Regulasi • 14 Oct 2024
Regulasi • 12 Sep 2023
Merdeka Belajar Episode 26: Pemerintah Menanggung Biaya Akreditasi Wajib Perguruan Tinggi dan Program Studi!
Seprila Mayang SEVIMA
SEVIMA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 26 pada Rabu (29/08) lalu melalui Kanal Youtube Kemendikbud RI. Peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 ini bertemakan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini hadir dengan beberapa perubahan yang cukup signifikan, salah satunya pada penilaian akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Penilaian akreditasi akan ada perubahan di perguruan tinggi berbeda dari sebelumnya. Terdapat dua perubahan penting bagi perguruan tinggi yang terjadi pada penyederhanaan status akreditasi dan proses penilaian akreditasi. Selain itu, pemerintah juga wajib menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN PT maupun LAM. Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Wah, seperti apa lengkapnya? Simak di bawah ini, ya!
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi ini dilakukan sebagai upaya Kementerian untuk mengurangi beban administrasi dan finansial yang dialami PT atau Prodi ketika proses penilaian akreditasi. Sehingga PT tak lagi terbebani dalam pembiayaan selama proses penilaian akreditasi.
Setidaknya ada 3 perubahan tentang penilaian akreditasi yang diatur dalam Merdeka Belajar Episode 26, antara lain:
- Penyederhanaan status akreditasi
- Pembiayaan akreditasi wajib bagi PT dan Prodi yang akan ditanggung Pemerintah
- Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersam pada tingkat pengelola program studi.
1. Penyederhanaan Status Akreditasi
Dalam Merdeka Belajar Epidose 26 ini, terdapat perbedaan mencolok pada proses akreditasi. Adapun perbedaan tersebut, antara lain:
Sebelum (IAPT 3.0, IAPS 4.0, LAM) | Sesudah |
Status Akreditasi PT & Prodi:
|
Status Akreditasi PT:
Status Akreditasi Prodi:
|
Note:
- Status ‘Terakreditasi’ artinya memenuhi SN DIKTI
- Status ‘Terakreditasi Unggul’ artinya memenuhi standar LAM
2. Proses Pembiayaan Asesmen Akreditasi
Sudah disebutkan pada ulasan di atas, bahwa proses pembiayaan asesmen akreditasi juga mengalami perubahan. Nah, di bawah ini adalah perbedaannya:
Sebelum | Sesudah |
Pembiayaan akreditasi seluruhnya dibebankan kepada perguruan tinggi dan program studi |
|
3. Proses penilaian akreditasi
Proses akreditasi program studi dapat dilakukan pada level Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Setiap fakultas pasti memiliki UPPS untuk mengelola serentetan proses akreditasi di fakultas. Sehingga, akreditasi beberapa program studi yang ada pada 1 unit pengelola dapat dilakukan secara bersamaan dengan referensi data yang sama.
Ternyata ada beberapa keuntungan nih yang bisa didapatkan, antara lain:
- Menghemat resources yang dikeluarkan saat asesmen
- Efisiensi pendataan saat akreditasi
Namun, 3 poin perubahan tentang akreditasi yang diatur Merdeka Belajar episode 26 ini, menuntut beberapa penyesuaian.
Oleh karena itu, ada 3 poin tambahan yang perlu diperhatikan:
- Penyesuaian penyelenggaraan perguruan tinggi s/d 2 tahun ke depan
- Peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai
- Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan
Nah, itulah rangkaian informasi terkait transformasi proses akreditasi di perguruan tinggi. Jadi, apakah kampus Anda bersiap melakukan proses akreditasi yang lebih baik?
Gambar: Kanal Youtube Kemendikbud Ristek
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami