11 Ide Kegiatan Branding Kampus di Sekolah untuk Menarik Calon Mahasiswa
05 Mar 2025
5 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar: Mengenal Status Kelembagaan (Satker/BLU/PTNBH), Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Penyusunan Usulan dan Tarif Atas PNBP Dimulai.
29 Jan 2019
SEVIMA.COM – Sebagai suatu surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah menyelesaikan perkuliahan. Ijazah juga merupakan salah satu surat penting, sehingga harus diperhatikan.
Jika anda ingin melanjutkan kuliah di pasca sarjana atau mencari pekerjaan, maka Ijazah memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan. Namun ada beberapa oknum yang memanfaatkan dengan menerbitakan ijazah palsu.
Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Ijazah Di SIVIL Ristekdikti Secara Online
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Pada tanggal 20 December 2018 telah ditetapkan Permen tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang baru yaitu Permenristekdikti no.59 Tahun 2018 Tentang Ijazah.
Pemerintah juga telah mencabut Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut salinan Permenristekdikti no.59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang telah dipublikasikan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenristekdikti: 59. SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NO 59 TAHUN 2018 TENTANG IJAZAH jdih.pdf
Dapatkan Sistem Informasi Pengelolaan Kampus Terintegrasi: siAkad Cloud
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami