Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 03 May 2024

Mengenal Remunerasi Dosen dan Tendik di Perguruan Tinggi

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia memang sudah seharusnya diperhatikan. Tercantum dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 49 tahun 2020, bahwa remunerasi dosen dan tenaga pendidik (tendik) sangat penting untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik. Tak hanya itu, remunerasi juga penting untuk memicu motivasi untuk bekerja secara efektif.

Seperti apa remunerasi dosen dan tendik di perguruan tinggi? Mari kita ulas pada uraian di bawah ini.

Pengertian Remunerasi Dosen dan Tendik di Perguruan Tinggi

Berdasarkan laman UIN Jakarta, sistem remunerasi dosen adalah adalah sebuah mekanisme pembayaran insentif berbasis kinerja kepada dosen berdasarkan prestasi, keahlian, dan kontribusi terhadap institusi pendidikan serta masyarakat. Hadirnya sistem remunerasi bertujuan untuk mendorong dosen agar lebih inovatif, produktif, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip Tri Dharma perguruan tinggi.

Sistem pelaksanaan remunerasi dosen di Indonesia didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengembangan Karir Dosen
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Dosen

Tujuan dan Manfaat Remunerasi

Masih menurut laman UIN Jakarta, bahwa dengan adanya sistem remunerasi dosen diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas terutama bagi lembaga pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa tujuan utama dari sistem remunerasi ini termasuk:

  1. Dengan memberikan insentif kepada dosen yang mencapai prestasi, diharapkan dosen lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan bimbingan kepada mahasiswa.
  2. Sistem remunerasi yang kompetitif diharapkan dapat menarik dan mempertahankan bakat-bakat terbaik dalam bidang pendidikan dan penelitian.
  3. Melalui memberikan insentif untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diharapkan dosen akan lebih aktif dalam menghasilkan inovasi dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cara kerja sistem remunerasi dosen melibatkan evaluasi kinerja dosen berdasarkan sejumlah parameter yang telah ditetapkan, seperti produktivitas dalam penelitian, kualitas pengajaran, dan kontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat. Dosen yang berhasil mencapai target-target yang telah ditetapkan akan mendapatkan insentif sesuai dengan pencapaian mereka.

Baca juga: Sistem Beban Kerja Dosen (BKD) Terintegrasi dengan SISTER Kemendikbud

Tantangan Implementasi Remunerasi Dosen

Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi sistem remunerasi dosen juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama dosen mendapatkan remunerasi adalah kesulitan untuk mengumpulkan dan mengajukan data beban kerjanya. 

Sering kali dosen kehilangan berkas seperti Surat Keterangan (SK) tugas dan berkas lainnya. Hal ini berdampak pada remunerasi yang menjadi tidak maksimal ketika di terima oleh dosen. 

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan efektivitas sistem remunerasi dosen, perguruan tinggi perlu mengembangkan sistem untuk monitoring beban kerja dosen secara realtime dan objektif. 

Baca juga: Cara Mengajukan Dosen Tetap di Perguruan Tinggi

Mudah Remunerasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Menggunakan Modul Kepegawaian Data

Guna mendukung sistem remunerasi dosen yang lebih efisien, kini SEVIMA Platform meluncurkan fitur Remunerasi pada Modul Kepegawaian. Melalui fitur terbaru ini, perguruan tinggi lebih mudah untuk memberikan remunerasi apabila SKS Tridharma telah melebihi beban kerja. 

Dengan sistem yang telah terdigitalisasi, dosen tidak perlu lagi mencari data secara manual terkait kegiatan tridharma yang telah dilakukan. Dosen yang telah mencatat kegiatannya dapat langsung memilih mengajukan beban kerja yang mana ketika masa remunerasi tiba.

Sementara itu, bagi perguruan tinggi  yang menggunakan SEVIMA Platform menjadi lebih mudah saat mengajukan remunerasi. Data yang digunakan adalah data valid karena sebelumnya sudah dilakukan validasi ketika momen pelaporan BKD. Jadi bisa dipastikan bahwa perguruan tinggi menjadi lebih mudah melakukan manajemen data dosen dan penghitungan remunerasi. 

Bagaimana nih Bapak/Ibu, tertarik untuk merasakan kemudahan Modul Kepegawaian SEVIMA Platform? Yuk segera agendakan diskusi dengan Tim SEVIMA melalui 6282261610404

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×