Regulasi • 11 Dec 2024
Dunia Kampus | Regulasi • 21 Jun 2022
Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Seprila Mayang SEVIMA
SEVIMA.COM – Setiap lima tahun sekali setiap perguruan tinggi harus memperbarui akreditasi ulang atau re-akreditasi. Nah, perlu diketahui bahwa seluruh proses akreditasi ini sangat penting untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi itu sendiri.
Proses pelaksana akreditasi saat ini dibagi menjadi dua, yaitu akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT atau LAM, dan akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT.
Nah, untuk memperpanjang kembali akreditasi tersebut saat ini bisa dilakukan dengan dua hal. Yang pertama adalah perpajangan akreditasi. Perpanjangan akreditasi ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi atau program studi yang ingin melakukan proses perpanjangan saja. Sedangkan perpanjangan re-akreditasi akan dilakukan ketika perguruan tinggi tersebut ingin upgrade akreditasi. Misalnya saja ingin menaikkan dari baik sekali ke unggul.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, peringkat akreditasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu unggul, baik sekali, dan baik. Sementara itu, kenaikan peringkat akreditasi atau re-akreditasi bisa dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk melakukan proses akreditasi ini, ada dua instrumen yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi. Yang pertama adalah laporan kinerja dan evaluasi diri. Setelah itu perguruan tinggi bisa menyiapkan data PDDIKTI.
Baca juga: Lebih Baik Pilih PTN Akreditasi B atau PTS Akreditasi A?
Bagaimana dengan tahapan proses re-akreditasi ini?
Berdasarkan pasal 12 ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, ada tiga tahapan yang akan dilalui, antara lain:
1. Evaluasi data dan informasi
Pada tahapan ini, pemimpin perguruan tinggi akan mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi PT. Setelah itu, BAN-PT akan melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi PT tersebut.
Seluruh berkas dan laporan hasil evaluasi tersebut bisa disiapkan setahun sebelum masa SK akreditasi tersebut berakhir. Setelah itu, berkas yang sudah dilampirkan tersebut akan dievaluasi oleh asesor terkait untuk menentukan penilaian.
Biasanya, jika terdapat sebuah kekurangan akan lebih mudah dibenahi oleh setiap perguruan tinggi tersebut. Sehingga data tersebut bisa diunggah ulang oleh perguruan tinggi terkait.
2. Penetapan peringkat
Setelah itu, BAN-PT akan mengolah dan menganalisis data dan informasi dari PT pemohon akreditasi. Kemudian BAN-PT akan mengumumkan peringkat dari akreditasi tersebut.
3. Pemantauan dan evaluasi
Pada proses terakhir, akreditasi tersebut akan ditetapkan berdasarkan informasi dari PDDIKTI, fakta hasil asesmen lapang, dan direktorat terkait. Sebagai hasil evaluasinya, peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir jika PT tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi tersebut.
Baca juga : Cara Cek Akreditasi Prodi dan Kampus Di Ban-PT Online
Nah, itulah beberapa tahapan dari proses re-akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Seluruh proses tersebut dapat diterapkan saat perguruan tinggi Anda melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun sekali.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami