Kontak Kami

Perguruan Tinggi | SDM, Layanan & Operasional

Aturan Naik Jabatan Dosen Berubah, Ini 5 Ketentuan yang Perlu Dicek

06 Oct 2026

Angka kredit yang cukup belum tentu membuat dosen otomatis siap naik jabatan. Ada sejumlah ketentuan yang kini perlu dicek lebih awal.

SEVIMA.COM– Dosen yang sedang menyiapkan kenaikan jabatan akademik perlu mengecek kembali kesiapan datanya. Acuan teknisnya sudah berganti.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada 26 Januari 2026. Kepmen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sekaligus mencabut Kepmen Nomor 63/M/KEP/2025.

Juknis baru ini merupakan aturan pelaksana Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Di dalamnya, persyaratan kenaikan jabatan akademik dirinci lebih tegas, mulai dari Beban Kerja Dosen (BKD), proporsi angka kredit (AK) penelitian, batas tahunan AK Prestasi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga uji kompetensi.

Baca juga: Strategi Keberhasilan Prof. Apriana Tingkatkan Kompetensi Dosen di Wilayah Timur 

Berikut lima ketentuan yang perlu dicek sebelum mengajukan kenaikan jabatan

1. BKD Harus Terpenuhi Empat Semester Berturut-turut

Kepmen 39/2026 mensyaratkan dosen memenuhi BKD selama 4 semester secara berturut-turut di perguruan tinggi yang sama. Ketentuan ini berlaku untuk kenaikan ke Lektor, Lektor Kepala, maupun Profesor.

Syarat ini perlu diperhatikan terutama oleh dosen yang baru berpindah homebase. Misalnya, dosen yang baru tercatat tiga semester di kampus barunya belum memenuhi syarat BKD, meski angka kredit dan publikasinya sudah cukup.

BKD juga menjadi pintu awal pengajuan. Dalam alur yang diatur dalam juknis, dosen melaporkan BKD di SISTER, lalu mengecek status kelayakan (eligibility) pengusulan. Jika statusnya belum eligible, dosen diminta melengkapi BKD terlebih dahulu.

2. Angka Kredit Besar Belum Tentu Cukup

Jumlah angka kredit bukan satu-satunya yang diperiksa. Dosen juga perlu melihat dari mana angka kredit itu berasal.

Kepmen 39/2026 menetapkan proporsi minimum AK penelitian: 35% untuk kenaikan ke Lektor, 40% ke Lektor Kepala, dan 45% ke Profesor. Proporsi ini dihitung dari kekurangan AK yang dibutuhkan untuk naik jenjang, berdasarkan perolehan sejak TMT jabatan akademik terakhir.

Persentase tersebut dihitung dari kekurangan AK yang dibutuhkan untuk mencapai AK kumulatif jenjang tujuan, bukan dari total AK sepanjang karier. Contohnya, dosen Lektor dengan AK 200 yang menargetkan Lektor Kepala dengan AK 400 kekurangan 200 AK. Dari kekurangan itu, minimal 40 persen atau 80 AK harus berasal dari penelitian.

Artinya, dua dosen dengan total angka kredit yang sama belum tentu sama siapnya. Komposisi kegiatan penelitian yang berbeda bisa menentukan hasilnya.

3. AK Prestasi Punya Batas Maksimal per Tahun

AK Prestasi adalah angka kredit atas capaian pelaksanaan penelitian dan karya akademik dosen, di luar AK Konversi yang berasal dari SKP. Besarnya ditentukan oleh jenis dan mutu karya, seperti artikel jurnal, buku, prosiding, paten, dan karya seni, serta posisi dosen sebagai penulis.

Sejak 1 Januari 2023, proporsi AK penelitian dosen diperoleh dari AK Prestasi. Namun, perolehannya dibatasi setiap tahun sesuai jenjang jabatan, seperti tercantum dalam Tabel 27 Juknis berikut.–> Tabel 27 juknis?

Jabatan saat ini AK Konversi (SKP Baik/100%) AK Konversi (SKP Sangat Baik/150%) Maks. AK Prestasi jika Konversi 100% Maks. AK Prestasi jika Konversi 150% Maks. AK per tahun
Asisten Ahli 12,5 18,75 27,5 21,25 40
Lektor 25 37,5 55 42,5 80
Lektor Kepala 37,5 56,25 82,5 63,75 120
Profesor 50 75 110 85 160

Tabel ini penting untuk perencanaan. Seorang lektor, misalnya, paling banyak mengumpulkan 80 AK per tahun. Artinya, untuk menutup kekurangan 200 AK menuju Lektor Kepala dibutuhkan minimal sekitar 2,5 tahun.

Penilaian AK Prestasi dilakukan setiap akhir tahun. Dosen menyusun daftar capaian penelitian selama setahun, lalu tim penilai AK menilainya di laman Sister. Untuk dosen PNS di PTN dan dosen tetap PTN BH, tim ditugaskan oleh pemimpin PTN. Untuk dosen di PTS, tim ditugaskan oleh Kepala LLDIKTI. Hasil yang sudah disahkan didokumentasikan di SISTER JAD.

4. SKP Minimal “Baik” Dua Tahun Berturut-turut

Kepmen 39/2026 mensyaratkan predikat kinerja SKP minimal Baik selama dua tahun berturut-turut untuk setiap kenaikan jabatan.

SKP disusun per semester berdasarkan kontrak kinerja. Isinya mencakup pendidikan/pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang. Predikat kinerja SKP inilah yang dikonversi menjadi AK Konversi. Sementara itu, kinerja penelitian dihitung tersendiri lewat AK Prestasi.

