SEVIMA.COM - Sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) harus disusun berdasarkan:
1. jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
2. program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan,
magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
3. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan
4. hal-hal khusus.
BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008)).
Gambar di atas merupakan ilustrasi proses akreditasi menggunakan SAPTO. Secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi (PT) melakukan pengajuan usulan akreditasi
2. Badan Akreitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan pemeriksaan dokumen dan penugasan asesor
3. Asesor menerima penugasan dan melakukan proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL).
4. Asesor memberikan Hasil AK dan AL
5. BAN-PT melakukan validasi hasil AK dan AL, serta mengeluarkan keputusan hasil akreditasi
6. PT menerima Hasil akreditasi
Dengan menggunakan SAPTO, perguruan tinggi dapat mengajukan usulan dua jenis akreditasi. Jenis yang pertama adalah Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), sedangkan yang kedua adalah Akreditasi Program Studi (APS). Untuk mengajukan usulan akreditasi perguruan tinggi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi PT”. Dan untuk mengajukan usulan akreditasi program studi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi Prodi”.
Untuk lebih lengkapnya tentang penggunaan SAPTO bisa cek di tutorial lengkapnya disini: Cara Menggunakan SAPTO
Permudah pengelolaan data akademik di perguruan tinggi anda untuk mendukung akreditasi yang lebih baik dengan; siAkad Cloud
Sumber:
https://banpt.or.id/storage/news/uploads/news/Undangan-Penyegaran%20Asesor.pdf
Perubahan signifikan pada IAPS 4.0
A. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini. B. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut:- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
- Mahasiswa
- Sumber Daya Manusia
- Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Luaran dan Capaian Tridharma
- Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya.
- Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti.
Cara Menggunakan Sapto
SAPTO atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online adalah sistem yang diselenggarakan BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara online. Untuk cara penggunaanya sebagaimana berikut;


Share artikel: