Perubahan Batas Waktu Pengumpulan Data Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDIKTI
26 Mar 2025
3 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA BOOTCAMP – Sekolah Dekan: Strategi Kepemimpinan Unggul untuk Tata Kelola Fakultas yang Efisien dan Berdaya Saing Dimulai.
01 Aug 2023
SEVIMA.COM – Mengenal arti peringkat, nilai dan status akreditasi A, B, C & unggul, baik sekali, baik dan tidak terakreditasi. Akreditasi kampus menjadi evaluasi dan penilaian kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi. Mulai dari kurikulum, standar akademik, fasilitas, dosen bahkan alumni tidak luput dari penilaian akreditasi kampus. Sehingga sangat wajar, jika akreditasi menjadi salah satu yang dilihat jika calon mahasiswa dan orang tua memilih perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi tidak boleh mengabaikan akreditasi univesritas atau prodi, karena akreditasi merupakan salah satu indikator utama yang mencerminkan kualitas institusi. Akreditasi perguruan tinggi tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendidikan dan layanan terbaik, tetapi juga meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Penjelasan ini seperti yang tertulis pada Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi, Pasal 1 Ayat (5) menyatakan bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan bidang ilmunya. Saat ini, terdapat enam (6) LAM yang bertanggung jawab atas akreditasi program studi di berbagai disiplin ilmu, yaitu:
Dengan adanya pembagian ini, setiap program studi di perguruan tinggi memiliki standar akreditasi yang lebih spesifik sesuai dengan bidang keilmuannya.
Baca juga: SEVIMA Platform, Platform Pendidikan Terintegrasi Berstandar Akreditasi
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bahwa:
Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0) adalah instrumen APS yang berlaku sejak tanggal 1 April 2019 yang telah dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) adalah sistem akreditasi yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2018. Instrumen ini dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Status Akreditasi adalah hasil akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT sebelum 28 Januari 2020, dengan dua kategori:
Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:
1. A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar
2. Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
Berdasarkan Lampiran 1 PerBAN-PT-27-2024 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) untuk Status Terakreditasi, luaran akreditasi dinyatakan dalam bentuk status akreditasi. Status akreditasi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:
Terakreditasi
Menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Tidak Terakreditasi
Menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah standar yang ditetapkan dalam SN Dikti.
Selain itu, perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum akreditasi untuk dapat beroperasi. Sebagai bentuk pengakuan awal, perguruan tinggi baru akan memperoleh status terakreditasi sementara saat mendapatkan izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. Status ini memiliki masa berlaku selama delapan (8) tahun dan ditetapkan oleh BAN-PT.
Baca juga: Miris! Hanya 56 dari 4.593 Kampus di Indonesia yang Terakreditasi Unggul
Cara mengetahui akreditasi prodi atau perguruan tinggi dapat Anda dapatkan dengan mudah, berikut cara cek akreditasi di laman remsi BAN-PT:
Akreditasi prodi juga bisa dicek pada website yang sama. Bagi Anda yang hendak mengecek akreditasi prodi kampusnya, ikuti langkah-langkah berikut:
Itulah makna peringkat, nilai dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui, apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus. Sehingga, kampus dapat dilirik oleh calon mahasiswa.
Ingin meningkatkan Akreditasi, membuat laporan dan membuat borang untuk persiapan akreditasi atau reakreditasi jadi lebih mudah dan tinggal tarik data saja, bahkan bisa melihat atau simulasi hasil akreditasi yang diperoleh ketika mau akreditasi?
SEVIMA Platform sudah mempersiapkan semuanya untuk kemudahan perguruan dalam melakukan persiapan akreditasi, bahkan bisa mengetahui atau simulasi hasil akreditasi yang akan didapat, yuk bergabung dengan SEVIMA Platform.
Sumber Gambar: Canva.com
Diposting Oleh:
Shitny SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami