9 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 03 Jan 2023

Panduan PKKM 2023 Resmi Rilis

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM– Tak terasa ya sekarang sudah memasuki awal tahun 2023. Seperti tahun sebelumnya, di tahun ini kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) masih akan dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi inisiasi program pendidikan di Indonesia. 

Dengan adanya program ini, diharapkan bisa mempererat daya saing bangsa melalui kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Tak hanya itu saja, program ini juga akan digadang sebagai proses peningkatan mutu pendidikan sehingga bisa mendudukan jajaran Top World Class University. 

Nah, di tahun 2023 ini kegiatan PKKM masih akan terus dilangsungkan bagi pendidikan tinggi di tanah air. Kira-kira ada apa aja ya panduan PKKM di tahun 2023 ini? Simak baik-baik ya!

Panduan PKKM 2023

1. Apa saja pengelompokan Liga PK-KM?

Pada liga PKKM di tahun 2023 ini, ada beberapa kategori yang dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:

Kriteria Liga-1 Liga-2 Liga-3
Jumlah
mahasiswa aktif
pada tahun
ajaran 2021-2
Jumlah
mahasiswa aktif
pada tahun
ajaran 2021-2
>5001 >=300
Lingkup
Program

− Program studi
sarjana minimum
sudah meluluskan 1
(satu) kali

− Akreditasi program
studi minimum
B/Baik Sekali


− Maksimum 5
program stud

− Program Studi
sarjana minimum
sudah meluluskan 1
(satu) kali

− Maksimum 3
program stud

− Program Studi
sarjana minimum
sudah meluluskan 1
(satu) kali

− Maksimum 2
program studi

Proses penentuan liga tersebut tak hanya ditentukan berdasarkan kriteria kampus saja, namun juga berdasarkan regional dari kampus tersebut, yaitu:

  1. Regional 1: Perguruan Tinggi di bawah binaan LL Dikti Wilayah III, IV, V, VI, VII 
  2. Regional 2: Perguruan Tinggi di bawah binaan LL Dikti Wilayah I, II, X, XI, XIII 
  3. Regional 3: Perguruan Tinggi di bawah binaan LL Dikti Wilayah VIII, IX, XII, XIV, XV, XVI 

Perlu diketahui juga, untuk pagu per-liga ini rupanya juga ditentukan. Adapun besaran dana PK-KM masing-masing liga antara lain:

PK-KM Dana Maksimum
per Program
Studi/Tahun
Dana Maksimum
per Program
Studi/Tahun
Dana Maksimum
per Program
Studi/Tahun
Liga-1  Rp2 miliar  Rp2 miliar  10%
Liga-2  Rp1,5 miliar Rp2 miliar  7,5%
Liga-3  Rp1 miliar  Rp1 miliar  5%

2. Apa saja persyaratan umum pengusul PK-KM 2023?

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan umum pengusul PK-KM 2023 antara lain sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi pengusul adalah perguruan tinggi akademik (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi) di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  2. PTN/PTS telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) dengan persentase minimal 95% untuk Tahun Ajaran 2021-1 dan 2021-2. 
  3. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. 
  4. PTS pengusul tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi dan perubahan badan hukum. 
  5. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum. 
  6. Program studi yang dipilih untuk diusulkan adalah program studi bukan penerima PKKM tahun anggaran 2021 dan 2022. 
  7. Perguruan tinggi yang sudah menerima bantuan ISS-MBKM pada tahun 2022, tidak bisa untuk mengajukan usulan ISS-MBKM baru pada tahun 2023.

3. Bagaimana pengajuan proposal PKKM 2023?

Proses pengajuan PKKM 2023 saat ini diperuntukkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). namun bisa diajukan bisa memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki akun, perguruan tinggi harus melakukan pendaftaran melalui laman tersebut di atas dengan mengikuti tahapan yang ada di laman, mengunggah surat permintaan akun yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi. Pendaftaran untuk mendapatkan akun seperti tersebut pada butir 1 di atas, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan hanya boleh dilakukan oleh Ketua Unit Pengelola PK-KM Perguruan Tinggi. Dengan demikian, satu institusi hanya akan mendapatkan 1 (satu) akun. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melakukan verifikasi eligibilitas (pemenuhan syarat) pendaftar. 
  2. Bagi perguruan tinggi yang sudah memiliki akun pada laman PK-KM sebelumnya, tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran akun dan menggunakan akun yang sudah terdaftar tersebut. Apabila ada penggantian data penanggung jawab, Ketua Unit Pengelola, dan yang terdata pada profil sebelumnya, wajib menyesuaikan data pada sistem tersebut. 
  3. Proposal dan lampiran diunggah di laman pkkm.kemdikbud.go.id dalam 1 (satu) dokumen lengkap berformat pdf. Khusus untuk usulan Rencana Anggaran Belanja, pengusul juga harus mengunggah dokumen Rencana Anggaran Belanja dalam format excel yang dapat diunduh pada laman pkkm.kemdikbud.go.id.

Tak hanya itu saja, saat mengelolan PKKM di perguruan tinggi disarankan untuk melibatkan:

  1. Bagi Perguruan Tinggi Negeri: bagian perencanaan dan keuangan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait di perguruan tinggi 
  2. Bagi Perguruan Tinggi Swasta: melibatkan bendahara atau pengelola keuangan dari Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi.

4. Apa proses seleksi PKKM 2023?

Dalam proses seleksi ini, terdapat 4 tahapan yang dilakukan, antara lain:

1. Evaluasi Administratif 

Evaluasi Administratif dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan dan kesesuaian proposal dengan ketentuan di dalam Panduan Penyusunan Proposal PK-KM Tahun 2023. Pelaksana Evaluasi Administratif adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan dengan melibatkan Lembaga Panduan Penyusunan Proposal Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun 2023 16 Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) atau pihak lain yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

2. Evaluasi Kualitas dan Kelayakan Proposal

Proposal yang lulus Evaluasi Administratif, akan diikutkan pada proses Evaluasi Kualitas dan Kelayakan Proposal. Evaluasi ini dilakukan oleh tim expert independent (peer reviewer dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menggunakan kriteria seleksi yang dijelaskan di bawah. Penilaian tahap ini akan menghasilkan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk ditetapkan ke tahap Verifikasi Kelayakan. 

3. Verifikasi Kelayakan

Verifikasi Kelayakan dapat dilakukan dengan kunjungan (site visit) atau secara jarak jauh menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Verifikasi kelayakan program dan anggaran dilakukan oleh satu tim reviewer bertujuan untuk memastikan, menegaskan, dan/atau atau memperjelas (klarifikasi) berbagai catatan spesifik dari hasil Evaluasi Kualitas dan Kelayakan Proposal. 

Kriteria penilaian yang digunakan pada tahap ini dijelaskan pada Kriteria Seleksi Proposal. Pada tahap ini dilakukan observasi, diskusi dan wawancara dengan pimpinan perguruan tinggi, tim pengusul, dosen, mahasiswa dan calon mitra. Aspek yang dievaluasi mencakup: a) kejelasan program, b) keterlibatan elemen terkait, c) kapasitas institusi dan mitra untuk melaksanakan program, d) kelayakan anggaran yang diajukan dan e) keberlanjutan program. Observasi akan dilakukan melalui kunjungan luring atau daring ke unit internal yang diusulkan dan unit lain yang akan dilibatkan dalam implementasi program, terutama untuk melihat kesiapan unit terkait dalam pelaksanaan program. 

4. Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan rekomendasi dari evaluator berdasarkan hasil Verifikasi Kelayakan

5. Jadwal proses seleksi PKKM 2023

Adapun jadwal seleksi proposal tersebut antara lain:

No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman Undangan Pemasukan
Proposal
5 Desember 2022
2 Registrasi Pengumpulan dan Pemasukan Proposal 5 Desember 2022 s.d. 20 Januari 2023
3 Seleksi Administrasi Proposal 23 s.d. 27 Januari 2023
4 Seleksi Substansi dan Verifikasi
Kelayakan Proposal
30 Januari s.d. 24 Maret 2023
5 Pengumuman Penerima PK-KM 2023 Mulai Minggu IV Maret 2023

Nah, itulah informasi seputar PKKM 2023. Untuk informasi lebih lanjut, langsung aja yuk simak di sini!

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×