Hari ini - Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Solusi SEVIMA • 05 Oct 2022

Ribet Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD)? Ini Solusinya!

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM Setiap dosen harus melaksanakan dan membuat Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD). Terlebih bagi dosen yang telah tersertifikasi dosen (serdos). Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Beban Kerja Dosen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen. Sehingga BKD-LKD sangat berpengaruh dalam karir dosen.

Isi Undang Undang tersebut menyatakan bahwa beban kerja minimal seorang dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi setara dengan 12 (dua belas) SKS dan maksimal setara 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Agar dosen bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik, maka dibutuhkan sebuah distribusi secara proporsional dan terarah untuk merealisasikannya. Bisa dibilang BKD merupakan sebuah tolok ukur dosen untuk melakukan kegiatan di kampus. 

Adanya BKD di perguruan tinggi memang sangat membantu. Apalagi BKD ini sangat penting untuk melakukan penilaian dan monitoring untuk mendapatkan dosen yang profesional. 

Tujuan pelaksanaan BKD

Proses pelaksanaan BKD ini tentunya tak jauh dari evaluasi tugas utama seorang dosen. Adapun beberapa tujuan dari pelaksanaan BKD ini, antara lain:

  • Profesionalisme dosen 

Seorang dosen tak hanya dituntut sebagai pribadi yang smart  saja. Namun juga harus profesional saat menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidikan. Profesionalisme seorang dosen ini harus  diperhatikan, mengingat sangat berpengaruh dengan kualitas pendidikan tinggi. 

  • Agar proses dan hasil pendidikan bisa meningkat. 

Jika dosen memiliki kapabilitas di atas rata-rata dalam menyampaikan setiap materi di kelas, maka proses pendidikan diharapkan turut melesat maju. 

  • Kinerja dosen bisa dinilai secara berkala

Penilaian kinerja dosen bisa lebih mudah dilakukan ketika BKD ini mampu didistribusikan dengan baik di kalangan dosen. Pelaksanaan BKD secara berkala ini rupanya memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui dosen. Melalui BKD inilah, perguruan tinggi bisa memperbaiki kredibilitas dosen di tanah air. 

  •  Atmosfer akademik bisa meningkat 

Sekali lagi, dosen memang memegang tonggak utama dalam kegiatan akademik di kampus. Jika perguruan tinggi mampu melahirkan dosen yang bermutu makan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi bisa meningkat. 

  • Tujuan pendidikan nasional bisa terwujud lebih cepat

Pemantauan, pengawasan, dan pengarahan secara berkala pastinya akan menghasilkan sebuah opportunity sendiri bagi perguruan tinggi. Benar saja, perguruan tinggi yang digadang sebagai pusat perkembangan pendidikan lebih bisa berfungsi lebih baik ketika pelaksanaan BKD ini diterapkan di perguruan tinggi. 

Melihat manfaat BKD sangat penting bagi perguruan tinggi, maka akan sangat lebih mudah jika dosen bisa memaksimalkan penggunaan BKD ini. 

Sayangnya, dalam proses pelaksanaan BKD terkadang menimbulkan sebuah tantangan tersendiri. Satu per satu masalah muncul dalam pelaksanaan BKD. Sehingga banyak yang beranggapan proses pelaksanaan BKS sangatlah ribet. 

Bagaimana skema pengelolaan tugas dosen untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi?

Berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 mengenai Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Bahwa semua dosen di perguruan tinggi wajib melaporkan beban kerja dosen setiap semester. 

Melalui kegiatan BKD dosen, penilaian terhadap kinerja dosen akan dibagi menjadi pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang. Bisa dilihat pada kolom di bawah ini, terdapat beberapa kolom yang menjelaskan tupoksi seorang dosen dalam memenuhi proses belajar mengajar di kampus. 

 

Dosen dengan tugas tambahan

Dosen

Pendidikan

3 SKS

9 SKS

Penelitian

0

Tidak boleh kosong

Pengabdian

0

Tidak boleh kosong

Penunjang

0

Tidak boleh kosong

Total SKS

Dosen perguruan tinggi bisa memenuhi 12-16 SKS

Pelaksanaan tugas utama dosen tersebut, kemudian secara periodik (satu semester sekali) dipertanggung jawabkan kepada pemangku. Dalam penilaian BKD ini nantinya kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bisa terpantau secara berkala. 

Pastinya banyak sekali dokumen dan kebutuhan yang harus dilengkapi dosen saat proses pelaksanaan Tridharma ini. Belum lagi seluruh dokumen tersebut harus didokumentasikan dan direkam untuk proses pelaksanaan BKD dosen. Tentunya ini bukan perkara yang mudah bagi seorang dosen. 

Baca juga: Inilah Prinsip dan Prosedur Penilaian BKD SISTER sesuai PO BKD untuk Dosen

Masalah apa saja yang muncul dalam BKD?

Beberapa informasi dari hasil diskusi dengan Dra. Imas Maesaroh, Dip.IM-Lib., M.Lib., Ph.D., seorang tenaga ahli di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, didapati ada 3 permasalahan yang kerap muncul dalam proses BKD. 

Permasalahan pertama biasanya kerap kali berasal dari perguruan tinggi yang belum memiliki sistem BKD internal. Perguruan tinggi tersebut biasanya sering mengalami kesulitan saat melakukan kontrol dan evaluasi. Kondisi seperti ini rupanya sangat menghambat keberlangsungan proses BKD. 

