SEVIMA.COM – Apa si arti peringkat, nilai dan status akreditasi A, B, C & unggul, baik sekali, baik dan tidak terakreditasi? Akreditasi kampus menjadi evaluasi dan penilaian kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi. Mulai dari kurikulum, standar akademik, fasilitas, dosen bahkan alumni tidak luput dari penilaian akreditasi kampus. Sehingga sangat wajar, jika akreditasi menjadi salah satu yang dilihat jika calon mahasiswa dan orang tua memilih perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi juga tidak bisa mengabaikan akreditasi kampus karena mencerminkan komitmen untuk memberikan pendidikan dan pelayanan terbaiknya. Baca juga: Apa Itu OBE, Penerapan dan Penilaiannya?
Baca juga: SEVIMA Platform, Platform Pendidikan Terintegrasi Berstandar Akreditasi
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Setidaknya, terdapat terdapat 6 cakupan LAM, yaitu 1) Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), 2) Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), 3) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), 4) Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Forma (LAMSAMA), 5) Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan 6) Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik).
Baca juga: Platform Tracer Study Sesuai Dikti untuk Meningkatkan Akreditasi
Merujuk pada Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar.
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar, yaitu:
A = Nilai 361 – 400
B = Nilai 301 – 360
C = Nilai 200 – 300
Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200
Namun, sejak 1 April 2019 akreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan IAPT 3.0, yaitu:
Baca juga: Miris! Hanya 56 dari 4.593 Kampus di Indonesia yang Terakreditasi Unggul
Itulah makna peringkat, nilai dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui, apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus. Sehingga, kampus dapat dilirik oleh calon mahasiswa.
Ingin meningkatkan Akreditasi, membuat laporan dan membuat borang untuk persiapan akreditasi atau reakreditasi jadi lebih mudah dan tinggal tarik data saja, bahkan bisa melihat atau simulasi hasil akreditasi yang diperoleh ketika mau akreditasi?
SEVIMA Platform sudah mempersiapkan semuanya untuk kemudahan perguruan dalam melakukan persiapan akreditasi, bahkan bisa mengetahui atau simulasi hasil akreditasi yang akan didapat, yuk bergabung dengan SEVIMA Platform.
Gambar: Canva.com
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud