Kontak Kami

Berita

Kolaborasi UMS dan Mahkamah Agung Gagas Pembaruan Paradigma Hukum Islam di Indonesia

24 Oct 2025

SEVIMA.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memperkuat kolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan lingkungan peradilan agama dalam upaya pengembangan pendidikan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan jejaring akademik di bidang hukum dan keislaman.

Gala Dinner yang dihadiri oleh tamu-tamu-tamu agung dari lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan agama, baik di tingkat MA, tingkat banding, maupun pengadilan pertama disambut hangat oleh Wakil Rektor II UMS, Prof. Dr. Muhammad Da’i, M.Si., Apt, dan jajaran pimpinan di Gedung Induk Siti Walidah UMS, pada Rabu malam (22/10).

Dalam sambutannya, Da’i menyampaikan rasa syukur atas kunjungan dari jajaran agung lembaga peradilan. Ia menegaskan komitmen UMS untuk memperluas kerjasama strategis dengan lembaga peradilan di Indonesia.

“Alhamdulillah, suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kunjungan dari lingkungan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga pengadilan agama tingkat pertama. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi UMS untuk mempererat sinergi dan kolaborasi, khususnya dalam pengembangan bidang hukum dan peradilan Islam,” ujar wakil rektor II UMS itu saat Gala Dinner.

Ia menjelaskan, UMS memiliki sejumlah program studi yang sangat relevan dengan kebutuhan lembaga peradilan, antara lain Program Studi Ilmu Hukum dari jenjang S1, S2, hingga S3, serta Program Studi Hukum dan Ekonomi Syariah (HES) di Fakultas Agama Islam.

Melalui kolaborasi ini, ia berharap akademisi UMS dapat berkontribusi langsung dalam peningkatan kompetensi akademik dan profesional aparatur peradilan agama. “Tahun ini, jumlah pendaftar program doktor (S3) di UMS meningkat signifikan, dan sekitar separuh di antaranya memperoleh beasiswa LPDP. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap mutu pendidikan di UMS,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Da’i juga mengungkap perkembangan UMS yang saat ini menempati peringkat ketiga nasional versi Times Higher Education (THE). Menurutnya, peringkat tersebut menegaskan posisi UMS sebagai salah satu perguruan tinggi swasta Islam terbaik di Indonesia.

“Insyaallah UMS akan terus mempertahankan bahkan meningkatkan rekognisi yang telah diraih. Kami memiliki semangat agar UMS dapat memberikan manfaat yang luas dan berdampak nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Muda Agama MA RI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa tugas MA bukan hanya sebagai pengadilan tertinggi yang berfokus pada pemutusan perkara, tetapi juga secara aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang mendasari mengapa MA memutuskan berkolaborasi dengan UMS. “Pertama membutuhkan produk-produk universitas. Di Mahkamah Agung banyak profesor, doktor, alumni-alumni universitas yang terbaik,” ungkapnya ketika memberikan sambutan.

Alasan yang kedua, Yasardin termotivasi pada pendapat Mantan Pimpinan MA RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., atau yang kerap dipanggil Jimly. Ia memaparkan mengenai kemiripan antara hakim dan akademisi dalam pola kerja. Menurut Jimly, persamaannya terdapat pada aktivitas membaca, berpikir, dan menulis. Sedangkan, perbedaan di antara keduanya terletak pada batasan eksplorasi jangkauan keilmuan.

Yasardin mengungkapkan MA dan perguruan tinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. “Karena antara praktisi dan akademisi, kami sebagai praktisi, sebagai hakim yang menerapkan hukum-hukum di pengadilan, dengan akademisi yang banyak menguasai teori-teori dan analisa-analisa hukum terutama, itu saling membutuhkan,” kata Ketua Muda itu.

Di berbagai negara, kerjasama lembaga peradilan dan perguruan tinggi sudah umum dilaksanakan. Bersama akademisi, Yasardin menilai MA dapat mengisi kekosongan pada cakupan hasil putusan-putusan hakim. “Karena kadang-kadang kita sebagai hakim, menurut saya, putusan saya sudah hebat bener ini, sudah bagus banget. Tapi ketika dianalisis oleh seorang akademisi, oh ternyata ada kurangnya,” ungkapnya.

Anotasi putusan hakim dilakukan untuk mengevaluasi, hal ini menjadi salah satu bentuk kontribusi akademis bagi peningkatan kualitas hukum. “Mahkamah Agung itu ingin dekat dan bersama-sama berdiskusi, saling tukar pemikiran, pendapat dengan para akademisi,” tegas Yasardin.

Sumber: news.ums.ac.id

Diposting Oleh:

Vinggi SEVIMA

Tags:

Mahkamah Agung Universitas Muhammadiyah Surakarta

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴LIVE - Webinar Nasional: Strategi Sukses Menulis Artikel SCOPUS Pertama dan Mendapatkan ID Scopus