Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 06 Aug 2024
Jangan Terlewat! Masa Tenggat Transisi Akreditasi oleh BAN-PT pada 2025 Mendatang
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Proses pengajuan akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu akan resmi diberlakukan pada Agustus 2025. Dalam masa transisi ini, perguruan tinggi perlu mengajukan akreditasi sebelum instrumen akreditasi terbaru berlaku.
Saat ini, pengajuan akreditasi sebelum tenggat waktu perpanjangan akreditasi perguruan tinggi maupun program studi masih dapat menggunakan instrumen akreditasi yang lama. Lalu, kapan masa transisi akreditasi oleh BAN-PT dimulai? Apa konsekuensinya jika perguruan tinggi terlewat?
Kapan Masa Tenggat Transisi BAN-PT?
Berdasarkan PerBAN-PT No.11 Tahun 2023 tentang kewajiban pengajuan akreditasi di perguruan tinggi dan program studi menegaskan bahwa masa tenggat transisi BAN-PT paling lama pada 18 Agustus 2024. Maka sebelum tenggat tiba, perguruan tinggi ataupun program studi yang tidak atau belum terakreditasi mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan akreditasi.
Prosedur dan Permohonan Berkas Pengajuan Akreditasi
Dalam masa transisi perguruan tinggi perlu memenuhi beberapa prosedur untuk melengkapi pengajuan akreditasi. Perguruan tinggi dapat segera mengajukan permohonan dengan berkas sesuai dengan Instrumen PerBANPT Nomor 11 Tahun 2023 di bawah ini:
- Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, untuk Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Akreditasi Program Studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT;
- IAPS yang berlaku di masing-masing LAM sebelum adanya IAPS baru yang disusun berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi untuk Akreditasi Program Studi yang dilaksanakan oleh LAM.
Perguruan tinggi yang telah melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku dapat langsung mengajukan akreditasi melalui BAN/PT maupun LAM. Maka setelahnya, BAN-PT/LAM BAN-PT/LAM akan segera menindaklanjuti permohonan akreditasi melalui asesmen oleh asesor untuk melakukan penilaian atas dokumen usulan akreditasi dan data dari PDDIKTI. Sesuai keputusan pertimbangan instrumen akreditasi tersebut, maka BAN-PT/LAM menilai permohonan dengan menetapkan status akreditasi sesuai kewenangan.
Konsekuensi Tidak Mengajukan Akreditasi pada Masa Transisi
Mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana dengan program studi yang belum mempersiapkan berkas dan pengajuan hingga terlewat dari tenggat yang telah ditetapkan?
Merujuk pada PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023, perguruan tinggi yang tidak mengajukan akreditasi pada masa transisi akan diberikan status Tidak Terakreditasi oleh BAN-PT/LAM dan pencabutan izin penyelenggaraan. Dampak dari status ini akan berpengaruh pada kinerja perguruan tinggi, seperti:
- Tidak dapat meluluskan mahasiswa karena ijazah hanya dapat diterbitkan oleh program studi terakreditasi.
- Kesulitan mendapatkan dana hibah
- Reputasi yang menurun
- Penurunan calon mahasiswa baru
Status akreditasi merupakan cerminan kualitas sebuah perguruan tinggi. Status “Tidak Terakreditasi” bisa menjadi bumerang bagi perguruan tinggi. Kampus akan kesulitan mendapatkan mahasiswa baru, sulit meluluskan mahasiswa, dan lambat laun juga kalah populer dengan kampus lain.
Agar terhindar dari status “Tidak Terakreditasi”, maka untuk mempermudah perguruan tinggi dalam pengisian instrumen hingga simulasi penilaian perpanjangan dan pengajuan akreditasi, SEVIMA telah mengembangkan Modul Akreditasi SEVIMA Platform.
Strategi untuk Memenuhi Tenggat Waktu dengan Modul Akreditasi SEVIMA Platform
Modul Akreditasi SEVIMA Platform merupakan platform yang dirancang untuk mempermudah pengisian instrumen akreditasi yang lebih efektif. Modul ini dapat melakukan simulasi atau penilaian asesmen terkait isian laporan kinerja dan evaluasi diri sesuai indikator yang telah dinilai berdasarkan matriks penilaian BAN-PT.
Perguruan tinggi akan lebih mudah dalam mengetahui gambaran nilai akreditasi yang diperoleh. Dengan nilai yang didapatkan, perguruan tinggi dapat lebih mudah melakukan evaluasi pada indikator yang masih kurang. Sehingga perguruan tinggi dapat lebih cepat mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk pengajuan akreditasi sebelum 18 Agustus 2025.
(Gambar 1. Tampilan Modul Akreditasi SEVIMA Platform)
Itulah pembahasan tentang Masa Tenggat Transisi Akreditasi oleh BAN-PT pada 2025 mendatang, perguruan tinggi dan program studi perlu memperhatikan tenggat dari BAN-PT dengan baik agar dapat melakukan persiapan pengajuan akreditasi. Untuk mengakomodir persiapan pengajuan akreditasi Bapak/Ibu dapat menggunakan Modul Akreditasi SEVIMA Platform. Segera konsultasi dengan tim SEVIMA untuk pengajuan akreditasi yang lebih optimal melalui Whatsapp: 082261610404.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami