Hari ini - Event Webinar Nasional: Strategi Sukses Persiapan Meraih, dan Mengelola Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litabmas) di Tahun 2025 Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Berita | Liputan Media • 24 Mar 2021

Kenali ‘PDDIKTI Feeder’, Cegah Ijazah Gagal Dipakai Tes CPNS

Seprila Mayang SEVIMA

Jakarta:  Masih banyak sivitas akademika perguruan tinggi yang belum memahami sistem aplikasi PDDIKTI Feeder.  Akibatnya, tak jarang ada data mahasiswa atau aktivitas perkuliahan yang tidak tercatat dan berakibat fatal pada ijazah.

Masyarakat saat ini sebenarnya dapat dengan mudah mengetikkan nama seseorang di Google untuk mendapatkan riwayat studi yang bersangkutan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (forlap.kemdikbud.go.id).   Website pengecekan tersebut bisa berjalan karena adanya sistem aplikasi bernama PDDIKTI Feeder.

“Pada sistem tersebut, kampus harus melakukan pelaporan secara berkala tentang semua aktivitas perkuliahan sehingga dapat diakses masyarakat,” kata Kepala Bagian Riset SEVIMA, Apriliyani, dalam “Belajar Bareng Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Feeder Mulai dari Nol” yang digelar Sevima dan diikuti 500 operator kampus dari seluruh Indonesia, Sabtu, 20 Maret 2021.

Namun sayangnya, masih banyak sivitas kampus belum memahami seputar sistem ini. Sehingga tak jarang ada mahasiswa atau aktivitas perkuliahan yang tak tercatat, dan berimbas pada ijazah tidak bisa terbit, bahkan kegagalan para alumninya ketika melamar kerja dan CPNS.

Menurut Apriliyani, PDDIKTI Feeder merupakan hal yang sangat penting bagi perguruan tinggi. Dengan menggunakan PDDIKTI Feeder ini perguruan tinggi bisa melakukan pengolahan data penting, antara lain melakukan validasi nasional ijazah, PIN dan SIVIL, data SISTER dan SIM TENDIK, persyaratan beasiswa dan KIP, proses akreditasi BAN PT/LAMP, penjaminan mutu, penelitian dan jurnal.

“Bahkan hingga proses UJIKOM untuk prodi kesehatan dan kebutuhan verifikasi lain para alumni seperti mengikuti CPNS dan mencari pekerjaan,” kata April.

Tiga pembicara dihadirkan oleh SEVIMA untuk mengupas tuntas diskusi ini:  Firin Handayani dan Sasna Salsabila selaku Tim Teknis SEVIMA, serta Apriliyani selaku Kepala Bagian Riset SEVIMA.

Dalam penjelasannya, Firin mengungkapkan tiga tahap sederhana untuk mengisi data.  Dimulai dari mengunduh aplikasi PDDIKTI di Website Kemendikbud, lalu hubungkan sistem akademik dengan internet, kemudian lakukan sinkronisasi secara berkala.

“Agar proses pelaporan bisa berjalan dengan lancar, pastikan Anda sudah mengunduh seluruh aplikasi mulai dari versi 3.2 hingga versi 4.0 melalui https://pddikti-admin.kemendikbud.go.id/. Setelah itu lakukan generate prefill untuk melakukan sinkronisasi data,“ sebut Firin.

Poin kedua yaitu koneksi antara sistem akademik dengan internet, disebut oleh Sasna adalah yang paling sulit. Karena tidak jarang masih banyak dosen yang mengumpulkan datanya secara manual. Misalnya ditulis di kertas atau menggunakan Excel.

Untuk mempermudah pelaporan, Sasna merekomendasikan menggunakan sistem akademik yang berbasis online. Jadi nilai sinkronisasi terkompilasi dalam sistem tersebut dan bisa dengan mudah disinkronisasi ke PDDIKTI Feeder.

“Ada banyak sistem akademik online yang sudah tersedia di kampus-kampus, maupun bisa diunduh di internet. Misalnya Gofeeder Community yang bersifat gratis dan sudah dipakai kurang lebih 2.000 kampus se-Indonesia,” lanjut Sasna.

Jangan Menunda Pelaporan

Dalam melakukan tiga langkah tersebut, Apriliyani merekomendasikan pelaporan dilakukan mengikuti dua tahapan. Yaitu pada Checkpoint 1 (di awal perkuliahan hingga maksimal dilakukan dua bulan sejak perkuliahan dimulai), dan Checkpoint 2  (di akhir perkuliahan hingga maksimal dua bulan setelah perkuliahan selesai).

Kenapa checkpoint ini penting? Menurut April, kegagalan mengisikan data sesuai dengan waktu tersebut akan berimbas pada pekerjaan administrasi tambahan berupa keharusan minta izin ke Kemendikbud untuk mengisikan data. Selain itu, bisa juga timbul kecurigaan bahwa data yang diisikan fiktif karena pelaporan tidak dilakukan di masa perkuliahan.

Kegiatan pelaporan harus dilakukan terus menerus setiap semester. Jika pada semester ganjil, deadline nasionalnya jatuh pada tanggal 30 April.  Sedangkan pada semester genap akan berakhir pada tanggal 30 Oktober.

“Semoga dengan cara-cara ini, pelaporan kampus lancar dan para alumni diberi kesuksesan dalam CPNS maupun proses administrasi apapun yang memerlukan legalitas ijazah dan transkrip nilai,” pungkas April.

Artikel ini dimuat oleh Medcom.id pada 22 Maret 2021 15:25 dan ditulis oleh Citra Larasati

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×