Baru! Mekanisme Pengajuan Surat Keberatan / Banding (BAN PT)

Fadhol SEVIMA 29 January 2021

Baru! Mekanisme Pengajuan Surat Keberatan / Banding (BAN PT)
SEVIMA.COM - Sehubungan dengan adanya pengajuan keberatan atas hasil akreditasi program studi atau perguruan tinggi, maka Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah menerbitkan Peraturan BAN-PT tentang Prosedur Pemrosesan Keberatan. Peraturan BAN-PT ini tertuang pada Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prosedur Pemrosesan Keberatan atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi yang dapat diunduh melalui https://www.banpt.or.id/ sebagai panduan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Peringkat Akreditasi. Baca juga: Tips dan Trik Asesmen Lapangan Daring di Perguruan Tinggi Terkait dengan hal tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi SAPTO pada view Daftar SK Akreditasi dengan menekan tombol Banding sesuai program studi yang akan diajukan keberatannya, lalu mengisi data dan kelengkapan yang diminta, serta mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Untuk detailnya, berikut edaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4227/BAN-PT/LL/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Pengajuan Keberatan atas Hasil Akreditasi: Pengajuan Keberatan atas Hasil Akreditasi
Share artikel:
Hubungi SEVIMA