Aturan Automasi Akreditasi tentang Batas Penurunan Mahasiswa Baru, Perguruan Tinggi Perlu Waspada
15 Jan 2025
Hari ini - Event PELATIHAN – KOPDAR MALANG : Strategi Sukses dalam Automasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Dimulai.
SEVIMA.COM – Wah bentar lagi di beberapa perguruan tinggi akan melaksanakan wisuda nih. Bagi mahasiswa, moment wisuda ini sangat berharga tentunya. Untuk itu, bagi admin atau bagian akademik jangan sampai anda merusak kebahagian mahasiswa dengan gagal mendapatkan nomor ijazah nasional dari pusat.
Admin kampus sudah pada tahu kan, kalau sejak Desember 2018, Penomoran Ijazah Nasional (PIN) diberlakukan di perguruan tinggi. Namun penerapannya, semua perguruan tinggi sudah harus melaksanakan PIN pada awal tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pemalsuan ijazah.
Baca juga : Strategi Cerdas Menuju Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek Dikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT atau PDDikti.
Jadi, setiap menjelang wisuda, Perguruan Tinggi wajib mengajukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di PDDikti, agar mahasiswa yang akan wisuda mendapatkan nomor ijazah nasional. Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang penerapan nomor ijazah nasional dan SIVIL.
Namun, ternyata banyak Perguruan Tinggi yang mahasiswanya gagal mendapat Nomor Ijazah Nasional, salah satu masalahnya adalah data tidak eligible. Penyebab data tidak eligible ini dikarenakan, ada salah satu syarat pada poin-poin validator PIN yang belum terpenuhi.
Baca juga : Cara Cek Keaslian Ijazah Di SIVIL Ristekdikti Secara Online
Sebelum, kita masuk pada syarat pada poin-poin validator PIN apa saja, lebih baik kita memahami beberapa prinsip Penomoran ijazah, seperti proses penomoran, bentuk nomor, tahapan PIN secara online dan reservasi.
Proses penomoran ijazah terdiri dari2 (dua) tahapan utama, yakni:
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi :
Alamat Laman PIN, Sivil, Forlap, dan PDDikti :
Tahapan Proses PIN secara online :
Dalam proses pengajuan PIN menggunakan 2 Validator/Syarat yaitu :
Baca juga : Apa itu Kedaireka, PDDIKTI, PIN, SIVIL, SISTER, Feeder, Ban-PT dan Istilah-Istilah Di Kemendikbud
Baca juga : Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi Prodi Tahap 1? Ini Solusinya
Bagaimana jika data yang anda masukkan terdapat kesalahan input? Jangan khawatir dulu. Operator atau admin kampus dapat melakukan pembatalan atau buat reservasi ulang data-data tersebut. Pembahasan lebih detail terkait pembatalan PIN ijazah bisa dibaca disini.
Kabar baiknya, bila anda masih ragu dalam penginputan data PIN tersebut, SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.
Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan fitur simulasi proses pengajuan PIN di aplikasi siAkad Cloud yang berfungsi mempermudah operator atau admin kampus untuk meminimalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN.
Dengan adanya fitur simulasi proses pengajuan PIN ini, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 200+ perguruan tinggi telah sukses melakukan pengajuan PIN Ijazah dengan bantuan siAkad Cloud, bagaimana dengan kampus Anda?
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami