3 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 13 Jan 2022

Mau Jadi Lektor Kepala, Ini Cara Perhitungan Angka Kredit Dosen

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Bagaimana cara menghitung angka kredit dosen untuk jadi lektor kepala? Untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi, dosen harus melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu bentuk persyaratan yang harus dilakukan adalah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan yang dilakukan dengan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut akan membantu dosen untuk mendapatkan angka kredit. 

Sebelum mendapatkan gelar sebagai Guru Besar atau Profesor, seorang dosen harus memenuhi jabatan menjadi seorang Lektor Kepala. Bisa dibilang jabatan fungsi Lektor Kepala merupakan salah satu jabatan yang bisa dibilang cukup istimewa. Pada jabatan ini dosen berhak untuk mendapatkan promotor mahasiswa S3. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Gelar Guru Besar, Begini Syarat dan Tipsnya

Kualifikasi apa saja yang harus dipenuhi untuk jabatan fungsi Lektor Kepala?

Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. Adapun kualifikasi tersebut antara lain.

  • S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala
  • S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala
  • S3 (Lektor) ke Lektor Kepala
  • S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala

Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala. 

Yang pertama adalah ijazah Magister. Pada ijazah ini diperlihatkan bahwa terdapat kode W yang mana dosen harus memiliki kewajiban menerbitkan jurnal internasional. 

Jurnal yang sudah diterbitkan tersebut apabila sudah memenuhi beberapa kriteria yang diungkapkan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dengan beberapa indikator berikut ini:

  • Jurnal tersebut diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan penerbit yang kredibel. Misalnya saja seperti Scopus atau Web of Science. 
  • Jurnal internasional tersebut memiliki kum maksimal 30. 

Kedua, apabila ijazah yang dimiliki adalah doktor, maka wajib memiliki jurnal terakreditasi. Jurnal nasional yang digunakan wajib terindeks SINTA 1 dan SINTA 2. Keduanya bisa memiliki KUM 25. 

 

Bagaimana cara mendapatkan jabatan fungsi Lektor Kepala?

Untuk mendapatkan jabatan ini, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Kedua cara tersebut antara lain.

  1. Jalur regular
  2. Jalur loncat jabatan

Kedua cara ini tentunya punya cara dan hitungan yang berbeda untuk menuju jabatan fungsi Lektor Kepala. 

Cara perhitungan Angka Kredit Dosen menuju Lektor Kepala

1. Jalur Reguler

Untuk bisa meningkatkan jabatan menjadi Lektor Kepala, ada beberapa unsur yang akan dinilai. Di antaranya adalah unsur utama yang mencakup Tri Dharma perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

Namun, untuk jalur reguler, dosen harus memenuhi dua syarat yang ditentukan, yaitu penelitian dan pendidikan. 

Ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi dalam kenaikan jabatan ini. Untuk kelompok dosen dengan masa kerja di bawah 8 tahun, harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKL, PKL, Magang, Kegiatan Mahasiswa.
  • KARIL SYARAT KHUSUS MINIMAL DI: JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr.

2. Jalur loncat jabatan

Pada jalur loncat jabatan ini, ada beberapa unsur utama yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jabatan Lektor Kepala. Beberapa unsur tersebut terdapat di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 

Pada jalur loncat jabatan ini, hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali untuk memenuhi substansi yang ada. Jika persyaratan substansi yang dilakukan tidak dipenuhi, maka akan dialihkan mekanisme usulan jabatan melalui jalur reguler. 

Bisa dicontohkan pada seorang yang loncat jabatan dari jabatan Asisten Ahli menuju Lektor Kepala. Dosen tersebut harus mengikuti sebuah penelitian dengan melahirkan karya ilmiah paling sedikit 0,50 atau 1 dari SJR jurnal atau JIF Web of Science Analytic.

Baca juga: Bagaimana Penilaian Angka Kredit Dosen, Seberapa Pentingkah?

