Seminar sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro, meliputi Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNUGIRI, jajaran rektorat, para Direktur Direktorat, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Dekan, Kepala Bidang, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Staf.
Rektor Tekankan Penjaminan Mutu sebagai Tanggung Jawab Bersama
Rektor UNUGIRI, M. Jauharul Ma’arif, M.Pd.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur perguruan tinggi.
“Penjaminan mutu telah kita lakukan bersama-sama dengan baik. Melalui kegiatan ini, kita berharap pemahaman sivitas akademika terhadap sistem penjaminan mutu semakin meningkat, terutama dalam merespons kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Rektor menambahkan bahwa kesamaan persepsi dan kesiapan institusi menjadi kunci dalam mengimplementasikan regulasi baru agar tata kelola akademik tetap sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Ketua BPP Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu
Sementara itu, Ketua BPP UNUGIRI, Drs. H. Saifuddin Idris, M.M., menekankan pentingnya peningkatan mutu sebagai tuntutan utama perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi dituntut mutu. Dengan adanya permen baru ini, mari kita ikuti dan kita kupas bersama bagaimana sistem penjaminan mutu dijalankan, mulai dari luaran, proses, hingga tata kelola perguruan tinggi yang dikelola sebaik-baiknya, termasuk kesesuaian program dengan kompetensi yang mengacu pada sembilan kompetensi utama,” jelasnya.
BPP juga membuka peluang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus sistem penjaminan mutu bagi sivitas akademika UNUGIRI.
Seminar ini dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan UNUGIRI, antara lain BPP, jajaran rektorat, direktur direktorat, Direktur Pascasarjana, para dekan, kepala bidang, ketua dan sekretaris program studi, serta kepala pusat.
Narasumber Paparkan Perubahan Substansial Permendiktisaintek 39/2025
Seminar menghadirkan Prof. Dr. Lucianan Spica Almilia, S.E., M.Si., Fasilitator Wilayah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) LLDIKTI Wilayah VII, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Prof. Lucianan menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 membawa perubahan substansial yang perlu segera direspons oleh seluruh perguruan tinggi.
“Salah satu perubahan signifikan terletak pada penyesuaian struktur kurikulum, termasuk peralihan sistem dan standar yang sebelumnya mengacu pada regulasi lama. Perubahan tersebut mencakup pengaturan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS), standar capaian pembelajaran lulusan, serta mekanisme akreditasi program studi,” ujarnya.
Usai pelaksanaan seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bagian dari siklus penjaminan mutu internal UNUGIRI Bojonegoro. RTM ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Audit Mutu Internal (AMI), dengan tujuan menindaklanjuti hasil audit serta merumuskan langkah perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan di tingkat institusi maupun program studi.

