RTM dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Audit Mutu Internal (AMI), serta menjadi forum strategis untuk menelaah capaian mutu, mengevaluasi temuan audit, dan merumuskan langkah perbaikan serta peningkatan mutu di tingkat institusi maupun program studi.
RTM Didahului Sosialisasi Permendiktisaintek 39/2025
Pelaksanaan RTM diawali dengan seminar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang resmi diundangkan pada 2 September 2025 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Seminar ini menjadi penguatan konseptual bagi pimpinan dan pengelola akademik UNUGIRI dalam menyelaraskan hasil RTM dengan kebijakan penjaminan mutu terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Rapat Tinjauan Manajemen ini dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan UNUGIRI Bojonegoro, meliputi Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP), jajaran rektorat, para Direktur Direktorat, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Dekan, Kepala Bidang, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, hingga Kepala Staf.
Rektor Tekankan RTM sebagai Instrumen Penguatan Mutu
Rektor UNUGIRI, M. Jauharul Ma’arif, M.Pd.I., menegaskan bahwa RTM merupakan bagian penting dalam memastikan penjaminan mutu berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama. Rapat Tinjauan Manajemen ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan mutu, serta menyiapkan langkah strategis dalam merespons kebijakan baru penjaminan mutu pendidikan tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, kesiapan institusi dan konsistensi dalam menindaklanjuti hasil audit menjadi kunci agar tata kelola akademik tetap sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Ketua BPP Dorong Tindak Lanjut Hasil RTM Secara Nyata
Sementara itu, Ketua BPP UNUGIRI, Drs. H. Saifuddin Idris, M.M., menekankan bahwa RTM tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menghasilkan keputusan strategis yang berdampak pada peningkatan mutu.
“Perguruan tinggi dituntut untuk terus menjaga mutu. Melalui RTM ini, mari kita bahas secara serius bagaimana luaran, proses, dan tata kelola perguruan tinggi dikelola dengan sebaik-baiknya, termasuk kesesuaian program dengan kompetensi yang mengacu pada sembilan kompetensi utama,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar hasil RTM ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk kemungkinan pelaksanaan diklat sistem penjaminan mutu.
Sebagai penguatan substansi RTM, kegiatan ini turut menghadirkan Prof. Dr. Lucianan Spica Almilia, S.E., M.Si., Fasilitator Wilayah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) LLDIKTI Wilayah VII. Ia menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 membawa perubahan substansial yang perlu menjadi perhatian dalam tindak lanjut RTM.