Bagaimana perhitungan angka kredit tersebut?

Kelompok jalur reguler

Pada jabatan ini kenaikan jabatan untuk mendapatkan angka kredit dari Lektor 200 ke Lektor Kepala 400 , ada beberapa perhitungan yang bisa dilakukan. 

1. Lektor (200)  menuju Lektor Kepala (400)

AK Lektor (200) menuju Lektor Kepala (400). Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum. 

TMT 2 Tahun dari lektor 200 dengan syarat:

  • 1 jurnal internasional (Kualifikasi dosen S2)
  • SINTA 1-2 (Kualifikasi Dosen S3)

Bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

  • Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 kum
  • Penelitian 40% x 200 = minimal 80 kum
  • Pengabdian 10% x 200 = maksimal 20 kum
  • Penunjungan 10% x 200 = maksimal 20 kum

2. Lektor (300) menuju Lektor Kepala (400)

AkLektor (300) menuju Lektor Kepala (400) memerlukan 400-300 kum= 100 poin

TMT 2 tahun dari lektor 100 dengan syarat:

  • 1 jurnal internasional (Kualifikasi dosen S2)
  • SINTA 1-2 (Kualifikasi Dosen S3)

Bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

  • Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 kum
  • Penelitian 40% x 100 = minimal 40 kum
  • Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 kum
  • Penunjungan 10% x 100 = maksimal 10 kum

Kelompok jalur loncat jabatan

Untuk bisa melakukan loncat jabatan ini, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi. Kualifikasi tersebut antara lain pemenuhan karya ilmiah 2 (dua) yaitu SJR jurnal atau JIF WEB of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua). 

Dalam kelompok locat jabatan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain.

  1. Kualifikasi S3/ Doktor.
  2. TMT minimal dengan masa 2 tahun dari jabatan sebelumnya asisten ahli, di luar kegiatan2 Anda tugas belajar, dll. Selama kegiatan ini dosen akan dibebas tugaskan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketika berstatus belajar.  
  3. Sementara itu untuk syarat bidang penelitian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:  Dosen wajib memiliki minimal dua jurnal internasional bereputasi dengan faktor dampak kum 40. Jurnal tersebut merupakan jurnal internasional yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Rumpun ilmu Art & Humanities (UU No.12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora): Scopus: 0,25. WoS: 0,50.
  • Rumpun Ilmu Sosial (UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial): Scopus: 0,40. WoS: 0,80.
  • Rumpun Ilmu Sains (UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan): Scopus:0,50. WoS: 1,00.

Proses yang dilakukan tersebut harus disertai dengan catatan 50% wajib dipenuhi dari JIB. Selain itu dilengkapi juga dengan faktor dampak sesuai dengan ilmunya.

1. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400)

AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum

Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

  • Pendidikan S3 = 50 kum
  • Pendidikan 40% x 200 = 80 kum
  • Penelitian 40% x 200 = 80 kum
  • Pengabdian 10% x 200 = 20 kum
  • Penunjang 10% x 200 = 20 kum

Berdasarkan data yang ada, pada bidang penelitian akan dibutuhkan sebesar 100 kum. Yang mana jumlah angka 100 kum didapatkan dari syarat wajib jurnal internasional bereputasi. Sementara itu, untuk bisa mendapatkan nilai 20 kum saja bisa didapatkan pada jurnal biasa. Sedangkan kum 40 bisa didapatkan dari prosiding internasional. 

Sedangkan pada bidang pengabdian bisa didapatkan minimal 0,5 dengan maksimal 25 kum. Sementara pada bidang penunjang bisa didapatkan dari berbagai pelatihan, sertifikat, softskill dan keterlibatan dalam organisasi. 

Dengan mengetahui beberapa cara perhitungan tersebut, diharapkan dapat membantu dosen untuk lebih sukses dalam menghadapi kenaikan jabatan. Semoga sukses selalu!

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×