4 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA Executive Training – Sukses Menyusun & Menerapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi Berorientasi Outcome Based Education (OBE), untuk Wujudkan Institusi & Prodi yang Unggul dan Berkelas Dunia! Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 26 Oct 2023

Inilah Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian Baru di Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, Seperti Apa?

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) telah membuat aturan standar kebijakan standar proses pembelajaran dan penilaian yang baru. Nantinya perubahan ini berfungsi untuk memantai peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. 

Peraturan ini sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 62 tahun 2016. Kemudian diperbarui ke dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam bentuk yang lebih sederhana. Seperti apa standar proses pembelajaran yang baru? Simak di bawah ini ya. 

Standar Proses Pembelajaran

Berdasarkan pasal 11 ayat 1 pada Permendikudristek Nomor 53 tahun 2023, standar proses pembelajaran berfungsi sebagai kriteria minimal proses pembelajaran yang untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Nah, proses ini meliputi tiga hal, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran

Seluruh proses pembelajaran ini kemudian akan disusun secara terstruktur oleh dosen dan/ atau tim dosen pengampu dalam sebuah koordinasi unit pengelola program studi.

Dalam menyelenggarakannya, dilakukan dengan merumuskan beberapa hal, di antaranya:

  1. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
  2. Cara mencapai tujuan pembelajaran melalui strategi dan metode pembelajaran
  3. Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Pelaksanaan proses pembelajaran

Dijelaskan pasal 13,  dosen atau tim dosen pengampu akan bertugas membuat strategi baru dengan menggunakan metode pembelajaran yang efektif dengan memanfaatkan sumber yang tepat.

Selain itu, dosen atau tim dosen ini juga harus memperhatikan suasana belajar yang efektif bagi para mahasiswa. Harapannya, mahasiswa dapat merasakan kesempatan belajar yang sama sesuai dengan kebutuhan. 

Lalu, bagaimana dengan metode yang digunakan dalam proses pembelajaran? Dalam aturan ini dijelaskan, bahwa proses pembelajaran itu dilakukan mulai dari tatap muka, daring, hingga kombinasi tatap muka dan daring (hybrid). 

Sementara untuk proses pelaksanaannya akan dilaksanakan dengan aturan sistem kredit semester (SKS). Di mana 1 SKS dapat dikonversikan setara dengan 45 jam per semester. Kemudian dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, penelitian, pertukaran pelajar, tugas akhir, magang/wirausaha, pengabdian masyarakat, dan bentuk lainnya. 

Penilaian proses pembelajaran 

Dalam penilaian proses pembelajaran ini nantinya akan dilakukan oleh dosen atau tim dosen pengampu. Sehingga seluruh hasil asesmen yang diujikan kepada mahasiswa akan langsung dipantau oleh dosen atau tim pengampu tersebut. 

Standar Proses Penilaian

Berdasarkan pasal 26 ayat 1, standar penilaian berfungsi sebagai kriteria yang digunakan untuk menilai hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan.  Penilaian ini dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian pembelajaran pada aturan terbaru ini terbagi menjadi dua cara. Pertama adalah penilaian formatif, yaitu dilakukan saat proses pembelajaran. Di mana penilaian ini sangat penting untuk memperbaiki proses pembelajaran. Sedangkan yang kedua adalah penilaian sumatif. Penilaian ini biasanya dilakukan di akhir proses pembelajaran dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL). Penilaian ini dapat dilakukan dengan ujian tertulis, uji kompetensi, atau bentuk penilaian lain yang sejenis. Nantinya hasil dari seluruh penilaian ini dapat dinyatakan dalam bentuk indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus/tidak lulus. 

Baca juga: Menteri Nadiem: Kini Syarat Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Itulah perubahan standar proses pembelajaran dan penilaian pada aturan terbaru Permendikbudristek No.53 Tahun 2023. Aturan ini menyederhanakan aturan yang sudah ada guna meningkatkan mutu pendidikan. Mau info seperti di atas? Jangan lupa cek artikel lainnya untuk informasi terbaru dari dunia perguruan tinggi dan sistem informasi akademik di SEVIMA.COM.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×