggunaan data pribadi yang tidak terkendali terbukti menimbulkan banyak risiko untuk berbagai kegiatan kriminal, seperti penindasan, pemerasan, penipuan, dan penyusupan akun tidak dapat dihindari.
Untuk itu perlu adanya kesadaran bersama untuk menjaga informasi pribadi baik dalam institusi maupun individu. Meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur namun tanpa adanya kerjasama masyarakat maka akan sulit diimplementasikan.
Semoga kesadaran pentingnya perlindungan informasi data pribadi ini dapat lebih meluas. Sehingga, kedepannya kita akan terhindar dari berbagai kasus penyalahgunaan data.
Gambar: Canva.com
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami