Dunia Kampus • 03 Jan 2025
Dunia Kampus • 02 Jan 2025
SEVIMA Mendukung Kepatuhan UU PDP dan Mempermudah Kampus Fokus pada Tridharma
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM– Sepanjang tahun 2024, insiden kebocoran data melibatkan sekitar 125 ribu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, termasuk data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kejadian ini menyebabkan layanan KIP Kuliah terganggu hingga tidak dapat diakses, baik untuk pengajuan mahasiswa baru maupun proses pencairan dana bagi mahasiswa yang telah terdaftar. Dampak dari kebocoran data ini tidak hanya merusak reputasi kampus yang dibangun dengan usaha bertahun-tahun, tetapi juga berdampak langsung pada mahasiswa yang terancam kehilangan akses pendidikan mereka.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pun mengalami penurunan signifikan. Lemahnya keamanan data menjadikan kampus target empuk bagi serangan siber. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan data dan mengamankan informasi secara menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Strategi Melindungi Data Akademik
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat diambil perguruan tinggi untuk melindungi data akademik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022:
- Pemetaan Data Pribadi: Melakukan klasifikasi data berdasarkan tingkat sensitivitas agar dapat menerapkan pelindungan yang tepat.
- Penerapan Prinsip Keamanan Data: Memastikan akurasi data, pembatasan tujuan penggunaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
- Pelatihan Keamanan: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh komunitas kampus melalui program pelatihan rutin tentang keamanan data.
- Kerjasama Eksternal: Berkolaborasi dengan penyedia layanan teknologi informasi dan auditor independen untuk memperkuat sistem keamanan data.
Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia, perguruan tinggi menghadapi tantangan baru di era digital, terutama dalam hal menjaga keamanan data. Kepatuhan terhadap UU PDP menjadi sangat penting mengingat aturan tersebut secara rinci mengatur proses pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi. Dengan kepatuhan ini, perguruan tinggi dapat memastikan keamanan serta kerahasiaan data mahasiswa, dosen, karyawan, dan pihak terkait, sehingga kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.
SEVIMA Mendukung dan Memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam Kepatuhan UU PDP
Dalam upaya menghindari risiko kebocoran data dan menjaga kepercayaan mahasiswa serta masyarakat, SEVIMA menawarkan platform komprehensif yang telah digunakan oleh lebih dari 1.200 perguruan tinggi. Platform ini terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo dan memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001.
Dengan mengadopsi solusi dari SEVIMA, perguruan tinggi dapat lebih fokus pada tridharma pendidikan—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat—tanpa khawatir terhadap aspek teknis perlindungan data. Pengelolaan data, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemrosesan, menjadi lebih efisien dan terpercaya, sehingga membantu kampus menjaga keamanan data dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami