3 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA BOOTCAMP – Sekolah Dekan: Strategi Kepemimpinan Unggul untuk Tata Kelola Fakultas yang Efisien dan Berdaya Saing Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus

Apa Arti Akreditasi A, B, C & Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak Terakreditasi?

01 Aug 2023

SEVIMA.COM – Mengenal arti peringkat, nilai dan status akreditasi A, B, C & unggul, baik sekali, baik dan tidak terakreditasi. Akreditasi kampus menjadi evaluasi dan penilaian kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi. Mulai dari kurikulum, standar akademik, fasilitas, dosen bahkan alumni tidak luput dari penilaian akreditasi kampus. Sehingga sangat wajar, jika akreditasi menjadi salah satu yang dilihat jika calon mahasiswa dan orang tua memilih perguruan tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi tidak boleh mengabaikan akreditasi univesritas atau prodi, karena akreditasi merupakan salah satu indikator utama yang mencerminkan kualitas institusi. Akreditasi perguruan tinggi tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendidikan dan layanan terbaik, tetapi juga meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Apa itu Akreditasi?

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Penjelasan ini seperti yang tertulis pada Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Siapakah yang Menentukan Akreditasi Kampus?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi, Pasal 1 Ayat (5) menyatakan bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan bidang ilmunya. Saat ini, terdapat enam (6) LAM yang bertanggung jawab atas akreditasi program studi di berbagai disiplin ilmu, yaitu:

  1. Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) – untuk program studi di bidang kesehatan.
  2. Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) – untuk program studi di bidang ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi.
  3. Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) – untuk program studi di bidang kependidikan.
  4. Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) – untuk program studi di bidang sains dan ilmu formal.
  5. Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom) – untuk program studi di bidang informatika dan komputer.
  6. Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) – untuk program studi di bidang teknik.
  7. Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK)  – untuk  program studi di bidang ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi.  LAMSPAK telah resmi beroperasi pada tanggal 22 Januari 2025 yang diatur dalam PerBAN-PT No.21 Tahun 2024.

Dengan adanya pembagian ini, setiap program studi di perguruan tinggi memiliki standar akreditasi yang lebih spesifik sesuai dengan bidang keilmuannya.

Baca juga:  SEVIMA Platform, Platform Pendidikan Terintegrasi Berstandar Akreditasi

Makna Peringkat, Nilai dan Status Akreditasi Kampus dan Prodi

Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bahwa:

  • Instrumen Akreditasi 7 Standar adalah instrumen Akreditasi yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2019 untuk Akreditasi Program Studi (APS) dan 1 Oktober 2018 untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).
  • Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0) adalah instrumen APS yang berlaku sejak tanggal 1 April 2019 yang telah dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

  • Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) adalah sistem akreditasi yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2018. Instrumen ini dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  • Status Akreditasi adalah hasil akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT sebelum 28 Januari 2020, dengan dua kategori:

    • Terakreditasi
    • Tidak Terakreditasi
  • Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:

1. A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar

  • A = 361 – 400
  • B = 301 – 360
  • C = 200 – 300
  • Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200

2. Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

  • Predikat Unggul
      • Nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan () 361
      • Memenuhi seluruh persyaratan untuk predikat unggul
  • Predikat Baik Sekali
    • Nilai akreditasi ≥ 361, namun tidak memenuhi syarat untuk predikat unggul
    • Nilai akreditasi antara 301 – 360, tetapi memenuhi syarat untuk predikat baik sekali
  • Predikat Baik
    • Nilai akreditasi antara 301 – 360, tetapi tidak memenuhi syarat untuk predikat baik sekali
    • Nilai akreditasi antara 200 – 300, tanpa syarat tambahan
  • Tidak Terakreditasi
    • Nilai ≥ 200, tetapi tidak memenuhi syarat terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi
    • Nilai < 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.

Status Akreditasi Perguruan Tinggi Berdasarkan PerBAN-PT-27-2024

Berdasarkan Lampiran 1 PerBAN-PT-27-2024 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) untuk Status Terakreditasi, luaran akreditasi dinyatakan dalam bentuk status akreditasi. Status akreditasi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Terakreditasi

    • Menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

  2. Tidak Terakreditasi

    • Menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah standar yang ditetapkan dalam SN Dikti.

Selain itu, perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum akreditasi untuk dapat beroperasi. Sebagai bentuk pengakuan awal, perguruan tinggi baru akan memperoleh status terakreditasi sementara saat mendapatkan izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. Status ini memiliki masa berlaku selama delapan (8) tahun dan ditetapkan oleh BAN-PT.

Baca juga: Miris! Hanya 56 dari 4.593 Kampus di Indonesia yang Terakreditasi Unggul

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi

Cara mengetahui akreditasi prodi atau perguruan tinggi dapat Anda dapatkan dengan mudah, berikut cara cek akreditasi di laman remsi BAN-PT:

  1. Buka situs resmi BAN-PT di www.banpt.or.id
  2. Arahkan kursor ke menu ‘Data Akreditasi’ di bagian atas laman
  3. Klik ‘Institusi (Terkini)
  4. Agar lebih cepat, bisa langsung klik link https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php
  5. Masukkan nama perguruan tinggi
  6. Laman secara otomatis akan menunjukkan hasil akreditasi berupa peringkat, nomor SK, tahun – SK, wilayah, dan tanggal kedaluwarsa
  7. Peringkat yang tertera berupa A, B, C, Baik, Baik Sekali, Unggul, Terakreditasi Sementara, dan Tidak Terakreditasi.

Akreditasi prodi juga bisa dicek pada website yang sama. Bagi Anda yang hendak mengecek akreditasi prodi kampusnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs www.banpt.or.id
  2. Arahkan kursor ke menu ‘Data Akreditasi’ di bagian atas laman
  3. Klik ‘Program Studi (Terkini)’
  4. Agar lebih cepat, bisa langsung klik link https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php
  5. Masukkan informasi perguruan tinggi dan program studi Setelahnya laman secara otomatis akan memunculkan informasi strata, wilayah, nomor SK, dan tahun SK
  6. Untuk melihat akreditasi masing-masing jenjang, klik ikon ‘+’ berwarna hijau di samping kiri nama universitas
  7. Setelah di klik tanda akan berubah menjadi ‘-‘ dan berwarna merah
  8. Di bagian bawah nama universitas kemudian akan muncul informasi peringkat, tanggal – kedaluwarsa, dan status kedaluwarsa

Baca juga: Awas! Izin Operasional Perguruan Tinggi Dicabut, Jika Akreditasi Tidak Diperpanjang Sebelum Agustus 2025

Itulah makna peringkat, nilai dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui, apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus. Sehingga, kampus dapat dilirik oleh calon mahasiswa. 

Ingin meningkatkan Akreditasi, membuat laporan dan membuat borang untuk persiapan akreditasi atau reakreditasi jadi lebih mudah dan tinggal tarik data saja, bahkan bisa melihat atau simulasi hasil akreditasi yang diperoleh ketika mau akreditasi?

SEVIMA Platform sudah mempersiapkan semuanya untuk kemudahan perguruan dalam melakukan persiapan akreditasi, bahkan bisa mengetahui atau simulasi hasil akreditasi yang akan didapat, yuk bergabung dengan SEVIMA Platform.

Sumber Gambar: Canva.com

Diposting Oleh:

Shitny SEVIMA

Tags:

akreditasi akreditasi kampus akreditasi perguruan tinggi Akreditasi Prodi akreditasi universitas Banpt

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Peluncuran Executive Forum SEVIMA, Menteri Agama RI - Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA

×