Selain keduanya, AK Kumulatif dosen dapat memuat AK Integrasi (capaian dosen PNS hingga 31 Desember 2022), AK Penyetaraan (dosen tetap PTN BH dan PTS hingga Desember 2022), serta AK Pendidikan Formal.

Artinya, catatan SKP bukan sekadar administrasi tahunan. Data tersebut ikut menentukan ketika dosen mempersiapkan kenaikan jabatan.

5. Lulus Uji Kompetensi

Lulus uji kompetensi tercantum sebagai syarat untuk naik ke lektor, lektor kepala, dan profesor. Dalam juknis ini, proses penilaian usulan kenaikan jabatan akademik disetarakan dengan uji kompetensi. Dosen yang lolos akan memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen.

Penyelenggaranya berbeda menurut jenjang:

Jenjang tujuan Penyelenggara uji kompetensi
Asisten Ahli PTN, PTN BH, LLDIKTI, K/L, atau PTS berakreditasi Unggul
Lektor PTN, PTN BH, LLDIKTI, atau K/L
Lektor Kepala Kemdiktisaintek atau PTN BH yang ditetapkan Menteri
Profesor Kemdiktisaintek

Khusus rumpun ilmu agama, penyelenggaranya adalah Kementerian Agama. Untuk jenjang Lektor, penilaian dilakukan oleh satu asesor yang ditugaskan sesuai kewenangan. Usulan yang disetujui lalu diteruskan ke Senat dan Komite Integritas perguruan tinggi.

Karena itu, dosen sebaiknya tidak menunggu angka kredit selesai dihitung baru mencari tahu mekanismenya. Jadwal, prosedur, dan dokumen bisa dikonfirmasi lebih awal ke Biro SDM atau Admin SISTER kampus.

Baca juga: Tinggalkan Cara Lama, Ini Cara SEVIMA Platform Permudah Pengisian BKD dan Penilaian Dosen 

Syarat Lain yang Tak Boleh Terlewat

Selain lima ketentuan di atas, juknis juga memuat syarat khusus publikasi. Kenaikan ke Lektor dan Lektor Kepala mensyaratkan minimal 1 publikasi ilmiah atau 1 karya seni berkualitas. Kenaikan ke profesor mensyaratkan minimal 2.

Ada pula batas masa jabatan. Kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor dan dari Lektor ke Lektor Kepala baru bisa dilakukan paling singkat 2 tahun dalam jabatan saat ini. Bagi dosen PNS, syarat ini disertai pangkat minimal III/b (ke Lektor) dan III/d (ke Lektor Kepala).

Untuk jenjang Profesor, syaratnya lebih panjang: bergelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis; berpengalaman 10 tahun sebagai dosen tetap; memiliki sertifikat pendidik; serta memiliki rekam jejak akademik dan nonakademik yang dievaluasi secara menyeluruh lewat PDDikti, SINTA, dan sumber resmi lain. Masa sebagai calon dosen atau dosen tidak tetap tidak dihitung dalam pengalaman 10 tahun tersebut.

Ada Jalur Naik Dua Jenjang, tapi Bukan Jalan Pintas

Kepmen 39/2026 juga merinci jalur kenaikan dua jenjang sekaligus bagi dosen berprestasi dan berdedikasi luar biasa, yakni dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan dari Lektor ke Profesor.

Dedikasi luar biasa dibuktikan dengan predikat SKP Sangat Baik paling sedikit dalam 2 tahun terakhir. Dosen juga harus menghasilkan capaian kinerja melampaui target kampus, bergelar doktor, dan minimal 2 tahun menduduki jabatan saat ini.

Standar publikasinya pun lebih tinggi. Jalur Asisten Ahli ke Lektor Kepala mensyaratkan 4 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2. Jalur Lektor ke Profesor mensyaratkan 4 artikel, dua di antaranya di jurnal Q1 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi, ditambah syarat khusus tambahan. Seluruh persyaratan reguler jenjang tujuan tetap harus dipenuhi.

Jadi, Apa yang Perlu Dicek Sekarang?

Sebelum periode pengajuan dibuka, dosen bisa mulai memeriksa ketentuan berikut.

Ketentuan Syarat dalam Kepmen 39/2026 Tempat mengecek
Beban Kerja Dosen (BKD) 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama SISTER (cek eligibilitas), Admin SISTER
Proporsi AK penelitian Lektor 35%, Lektor Kepala 40%, Profesor 45% dari kekurangan AK Portofolio penelitian di SISTER
SKP Predikat minimal Baik 2 tahun berturut-turut Biro SDM / pengelola kinerja
Uji kompetensi Wajib lulus, penyelenggara sesuai jenjang Biro SDM, Admin SISTER
Syarat khusus 1 publikasi (Lektor, Lektor Kepala), 2 publikasi (Profesor) Data publikasi di SISTER dan SINTA

Kendala kenaikan jabatan tidak selalu muncul karena dosen kurang produktif. Publikasinya bisa saja sudah ada dan angka kreditnya cukup. Masalah justru baru terlihat ketika data belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan terbaru.

Bagi perguruan tinggi, perubahan ini menjadi pengingat agar BKD, SKP, publikasi, riwayat jabatan, dan dokumen dosen tidak baru dirapikan saat periode pengajuan dibuka. Sebab, dalam aturan terbaru, kesiapan naik jabatan tidak hanya dilihat dari berapa angka kredit yang terkumpul, tetapi juga dari bagaimana seluruh rekam kinerja dosen tercatat.

Sumber: Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Diposting Oleh:

Seprila Mayang SEVIMA

Tags:

dosen jad karier dosen

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Video Terbaru

Storage Edlink Naik Hingga 3X Lipat, Tanpa Biaya Tambahan