SEVIMA.COM– Penyusunan Beban Kinerja Dosen (BKD) merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan secara berkala. Biasanya, penyusunan BKD tersebut ditujukan kepada para dosen yang sudah memiliki NIDN atau NIDK. dengan menyusun BKD tersebut dosen akan mendapatkan penilaian BKD SISTER dengan maksimal.
Semua laporan tersebut akan dilakukan untuk mengetahui, mengevaluasi, serta memastikan dosen sudah memenuhi seluruh BKD dengan semua aturan yang ditetapkan. Nah, selama satu semester, dosen akan mendapatkan beban kerja minimal memenuhi 12 SKS dan maksimal 16 SKS. dengan adanya BKD tersebut maka dosen akan mendapatkan penilaian yang jelas dan terstruktur.
Baca juga: Apa Fungsi dan Manfaat SISTER bagi Dosen
Proses penilaian BKD biasanya akan dilakukan oleh asesor. Laporan dilakukan secara berkala oleh seorang dosen. Kemudian akan disusun di awal semester.
Dari hasil laporan tersebut, proses penilaian BKD akan dinilai dengan dua istilah, yaitu Memenuhi dan Tidak Memenuhi. Kriteria memenuhi akan didapatkan jika dosen mampu memenuhi beban 12 SKS- 16 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang.
Penilaian tersebut akan sedikit berbeda jika dosen jua memangku jabatan fungsional. Yaitu berkaitan dengan kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Jadi, selama 3 tahun dosen yang memangku jabatan fungsional tersebut (mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar) memiliki kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual.
Untuk memenuhi penilaian BKD SISTER, dosen wajib memenuhi pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang. Selain itu, dosen juga harus memenuhi kewajiban tambahan terkait kepemilikan karya intelektual.
Apabila dosen bisa memenuhi penilaian dari BKD tersebut, maka dosen akan mendapatkan reward berupa gaji atau tunjangan yang akan diberikan. Baik itu tunjangan untuk dosen PNS atau tunjangan profesi (sertifikasi) bagi dosen yang sudah bersertifikasi.
Baca juga: Dosen, Ini 4 Aplikasi Yang Dapat Membantu Fokus Pada Peningkatan Kinerja
Setiap melakukan penilaian BKD, secara otomatis akan membahas mengenai asesor. Asesor sendiri merupakan seorang dosen yang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan penilaian BKD di tingkat perguruan tinggi.
Ketika melaksanakan tugasnya, seorang asesor akan memiliki kode etik atau etika dalam melakukan penilaian yang perlu dipegang teguh. Dengan harapan, penilaian yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Ada beberapa poin yang harus dipahami oleh seorang asesor, antara lain:
Tak hanya memenuhi beberapa kewajiban dan etika di atas, seorang asesor juga memiliki kewajiban untuk menjunjung 6 (enam) prinsip penilaian, antara lain:
Seluruh prinsip tersebut wajib dipatuhi dan dijadikan sebagai acuan oleh para asesor. Sehingga saat penilaian bisa mengurangi tindak kecurangan.
Selanjutnya, ada beberapa prosedur yang seharusnya dipenuhi saat penilaian BKD SISTER, antara lain:
Seluruh proses penilaian BKD tersebut akan dilakukan setiap akhir semester. Sementara untuk kewajiban penilaian kepemilikan karya intelektual yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Sehingga saat di akhir semester, dosen memiliki agenda wajib yaitu melaporkan BKD.
Sementara dosen yang menjadi asesor, akan memiliki peran ganda. Dosen asesor tak hanya menjalankan tugas penilaian, namun dosen juga akan dinilai sesuai dengan prinsip penilaian yang berlaku.
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud