Hari ini - Event OFFLINE (GRATIS): Gala Apresiasi SEVIMA – Membangun Strategi Kepemimpinan Digital Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 17 Jun 2021

Apa Perbedaan CPNS, PPPK dan PNS? Sebelum Daftar Harus Tahu Nih!

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Kamu yakin sudah tahu perbedaan antara PPPK, CPNS dan PNS? Pendaftaran dan tes CPNS pada tahun ini akan segera dilaksanakan, dengan kuota penerimaan sekitar 1,3 juta ASN. Dari kuota tersebut, 1 juta akan dibuka untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi, apa itu PPPK? Apakah sama dengan PNS? Bagi kamu yang masih bingung, berikut adalah perbedaan antara CPNS, PNS, dan PPPK. Nah, untuk mengetahui perbedaan antara ketiganya yuk kita bahas dari definisi, status jabatan dan juga karirnya.

Baca juga : Peran Dosen Pembimbing Skripsi untuk Mahasiswa

Pengertian CPNS, PNS dan PPPK?

1. CPNS

CPNS adalah para pelamar yang berhasil lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan oleh pemerintah. Setelah lulus, mereka akan menjalani masa uji coba selama kurang lebih 1 tahun. Selama masa uji coba tersebut, para CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi sebelum pengangkatan sebagai PNS. Lalu apa itu PNS?

2. PNS

Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sederhananya PNS merupakan bagian dari ASN yang bekerja untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada publik secara profesional. Pelayanan tersebut misalnya berupa tugas administrasi atau khusus yang ada di berbagai lembaga pemerintah. Dalam kinerjanya sebagai ASN, PNS juga menempati berbagai sektor kegiatan dalam pekerjaannya mulai dari pendidikan, agama, hukum, hingga diplomasi.

3. PPPK

Di sisi lain, bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

Baca juga : Ayo Segera Updating Data Dosen PTKIS untuk Persiapan Serdos 2021

Status Kepegawaian CPNS, PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama tergolong ASN, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

Di samping itu, PPPK memiliki masa kontrak dengan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Karena terikat kontrak, PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.

Jabatan dan Jenjang Karir CPNS, PNS dan PPPK

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

Hak yang Diperoleh CPNS, PNS dan PPPK

Hak yang diperoleh PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Namun, perbedaannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun sedangkan PPPK tidak. Adapun hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Gaji CPNS, PNS dan PPPK

Salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200.

Usia Perekrutan CPNS, PNS dan PPPK

Dalam proses perekrutan sebagai ASN, PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan tidak memiliki batas usia maksimal. Sedangkan untuk PNS, memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Di samping itu, bagi kamu yang masih bingung untuk mendaftar sebagai PNS atau PPPK, kamu bisa mengikuti keduanya.

Baca juga : Berapa Gaji Dosen? Ini Jenis Tunjangan Dosen dan Cara Mendapat Tunjangan

Apakah PPPK Bisa mendaftar CPNS?

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Namun, PPPK masih bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, bagi kamu yang kini berstatus sebagai PPPK, kesempatan untuk menjadi PNS masih terbuka.

Itulah perbedaan CPNS, PNS dan PPPK, apakah pertanyaan kamu sudah terjawab?. Setelah mengetahui perbedaan tersebut, semoga kamu bisa menentukan pilihan kamu. Tidak ada yang salah jika kamu memilih PNS atau PPPK. Sudah siap mengabdi pada negara?

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×