Kontak Kami

Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan

Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS

14 Dec 2021

SEVIMA.COM – Mirip dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer). Mulai tanggal 1 Desember 2021 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan perekrutan dosen tetap non-PNS baru. 

Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.

Diungkapkan oleh Dr. Mohammad Sofwan Effendi selaku Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Jum’at (10/12) sore, larangan ini sebenarnya tidak dikeluarkan dari Kemdikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN). Namun kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam Webinar yang merangkumi Pimpinan Komisi X DPR-RI Dr. Dede Yusuf, Ridho Irawan sebagai Direktur (CMO) SEVIMA, dan 2.700 puncak kampus se-Indonesia yang tergabung dalam Komunitas SEVIMA.

Baca juga: Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi, Penjelasan Lengkap!

Peraturan yang Akan Berdampak Besar

Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak kebijakan ini terhadap operasional kampus. Terlebih lagi, sebagian besar kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen kehormatan, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

“Memang ketika berbicara tentang kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud) dan kampus-kampus besar yang juga bagian dari Komunitas SEVIMA. Misalnya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (UNAIR). Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian bahkan kekurangan pelajar dan terancam tutup,” ungkap Ridho.

Meski begitu, lanjut Dr. Dede Yusuf selaku Pimpinan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan, peningkatan kualitas dosen di kampus memang sudah mendesak. Terlebih lagi, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung dengan sangat cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

“Untuk itu, kita mencari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” jelas Dede Yusuf yang juga cukup terkenal sebelumnya sebagai artis dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Tidak diizinkannya beasiswa non-PNS di kampus negeri, tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut disebabkan pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara. 

“Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), mencakup negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun,” ungkap Sofwan.

Apa yang Perlu Dilakukan Dosen dan Kampus?

Untuk meningkatkan kualitas dosen, Dede Yusuf bersama para narasumber berbagi tips dan strateginya bagi para dosen untuk meningkatkan diri. Poin-poin ini juga ditujukan kepada kampus, untuk menyusun kualifikasi dosen dalam iklim dosen.

Pertama, dosen perlu memiliki kemampuan untuk menggerakkan siswa dan teman sejawat.  Tantangan pendidikan kedepannya akan semakin kompleks. Sehingga seorang dosen tidak hanya bertugas mengajar saja. 

“Dosen yang baik, juga harus mampu menggerakkan mahasiswa dan teman sejawat. Perlu kolaborasi dengan dosen lain, kampus lain, dan lembaga lain. Perkembangan pendidikan tersebut akan jauh lebih berpotensi dan berkembang jika diikuti dengan kolaborasi yang baik. Inilah esensi kampus merdeka, dosen bebas berkolaborasi dan berkreasi,” ungkap Dede.

Kedua, dosen harus bisa memanfaatkan literasi digital dengan baik.  Mengingat potensi dunia pendidikan saat ini selalu beradaptasi dengan bidang teknologi. Untuk itu, dosen yang akan dipilih harus siap beradaptasi dengan bidang teknologi. 

Sudah banyak teknologi yang tersebar luas di internet dan dapat digunakan untuk pengembangan diri dosen maupun kampus. Mulai dari sistem pembelajaran berbasis awan (Siakadcloud), hingga aplikasi berbasis video untuk pembelajaran seperti Zoom. Dosen dan kampus perlu proaktif agar teknologi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembelajaran di kelas.

Baca juga: Mungkinkah PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-ASN Per 1 Desember 2021?

“Dengan literasi digital yang baik, maka dosen akan mampu menghubungkan pengguna (satu frekuensi dengan para siswa). Connecting user di sini diartikan bahwa dosen bisa melakukan komunikasi yang baik ke segala arah. Apalagi mahasiswa saat ini berasal dari Gen Z yang jauh lebih kritis dalam menyampaikan pendapat, dan sudah terbiasa menggunakan teknologi,” lanjut Dede.

Ketiga, dosen perlu terus belajar dan meningkatkan kompetensi. Dosen tidak boleh lelah belajar, karena ilmu pengetahuan juga terus berkembang. Melalui kebijakan ini, sambung Sofwan, maka seluruh dosen akan memiliki nomor induk (NIDN) dan berkesempatan memperoleh beasiswa studi jenjang doktor (S3) dan hibah penelitian yang selama ini sudah disediakan Kemdikbudristek kepada dosen-dosen yang terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

“Menjadi dosen adalah menjadi sosok yang terus belajar. Saran saya kepada Bapak/Ibu dosen yang juga akan mengikuti seleksi CASN, rajin belajar dan banyak berdoa. Karena Kemdikbudristek pada dasarnya berkomitmen untuk menghadirkan kualitas pendidikan tinggi terbaik melalui kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan,” pungkas Sofwan.

Diposting Oleh:

Seprila Mayang SEVIMA

Tags:

dosen non-pns kampus negeri regulasi dosen

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Regulasi

Lihat Semua

    Video Terbaru

    Standar Mutu Kampus Sudah Tercapai, Apa Langkah Selanjutnya?