Disebutkan oleh Imas, bahwa permasalahan juga muncul pada sistem BKD internal kampus dan SISTER masih belum terhubung. Bayangkan saja, SISTER yang tidak terhubung ini sangat mengganggu proses pelaksanaan BKD di kampus.  Mau tak mau, dosen harus input data dua kali secara manual pada masa Sertifikasi Dosen. Ini dirasa kurang efektif dalam proses pengisian BKD. Untuk itu, kampus butuh sebuah proses penyesuaian agar dosen tidak mengalami kendala serupa. 

Permasalahan ketiga yang muncul adalah dosen masih harus menghitung manual angka kredit untuk naik jabatan. Dosen harus menghitung satu demi satu perolehan angka kredit yang didapat. Coba dibayangkan, betapa tidak efektifnya perhitungan seperti ini? Pastinya juga menghambat dosen saat melakukan proses pengisian BKD. 

Bagaimana solusinya?

Sebagai solusinya, dosen bisa menggunakan sebuah layanan yang mengembangkan modul pencatatan pada kegiatan penelitian, pengabdian, dan data penunjang lainnya. Melalui modul ini dosen akan lebih mudah mengumpulkan seluruh data yang berkaitan dengan BKD. Mulai dari data penelitian dosen, artikel jurnal yang sudah di-publish dan juga kegiatan pengabdian lainnya.  

Imas berpendapat, jika penggunaan layanan ini akan semakin mudah jika sudah terintegrasi dengan layanan BKD. Dosen pun tak perlu kerja dua kali saat memenuhi pengisian BKD.  Aktivitas dosen secara otomatis akan terekam melalui layanan ini. Jadi saat melakukan pengisian BKD, dosen tak perlu ribet mencari data-data yang pernah dikumpulkan sebelumnya. 

Layanan ini akan semakin mempermudah dosen untuk melakukan perhitungan angka kredit. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, maka dengan memanfaatkan sistem informasi terintegrasi ini akan mempersingkat proses kenaikan pangkat dan tunjangan dosen. 

Dosen merupakan seorang pendidik profesional dan keilmuan yang memiliki tugas utama mengembangkan pendidikan melalui tridharma perguruan tinggi. Melihat peran esensial seorang dosen inilah, kompetensinya pun turut diperhatikan agar terwujudnya pendidikan di Indonesia yang maju dan kompeten. 

Baca juga: Dosen, Ini Tips Lolos Sertifikasi Dosen dan Pengisian LKD-BKD 2021

Apa saja keuntungan menggunakan sistem BKD ini?

Terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh para dosen dan perguruan tinggi jika menggunakan sistem BKD. Adapun keuntungan tersebut antara lain.

  • Dokumen bisa terekam dengan rapi

Pelaksanaan dengan menggunakan sistem BKD ini bisa membantu dosen mendokumentasikan data dengan baik. Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan BKD bisa terekam secara rapi dan terstruktur. 

Dosen tak perlu lagi bingung mengumpulkan dokumen yang tercecer. Cukup dengan sebuah sistem saja, dosen bisa melakukan proses akreditasi dengan mudah. 

  • Waktu pelaksanaan BKD lebih efektif

Jika proses BKD secara manual membutuhkan waktu dan effort  yang cukup besar, berbeda dengan sistem BKD. pengguna akan dimudahkan dengan fitur-fitur yang tersedia. Dokumen yang diperlukan pun hanya cukup dilihat melalui soft file yang sudah terunggah rapi pada sistem tersebut. 

  • Asesor mudah menilai

Tak hanya dosen saja yang dimudahkan. Namun para asesor yang menilai juga. Asesor hanya membutuhkan soft file yang sudah tersusun saja tanpa harus ribet melakukan pengecekan dokumen secara konvensional. 

  • Perguruan tinggi bisa menggunakannya kembali saat proses akreditasi

Sistem BKD ini ternyata juga sangat penting untuk proses penilaian akreditasi. Data-data dosen yang sudah terunggah dalam proses akreditasi ini bisa sebagai dokumen pendukung proses pelaksanaan akreditasi program studi di perguruan tinggi. 

Siapa saja yang diuntungkan dengan adanya sistem BKD?

Imas Maesaroh, Dip.IM-Lib., M.Lib., Ph.D.  mengungkapkan, bahwa proses pelaporan BKD dengan sistem manual sangat memberatkan dosen. Dosen harus mencari berbagai informasi data yang dibutuhkan. Mulai dari sertifikat hingga dokumen penting lainnya. 

Berbeda dengan menggunakan sistem, maka dosen akan lebih mudah melakukan pelaporan BKD. Nah, dari sini bisa digaris bawahi bahwa sistem BKD ini pasti sangat menguntungkan para dosen di perguruan tinggi. 

Selain itu, pelaporan BKD dengan sistem juga sangat memudahkan asesor. Asesor bisa lebih mudah menyeleksi dan menilai seluruh data yang dilakukan oleh dosen tersebut. 

Tak hanya itu, perguruan tinggi pun juga sangat diuntungkan jika seluruh dokumen dosen bisa tercatat rapi. Sehingga akan mempermudah jalannya proses akreditasi perguruan tinggi. 

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa proses pengisian BKD akan jauh lebih dipermudah dengan adanya sistem yang mewadahi. Pengguna akan jauh diuntungkan ketika menggunakan sistem ini. Jadi, jangan ditunda lagi. Segera manfaatkan sistem BKD untuk melakukan proses pengisian BKD Anda.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×