Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 22 Jan 2024
Apa itu SPME? Pengertian dan Penyelenggaraan Melalui Akreditasi
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan kriteria kelayakan penilaian yang menjadi bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sistem ini wajib dipraktikkan oleh perguruan tinggi sebagai jaminan mutu pendidikan tinggi dalam penyelenggaraan akreditasi.
Meski penting bagi kampus, nyatanya masih ada beberapa kampus yang belum menerapkan SPME ini dengan benar. Dampaknya bisa berimbas pada status perguruan tinggi yang belum terakreditasi.
Untuk membantu kampus memahami SPME lebih dalam, artikel kali ini akan membahas tentang apa itu SPME dan penyelenggaraannya melalui akreditasi. Mari simak ulasan berikut
Baca juga: Keren! STBA JIA Raih Peringkat ‘Baik’ dari BAN-PT, Maksimalkan SEVIMA Platform untuk Pelaporan PDDikti
Apa itu SPME?
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang disebutkan akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan mutu perguruan tinggi ataupun program studi. SPME dinilai berdasarkan luaran penerapan SPMI yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat.
Proses SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan langsung oleh pemerintah melalui BAN-PT.
Tujuan Utama SPME
Penyelenggaraan SPME ini dengan tujuan utama yakni:
- Menilai sistem penjaminan mutu penyelenggaraan di program studi (prodi) dan perguruan tinggi
- Akuntabilitas publik dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi
- Untuk meningkatkan mutu prodi dan perguruan tinggi
- Menjadi bahan masukan untuk pemangku kebijakan dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi.
- Evaluasi bagi pemangku kebijakan pendidikan tinggi.
Penerapan SPME Dilakukan Melalui Akreditasi
Berdasarkan Permendikbudristek No.53 Tahun 2024 pasal 71 menjelaskan bahwa penerapan SPME dilakukan melalui akreditasi. Pada tahap ini, akreditasi menjadi penentu kelayakan suatu program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Proses akreditasi ini dilakukan langsung oleh BAN-PT untuk menilai dan menentukan kelayakan perguruan tinggi terhadap pemenuhan SN Dikti. Luaran akreditasi oleh BAN-PT inilah yang nantinya menjadi output dari SPME suatu perguruan tinggi.
Agar penerapan SPME menghasilkan output akreditasi yang baik, perguruan tinggi dapat mengajukan dokumen usulan akreditasi dan data informasi dari PDDikti untuk penilaian mutu pendidikan tinggi melalui BAN-PT. Setelah BAN-PT menilai dan memberikan kewenangan terhadap status perguruan tinggi dengan hasil tidak terakreditasi, maka menteri berhak mencabut izin pendirian perguruan tinggi dan program studi.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka disinilah peran SPMI yang kewenangannya diberikan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dimaksimalkan. Perguruan tinggi wajib memastikan SPMI dilaksanakan sesuai dengan SN Dikti agar berdampak pada hasil akreditasi yang baik.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai SPME atau akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-PT. Bagi Anda yang akan mengajukan penilaian akreditasi ke BAN-PT, perlu mengoptimalkan penerapan SPMI untuk menghasilkan SPME yang diharapkan.
Bagi Anda yang membutuhkan sistem manajemen informasi guna mengoptimalkan tata kelola perguruan tinggi untuk pelaporan PDDIKTI, kini SEVIMA Platform siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melakukan diskusi langsung dengan di sini atau klik link berikut ini.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami