Dunia Kampus • 31 Oct 2024
Dunia Kampus • 06 May 2021
Syarat Perguruan Tinggi Adakan Kuliah Tatap Muka Terbatas
Seprila Mayang SEVIMA
SEVIMA.COM – Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Sejak itulah pemerintah mulai menggagas kegiatan perkuliahan tatap muka terbatas. Kegiatan ini diadakan untuk membangkitkan semangat belajar para mahasiswa.
Berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus gencar mengadakan persiapan tentang tatap muka terbatas. Terlebih sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri beberapa waktu lalu.
Dengan diberlakukan perkuliahan tatap muka terbatas ini, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. dr. H. Sukadiono memberikan insight baru seputar perkuliahan tatap muka terbatas dalam Webinar SEVIMA melalui live Zoom pada Selasa (27/04) lalu.
Menurut Dr. dr. H. Sukadiono, dalam mengadakan perkuliahan tatap muka terbatas kampus harus memperhatikan segala hal. Utamanya dalam segi protokol kesehatan. Kampus harus benar-benar mempersiapkannya sebaik mungkin.
Baca juga: Tips Kelas Tatap Muka Terbatas ala Rektor UMSurabaya
Syarat Kuliah Tatap Muka Terbatas
Dalam melakukan pembelajaran kuliah tatap muka terbatas, kampus harus memenuhi beberapa syarat berikut.
1. Perbaikan Sanitasi
Dalam menyiapkan sistem perkuliahan tatap muka terbatas, kampus wajib untuk memiliki tempat sanitasi yang memadai. Perbaikan sanitasi disini diharapkan mampu menekan angka meningkatnya Covid-19.
2. Pemenuhan fasilitas kesehatan
Selama menjalankan kuliah tatap muka terbatas, kampus harus menyediakan fasilitas kesehatan dengan baik, seperti menyediakan persediaan masker, sarana cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, serta menyediakan disinfektan untuk seluruh ruangan
3. Persiapan ruang belajar
Agar mematuhi protokol kesehatan dengan baik, kampus harus menyediakan ruang belajar yang memadai. Ruangan tersebut harus diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana tak boleh digunakan hingga memenuhi kapasitas.
4. Pemetaan riwayat penyakit civitas akademik
Riwayat kesehatan memang sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan. Kampus harus mengetahui tentang riwayat penyakit yang pernah diderita oleh civitas akademika. Bila civitas akademika tersebut memiliki penyakit bawaan (comorbid), maka sebaiknya kampus harus melakukan pembelajaran secara daring.
Nah, apabila mahasiswa tersebut berasal atau baru saja dari luar negeri, maka mereka harus melakukan tes PCR atau melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti perkuliahan.
Baca juga: Transformasi Pendidikan Menurut Kemendikbud-Ristek, Dan 4 Upaya yang Dilakukan
5. Menyediakan pusat informasi protokol kesehatan
Dalam mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas, kampus harus memiliki pusat informasi protokol kesehatan. Di sini kampus bisa memberikan wawasan kepada civitas akademik jika terjadi permasalahan mengenai Covid-19.
Dalam memberlakukan kuliah tatap muka terbatas ini, kampus harus benar-benar yakin dan siap menyiapkan seluruh komponen dan syarat tersebut. Ini diharapkan agar kegiatan kampus bisa berjalan dengan baik dan seluruh civitas akademik bisa terhindar dari Covid-19.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami